Dugaan Penyalahgunaan Beras SPHP, Delapan Pejabat Dicopot, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Desak Audit Distribusi
Dugaan pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium mendorong mahasiswa meminta audit distribusi, transparansi harga, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum berdasarkan bukti. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Kamis, 29 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Dugaan pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium mendorong mahasiswa meminta audit distribusi, transparansi harga, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Kamis, 29 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Desakan ini menyusul laporan dugaan pengemasan ulang beras SPHP untuk dipasarkan sebagai beras premium di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Program SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi harus ditelusuri secara menyeluruh agar subsidi tepat sasaran dan hak konsumen terlindungi.
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan adanya indikasi beras SPHP dibuka dari kemasan asli, kemudian dikemas kembali atau dicampur untuk dipasarkan sebagai beras premium.
Menurut keterangan Menteri Pertanian, beras yang semestinya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram diduga dipasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Ia juga menyampaikan temuan awal sekitar 600 ton beras. Jumlah keseluruhan, alur distribusi, dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
PERKEMBANGAN 29 OKTOBER 2026
Kementerian Pertanian mengumumkan pencopotan delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional serta pemberian peringatan kepada dua pejabat lainnya. Menurut keterangan Menteri Pertanian, tindakan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan dan dugaan kelalaian.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Status dan perkembangan perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pencopotan pejabat merupakan tindakan administratif dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus melalui proses hukum dan didasarkan pada alat bukti yang sah.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan bahwa Bulog bersama kepolisian sedang menelusuri jalur pemesanan dan distribusi beras SPHP melalui jaringan Rumah Pangan Kita. Pemeriksaan mencakup asal beras, kendaraan pengangkut, serta proses pengemasan ulang.
KETUA UMUM: PENGAWASAN DISTRIBUSI HARUS TERBUKA DAN TERUKUR
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menegaskan bahwa pengelolaan pangan bersubsidi harus disertai pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang persoalan ini sebagai pengingat bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan di lapangan atau tindakan administratif. Pemerintah perlu memastikan rantai distribusi dapat ditelusuri, data penyaluran dapat diperiksa, dan setiap laporan penyimpangan ditindaklanjuti secara terukur.
Mahasiswa juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan, sementara pihak yang belum terbukti bersalah tetap memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
EMPAT LANGKAH YANG DIDORONG MAHASISWA
Pertama, audit distribusi dari hulu ke hilir. Bulog bersama Badan Pangan Nasional perlu memeriksa kesesuaian volume beras sejak gudang, pengangkutan, mitra penyalur, hingga pengecer. Hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar untuk mengidentifikasi titik rawan penyimpangan.
Kedua, perkuat pengawasan harga dan mutu. Instansi terkait perlu memastikan harga, label, kualitas, dan jenis beras yang dijual sesuai dengan ketentuan. Konsumen harus memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dibeli.
Ketiga, buka akses pengaduan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan kanal pelaporan mudah digunakan, memiliki mekanisme tindak lanjut, dan memberikan informasi yang memadai mengenai penanganan pengaduan tanpa membuka data pribadi pelapor.
Keempat, tegakkan hukum berdasarkan bukti. Aparat penegak hukum perlu menelusuri asal barang, alur distribusi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan pelanggaran yang terjadi. Penanganan perkara harus profesional, transparan sesuai ketentuan, dan menghormati hak setiap pihak.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah perlu dijaga melalui pengawasan yang konsisten, data yang dapat diuji, serta penanganan dugaan pelanggaran yang tidak tebang pilih.
Mahasiswa akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, berbasis data, damai, dan konstitusional. Tujuannya bukan menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum selesai, melainkan mendorong agar program pangan bersubsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
29 Oktober 2026
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang