Empat Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice, LBH ETH: Perdamaian Harus Memulihkan Korban, Bukan Menjadi Jalan Membeli Perkara
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mendorong Kejaksaan Republik Indonesia terus mengembangkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) secara selektif, transparan dan berorientasi pada pemulihan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mendorong Kejaksaan Republik Indonesia terus mengembangkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) secara selektif, transparan dan berorientasi pada pemulihan korban, menyusul penghentian empat perkara pidana oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Perkembangan terbaru pada Jumat, 25 September 2026 menunjukkan Kejati Kalimantan Barat menyetujui penghentian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan tambahan tersebut, Kejati Kalbar mencatat 18 perkara telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sepanjang 2026 hingga September.
Empat perkara terbaru berasal dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Pontianak dan Sambas. Menurut Kejati Kalbar, dua perkara yang diajukan Kejari Singkawang antara lain terkait dugaan pencurian 60 liter solar dengan kerugian sekitar Rp600 ribu dan perkara mengenai mobil korban yang digadaikan tanpa izin dengan kerugian sekitar Rp57 juta. Kejari Pontianak mengajukan perkara dugaan pencurian dengan kerugian sekitar Rp1,05 juta, sedangkan Kejari Sambas mengajukan perkara dugaan pencurian satu unit sepeda motor. Para pihak disebut telah mencapai perdamaian dalam proses penyelesaian masing-masing.
LBH ETH menegaskan penghentian perkara tersebut tidak boleh dipahami bahwa setiap tindak pidana otomatis dapat dihentikan hanya karena para pihak berdamai.
Okky A.J. SH.MH.: Restorative Justice Bukan Jalur Pintas
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., mengatakan mekanisme keadilan restoratif mempunyai tujuan yang baik apabila digunakan untuk memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan sosial dan menghadirkan penyelesaian yang lebih bermanfaat daripada penghukuman semata.
Namun penerapannya harus mempunyai batas yang tegas.
“Restorative justice bukan jalur pintas untuk menghilangkan perkara. Perdamaian harus benar-benar lahir secara sukarela, korban mendapatkan pemulihan, dan tidak boleh terdapat tekanan, transaksi tersembunyi ataupun penyalahgunaan kewenangan.”
Okky menilai ukuran utama keberhasilan RJ bukan jumlah perkara yang berhasil dihentikan.
“Yang harus dilihat adalah apakah korban benar-benar dipulihkan, apakah kesepakatan dilaksanakan, apakah pelaku memahami akibat perbuatannya, dan apakah penyelesaian tersebut mencegah konflik serta tindak pidana berulang.”
Kejati Kalbar: Penerapan Harus Selektif
Kepala Kejati Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menegaskan penerapan keadilan restoratif tetap harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa perdamaian tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban para pihak karena dalam perkara tertentu masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
LBH ETH menilai prinsip tersebut penting agar masyarakat tidak mempunyai persepsi bahwa cukup dengan “berdamai”, seluruh proses pidana secara otomatis selesai.
Dalam KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme keadilan restoratif juga telah memperoleh pengaturan khusus. Pasal 79 antara lain mengatur bentuk pemulihan yang dapat berupa pemaafan korban, pengembalian barang, biaya perawatan, ganti rugi, maupun perbaikan kerusakan; kesepakatan tersebut harus dituangkan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Di lingkungan Kejaksaan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juga tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH Kejaksaan.
Zulkiram SH.: Korban Harus Memiliki Posisi yang Benar-Benar Bebas
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai salah satu aspek paling penting dalam proses RJ adalah memastikan persetujuan korban tidak lahir karena tekanan.
“Jangan hanya bertanya apakah ada surat perdamaian. Jaksa perlu memastikan apakah korban memahami haknya, apakah kesepakatan dibuat tanpa intimidasi, apakah kerugian benar-benar dipulihkan, dan apakah seluruh kewajiban yang disepakati telah dilaksanakan.”
Zulkiram juga mengingatkan adanya ketimpangan ekonomi atau sosial antara pelaku dan korban dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam membuat keputusan.
“Jangan sampai korban yang miskin atau tidak mempunyai akses bantuan hukum merasa harus menerima perdamaian hanya karena berhadapan dengan pihak yang lebih kuat.”
LBH ETH: Jangan Sampai RJ Menjadi Transaksional
LBH ETH menilai salah satu risiko terbesar dalam pengembangan restorative justice adalah munculnya anggapan bahwa penghentian perkara dapat diperoleh melalui pembayaran tertentu.
Karena itu, semua pembayaran yang menjadi bagian pemulihan korban harus dapat dibedakan dengan jelas dari pembayaran kepada aparat, perantara, atau pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Okky:
“Kalau korban menerima ganti kerugian sebagai bagian dari pemulihan, itu harus jelas dicantumkan dalam kesepakatan. Tetapi apabila ada uang untuk membeli keputusan penghentian perkara, itu bukan restorative justice. Itu justru harus ditindak.”
LBH ETH mendorong Kejaksaan membuka mekanisme pengaduan khusus apabila masyarakat menemukan pihak yang mengatasnamakan jaksa atau aparat dan menjanjikan penghentian perkara dengan imbalan uang.
Tidak Semua Perkara Layak Dihentikan
LBH ETH juga mengingatkan bahwa restorative justice harus mempertimbangkan sifat tindak pidana, kepentingan korban, dampak terhadap masyarakat, riwayat pelaku serta ketentuan pengecualian yang berlaku.
Perkara yang mempunyai dampak serius terhadap korban atau kepentingan publik tidak semestinya diselesaikan hanya karena terdapat kesepakatan privat apabila hukum menentukan sebaliknya.
Okky mengatakan:
“Semakin berat dampak kejahatan terhadap korban dan masyarakat, semakin ketat pengujiannya harus dilakukan. Jangan menggunakan konsep perdamaian untuk menutup perkara yang sesungguhnya harus dipertanggungjawabkan melalui pengadilan.”
Enam Masukan LBH ETH untuk Penerapan Restorative Justice
LBH ETH mendorong Kejaksaan memastikan enam prinsip utama: persetujuan korban benar-benar sukarela; kondisi dan kerugian korban diverifikasi; seluruh kesepakatan dituangkan secara tertulis; pelaksanaan kewajiban pelaku dapat dibuktikan; keputusan penghentian mempunyai alasan hukum yang jelas; dan tersedia mekanisme pengawasan serta pengaduan apabila terdapat dugaan tekanan atau transaksi ilegal.
Menurut LBH ETH, dokumentasi tersebut juga penting agar terdapat konsistensi penerapan RJ antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
RJ Harus Menghasilkan Pemulihan Nyata
LBH ETH menilai keadilan restoratif berpotensi memperbaiki sistem peradilan pidana apabila benar-benar diarahkan pada penyelesaian konflik.
Pemenjaraan tidak selalu menjadi jawaban terbaik bagi setiap perkara, terutama untuk tindak pidana dengan kerugian relatif kecil, pelaku pertama kali, dan situasi ketika korban menghendaki pemulihan yang lebih cepat.
Namun penghentian penuntutan juga tidak boleh dilakukan semata-mata untuk mengurangi jumlah perkara.
“Tujuan akhirnya bukan supaya statistik perkara turun. Tujuannya adalah keadilan yang lebih nyata bagi korban dan masyarakat,” tegas Okky.
LBH ETH Dekat dengan Masyarakat yang Menghadapi Proses RJ
LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat bahwa korban maupun orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum berhak memperoleh pendampingan sebelum menandatangani kesepakatan restorative justice.
Masyarakat sebaiknya membaca dengan teliti isi perdamaian, nilai ganti kerugian, kewajiban masing-masing pihak, batas waktu pelaksanaan serta konsekuensi hukumnya.
Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menutup:
“Jangan menandatangani perdamaian karena takut atau karena tidak memahami prosesnya. Korban dan pihak yang berperkara berhak bertanya dan memperoleh pendampingan hukum. LBH Elang Tiga Hambalang ingin memastikan restorative justice benar-benar menjadi jalan menuju keadilan, bukan jalan keluar bagi pihak yang mempunyai uang atau kekuasaan.”
LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA