Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Empat Tersangka Korporasi dalam Perkara Karhutla, Satuan Mahasiswa ETH Minta Penegakan Hukum Diikuti Pencegahan Terukur

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Polri mencatat ratusan laporan perkara karhutla dan puluhan perkara terkait korporasi. Mahasiswa meminta penegakan hukum berjalan bersama keterbukaan data titik api, audit kesiapan perusahaan, dan perlindungan masyarakat terdampak. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Nasional...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Polri mencatat ratusan laporan perkara karhutla dan puluhan perkara terkait korporasi. Mahasiswa meminta penegakan hukum berjalan bersama keterbukaan data titik api, audit kesiapan perusahaan, dan perlindungan masyarakat terdampak.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat pendekatan terpadu dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan korporasi.

Dalam konferensi pers pada 1 Oktober 2026, Polri menyampaikan bahwa hingga 30 September terdapat empat tersangka dalam penanganan perkara karhutla terkait korporasi. Identitas serta peran masing-masing pihak belum dirinci karena materi tersebut masih menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Secara keseluruhan, Polri mencatat 341 laporan polisi terkait karhutla. RRI melaporkan sebanyak 286 tersangka telah ditetapkan dalam keseluruhan penanganan perkara hingga 30 September. Sementara itu, data Polri sebelumnya mencatat 96 laporan berkaitan dengan korporasi dengan luas areal perkara mencapai sekitar 25.384,94 hektare.

Penanganan karhutla juga tidak hanya mengandalkan proses pidana. Polri menggunakan data satelit dan Crisis Monitoring Center untuk membantu mendeteksi titik api, sementara Kementerian Dalam Negeri tengah memperkuat evaluasi regulasi daerah terkait pembukaan lahan dan pencegahan kebakaran.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Kesalahan pidana setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.

Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menilai penegakan hukum penting, tetapi harus terhubung dengan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

“Keberhasilan penanganan karhutla jangan hanya dihitung dari berapa perkara atau tersangka yang diproses. Yang perlu dilihat masyarakat adalah apakah luas kebakaran menurun, titik api berulang berkurang, perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan, dan warga terlindungi dari asap serta kerugian lingkungan.”

DPN Satuan Mahasiswa ETH mengusulkan empat langkah konkret.

Pertama, pemerintah membangun dashboard nasional karhutla yang menampilkan hotspot, luas kebakaran, status penanganan, dan perkembangan pemadaman berdasarkan wilayah.

Kedua, perusahaan pada daerah rawan perlu diaudit secara berkala mengenai sumber air, peralatan pemadaman, personel, patroli, dan kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Ketiga, riwayat kebakaran berulang pada wilayah konsesi dapat dijadikan indikator prioritas pengawasan tanpa otomatis dianggap sebagai bukti kesalahan pidana.

Keempat, pemerintah perlu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk informasi kualitas udara, layanan kesehatan, dan protokol sekolah ketika kabut asap mencapai tingkat membahayakan.

Indikator yang dapat diperiksa antara lain penurunan luas lahan terbakar, waktu respons sejak hotspot terdeteksi, jumlah kebakaran berulang di lokasi sama, kepatuhan perusahaan terhadap sarana pencegahan, dan perkembangan penyelesaian perkara.

Satuan Mahasiswa ETH menilai pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang berbasis bukti, perlindungan lingkungan, kepastian bagi dunia usaha, dan keselamatan masyarakat.

Secret Link