GRUP CHAT BERNAPAS SEKSUAL LIBATKAN ANAK DISELIDIKI, LBH ETH: JANGAN SEBAR IDENTITAS KORBAN, SIMPAN BUKTI DAN LAPORKAN!
GRUP CHAT BERNAPAS SEKSUAL LIBATKAN ANAK DISELIDIKI, LBH ETH: JANGAN SEBAR IDENTITAS KORBAN, SIMPAN BUKTI DAN LAPORKAN!
Kementerian PPPA meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman atau menyebarkan tangkapan layar yang mengungkap identitas anak; LBH Elang Tiga Hambalang mendorong polisi menelusuri administrator, akun dewasa, pola perekrutan dan distribusi konten berdasarkan bukti digital *HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Kementerian PPPA meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman atau menyebarkan tangkapan layar yang mengungkap identitas anak; LBH Elang Tiga Hambalang mendorong polisi menelusuri administrator, akun dewasa, pola perekrutan dan distribusi konten berdasarkan bukti digital
*HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 5 September 2026*
*HAMBALANG* — Dugaan keberadaan grup percakapan digital bernuansa seksual yang melibatkan anak menjadi perhatian serius *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)* setelah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat menjaga identitas anak dan tidak memperluas penyebaran materi yang dapat semakin membahayakan korban.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Jumat, 4 September 2026, mengingatkan masyarakat agar *tidak melakukan penghakiman, tidak menyebarkan identitas anak, tidak membagikan tangkapan layar yang memuat data pribadi, dan tidak menyebarluaskan materi yang dapat meningkatkan risiko terhadap anak*. Anak yang berada atau terpapar dalam grup tersebut, menurut Kementerian PPPA, harus dilihat sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan, bukan dipermalukan atau dirundung.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan grup percakapan digital yang memuat pembahasan seksual dan disebut melibatkan sejumlah anak sebagai anggota. Kementerian PPPA menyatakan kasus telah dilaporkan kepada *Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026*, dan kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan jaringan pedofilia tersebut.
Karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, LBH ETH menegaskan bahwa dugaan adanya jaringan, keterlibatan orang tertentu maupun pertanggungjawaban pidana *belum boleh dianggap terbukti* sebelum proses hukum menghasilkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
## LBH ETH: Jangan Jadikan Anak Korban Kedua Kali
Ketua Umum *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., dalam pernyataan institusional LBH ETH menilai risiko terbesar setelah sebuah perkara anak menjadi viral adalah terjadinya **reviktimisasi digital*.
> *“Ketika identitas, foto, nama akun, percakapan atau informasi sekolah anak disebarluaskan, masyarakat mungkin merasa sedang membongkar kejahatan. Tetapi akibatnya justru dapat membuat anak mengalami rasa malu, perundungan dan trauma untuk kedua kalinya.”*
LBH ETH meminta masyarakat membedakan antara *menyimpan bukti untuk kepentingan hukum* dan *menyebarkan bukti kepada publik*.
Bukti yang relevan sebaiknya diamankan dalam bentuk asli kemudian diserahkan kepada polisi atau lembaga perlindungan yang berwenang.
## Polisi Diminta Telusuri Administrator dan Jejak Digital
LBH ETH mendorong Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA-PPO melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan bukti elektronik.
Menurut LBH ETH, beberapa aspek yang penting diperiksa mencakup siapa yang membuat dan mengelola grup, bagaimana anggota direkrut, apakah terdapat orang dewasa yang menyamar sebagai anak, bagaimana materi dibagikan, apakah terdapat ajakan seksual atau manipulasi, serta apakah komunikasi berpindah ke platform lain.
Menteri PPPA sebelumnya meminta seluruh penanganan aparat dilakukan berdasarkan *fakta dan bukti* serta tetap menjamin kerahasiaan identitas dan kepentingan terbaik anak.
> *“Jangan hanya mengejar siapa yang paling viral. Telusuri akun, perangkat, metadata, administrator, pola komunikasi dan distribusi konten. Perkara siber harus dibangun dengan jejak digital yang bisa diuji,”* demikian sikap LBH ETH.
## Platform Digital Tidak Boleh Pasif
Kementerian PPPA pada 4 September juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menangani laporan mengenai konten atau interaksi digital berisiko terhadap anak secara *cepat, terdokumentasi, dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan anak*.
LBH ETH meminta perusahaan platform menyediakan mekanisme pelaporan yang sederhana bagi anak maupun orang tua, mempercepat pembatasan akses terhadap konten berbahaya, dan mempertahankan data yang relevan apabila diminta secara sah oleh aparat penegak hukum.
Menurut LBH ETH, penanganan platform tidak cukup dengan menghapus sebuah grup jika pola dan akun yang sama dapat dengan mudah berpindah atau muncul kembali.
## Jangan Menghakimi Anak yang Masuk dalam Grup
LBH ETH sependapat dengan Kementerian PPPA bahwa anak yang berada dalam grup tersebut *tidak boleh langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah*.
Anak dapat masuk karena undangan terbuka, rasa ingin tahu, manipulasi, bujuk rayu, tekanan teman sebaya atau faktor lain yang perlu diperiksa secara individual.
Karena itu, orang tua dan sekolah diminta menghindari respons berupa penghinaan, ancaman atau interogasi berlebihan.
Pendekatan pertama adalah memastikan keselamatan anak dan mengetahui apakah terdapat ancaman, pemerasan, kontak dengan orang dewasa, permintaan foto, atau perpindahan komunikasi ke ruang privat.
## Enam Masukan LBH ETH kepada Aparat dan Pemerintah
LBH ETH mendorong enam langkah utama:
1. *Lindungi seluruh identitas anak* yang muncul dalam penyelidikan.
2. Amankan dan analisis *bukti digital dalam bentuk aslinya*.
3. Telusuri administrator, pola perekrutan, akun yang menyamar dan kemungkinan jaringan lintas platform.
4. Libatkan pendamping psikologis apabila anak perlu memberikan keterangan.
5. Minta platform melakukan preservasi data sesuai mekanisme hukum agar bukti tidak hilang.
6. Berikan informasi resmi secara berkala agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi atau tuduhan terhadap orang yang belum terbukti.
LBH ETH menilai informasi resmi dari kepolisian sangat penting untuk mencegah masyarakat melakukan investigasi sendiri yang justru dapat merusak bukti atau melanggar privasi anak.
## Masyarakat Diminta Jangan Menyebarkan Screenshot
Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* mengingatkan warga yang menemukan materi terkait perkara ini agar tidak meneruskan gambar, video atau percakapan kepada grup WhatsApp, media sosial maupun akun publik.
> *“Kalau menemukan bukti, jangan dijadikan konten. Simpan sumber aslinya, catat akun dan waktu kejadian, lalu laporkan kepada aparat. Semakin luas materi yang melibatkan anak disebarkan, semakin besar pula potensi kerugian yang dialami anak.”*
Menteri PPPA juga secara eksplisit meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menggunakan kanal resmi ketika menemukan dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak.
## Orang Tua dan Guru Perlu Memperkuat Pengasuhan Digital
Kementerian PPPA menyebut risiko ruang digital bagi anak antara lain kontak dengan orang yang tidak dikenal, pornografi, kekerasan, paparan konten yang tidak sesuai usia, ancaman data pribadi dan risiko psikologis. Pemerintah juga menyediakan pelatihan pengasuhan digital bagi orang tua dan guru.
LBH ETH menilai pengawasan digital tidak identik dengan mengambil seluruh privasi anak.
Orang tua justru perlu membangun komunikasi agar anak merasa aman menceritakan ketika menerima pesan, permintaan foto atau ajakan yang membuatnya tidak nyaman.
## Proses Hukum Harus Tegas tetapi Tidak Berdasarkan Kepanikan
LBH ETH mendukung penegakan hukum yang tegas apabila penyelidikan menemukan unsur eksploitasi seksual, bujuk rayu seksual, penyebaran materi pornografi anak atau bentuk kejahatan lain.
Namun penetapan seseorang sebagai pelaku harus berdasarkan bukti.
Nama dan foto pihak yang belum ditetapkan secara resmi tidak boleh disebarluaskan sebagai “pelaku” hanya karena dugaan di media sosial.
> *“Lindungi anak dengan keras, tetapi tetap tegakkan hukum secara benar. Perlindungan korban dan due process of law bukan dua hal yang bertentangan,”* tegas Okky.
## Dari Hambalang: Lindungi Anak, Jangan Memburu Sensasi
Dari *Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat*, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat menempatkan keselamatan anak di atas rasa ingin tahu publik.
Kasus yang melibatkan dugaan kejahatan seksual digital harus ditangani secara profesional oleh aparat, sementara masyarakat membantu dengan menjaga bukti dan tidak menyebarkan identitas.
Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* menegaskan:
> *“Anak Indonesia harus merasa aman ketika menggunakan teknologi. Jika ruang digital digunakan untuk mendekati, memanipulasi atau mengeksploitasi mereka, negara harus hadir. Tetapi masyarakat juga harus membantu dengan tidak menjadikan korban sebagai tontonan.”*
### *“LINDUNGI IDENTITAS ANAK — JANGAN SEBAR SCREENSHOT — SIMPAN BUKTI ASLI — LAPORKAN MELALUI JALUR RESMI — USUT JEJAK DIGITAL BERDASARKAN BUKTI.”*
*Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:*
*Okky A.J. SH.MH.*