Navigasi Berita

Hukum

DUGAAN MARK-UP SMART CLASSROOM DI 13 DAERAH DIUSUT, LBH ETH: ANGGARAN PENDIDIKAN JANGAN JADI LADANG KEUNTUNGAN ILEGAL

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Dugaan korupsi pengadaan perangkat **Smart Classroom** di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap perkembangan penyidikan proyek pendidikan yang menggunakan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Dugaan korupsi pengadaan perangkat **Smart Classroom** di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengungkap perkembangan penyidikan proyek pendidikan yang menggunakan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024.

 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan menyatakan penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga perangkat televisi pintar atau *interactive flat panel* yang digunakan dalam program tersebut. Barang disebut berasal dari China, diduga masuk dalam bentuk tanpa merek tertentu kemudian mengalami penggantian label sebelum didistribusikan. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga hingga sekitar **enam kali lipat**.

 

Informasi tersebut masih merupakan **dugaan yang sedang dibuktikan dalam proses penyidikan**, bukan kesimpulan bahwa seseorang atau perusahaan tertentu telah melakukan tindak pidana.

 

## Sekitar 50 Saksi Telah Dimintai Keterangan

 

Kejati Jawa Tengah menyatakan sekitar **50 saksi** telah dimintai keterangan. Penyidikan saat ini juga memasuki proses penghitungan kerugian negara.

 

Hingga informasi resmi yang dipublikasikan pada 2 September, **belum ada tersangka yang ditetapkan**. Penyidik juga menyatakan pengembangan perkara dapat mengarah pada dugaan pertanggungjawaban korporasi apabila hasil penyidikan dan alat bukti mendukung konstruksi tersebut.

 

RRI melaporkan nilai program yang tengah diusut sekitar **Rp37 miliar**. Karena nilai kerugian negara masih dihitung, angka nilai proyek tidak boleh disamakan dengan jumlah kerugian negara.

 

Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai perkara tersebut penting karena menyangkut anggaran yang tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

 

> **“Setiap rupiah anggaran pendidikan mempunyai tujuan sosial yang sangat jelas: meningkatkan kualitas belajar anak. Apabila terdapat dugaan penggelembungan harga, penyidik harus membongkarnya dari hulu sampai hilir berdasarkan bukti.”**

 

## LBH ETH: Jangan Hanya Bandingkan Harga Akhir

 

Menurut LBH ETH, pemeriksaan dugaan mark-up sebaiknya tidak semata-mata membandingkan harga pembelian pemerintah dengan harga suatu barang di pasaran.

 

Penyidik perlu memeriksa keseluruhan konstruksi pengadaan, termasuk **spesifikasi teknis, harga pokok barang, biaya impor, pajak, distribusi, instalasi, garansi, perangkat pendukung dan kewajaran keuntungan penyedia**.

 

Setelah seluruh komponen tersebut dihitung secara profesional, barulah dapat dinilai apakah terdapat selisih yang mempunyai konsekuensi pidana.

 

Okky menegaskan:

 

> **“Hukum tidak boleh bekerja menggunakan perkiraan kasar. Kalau disebut mark-up enam kali lipat, pembuktiannya harus kuat: berapa harga sebenarnya, komponen biayanya apa, berapa yang dibayar negara dan siapa yang menerima selisih jika memang terbukti.”**

 

## Penggantian Label Harus Didalami

 

Informasi Kejati menyebut perangkat yang didatangkan dari luar negeri diduga mengalami penggantian merek sebelum didistribusikan. Spesifikasi yang disebut dalam pengadaan adalah perangkat berukuran sekitar **84 inci**.

 

LBH ETH meminta penyidik memeriksa apakah perubahan merek tersebut mempunyai konsekuensi terhadap dokumen tender, spesifikasi teknis, negara asal barang, harga yang ditawarkan, garansi, maupun persyaratan lain.

 

Namun penggantian label atau merek **tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi**. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

## Telusuri Siapa Penerima Manfaat

 

LBH ETH mendorong Kejati Jawa Tengah untuk menggunakan pendekatan **follow the money**.

 

Jika ditemukan pembayaran atau keuntungan yang tidak wajar, penyidik perlu mengetahui aliran uang setelah pembayaran proyek dilakukan.

 

> **“Jangan berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen. Cari siapa yang menentukan spesifikasi, siapa yang menawarkan harga, siapa yang mengatur distribusi, siapa yang menerima pembayaran dan siapa penerima manfaat akhirnya,”** kata Okky dalam sikap institusional LBH ETH.

 

Menurut LBH ETH, pemeriksaan penerima manfaat menjadi penting terutama apabila konstruksi perkara nantinya menyentuh perusahaan atau jaringan beberapa badan usaha.

 

## Lima Masukan LBH ETH kepada Kejaksaan

 

LBH ETH meminta penyidikan difokuskan pada lima hal utama.

 

Pertama, **audit harga dan spesifikasi barang secara independen** agar dugaan penggelembungan mempunyai dasar teknis yang kuat.

 

Kedua, telusuri proses penetapan kebutuhan dan penyusunan spesifikasi agar diketahui apakah sejak awal terdapat persyaratan yang mengarahkan pengadaan kepada produk atau penyedia tertentu.

 

Ketiga, periksa rantai pembelian dari importir hingga barang diterima sekolah, termasuk perubahan merek dan nilai pada setiap tahapan.

 

Keempat, telusuri aliran pembayaran serta penerima manfaat akhir apabila terdapat indikasi keuntungan yang tidak sah.

 

Kelima, apabila ditemukan kerugian negara, lakukan **asset tracing dan pemulihan kerugian** sejak dini sesuai ketentuan hukum.

 

## Jangan Ganggu Kegiatan Belajar Sekolah

 

LBH ETH juga memberikan catatan penting: penyidikan terhadap proses pengadaan jangan sampai menyebabkan fasilitas yang telah berada di sekolah secara otomatis tidak dapat digunakan.

 

Jika perangkat secara teknis aman dan masih dibutuhkan siswa, proses penyidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dapat berjalan tanpa menghilangkan manfaat pendidikan dari barang yang telah tersedia, sepanjang status barang memungkinkan menurut hukum.

 

“Anak sekolah tidak boleh menjadi korban kedua. Kalau persoalannya ada pada proses pengadaan, tindak pelakunya berdasarkan bukti. Jangan membuat siswa kehilangan fasilitas yang masih dapat digunakan,” ujar Okky.

 

## Lindungi Saksi dan Aparatur yang Kooperatif

 

Dengan sekitar 50 saksi yang telah diperiksa, LBH ETH meminta agar pihak yang memberikan keterangan secara benar tidak mengalami intimidasi ataupun tekanan.

 

Pada saat yang sama, keterangan saksi harus diuji bersama dokumen pengadaan, bukti elektronik, data transaksi dan bukti teknis lainnya.

 

LBH ETH menilai pemberantasan korupsi tidak boleh dibangun semata-mata dari pengakuan seseorang apabila tersedia bukti objektif yang dapat diverifikasi.

 

## Belum Ada Tersangka, Hindari Penghakiman Publik

 

LBH ETH secara khusus mengingatkan masyarakat dan media bahwa **belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini berdasarkan perkembangan resmi tersebut**.

 

Karena itu, nama pejabat, perusahaan maupun individu tertentu tidak selayaknya dituduh sebagai pelaku hanya berdasarkan rumor atau hubungan administratif dengan proyek.

 

Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:

 

> **“Dukung Kejaksaan membongkar perkaranya, tetapi jangan mendahului penyidik dengan penghakiman. Kritik harus keras terhadap dugaan korupsi, sementara hak setiap orang tetap harus dijaga.”**

 

## Dari Hambalang: Uang Pendidikan Harus Sampai kepada Anak Indonesia

 

Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor**, LBH Elang Tiga Hambalang menilai kasus Smart Classroom memiliki kepentingan publik nasional karena digitalisasi pendidikan sedang diperluas di berbagai daerah.

 

Teknologi dapat meningkatkan mutu pembelajaran apabila pengadaannya benar, barangnya sesuai kebutuhan dan harga yang dibayarkan negara wajar.

 

Sebaliknya, jika anggaran pendidikan menjadi sasaran penggelembungan harga, kerugiannya bukan hanya berupa uang negara tetapi juga hilangnya kesempatan pendidikan bagi masyarakat.

 

> **“Uang pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Jangan biarkan satu rupiah pun menjadi keuntungan ilegal. Usut berdasarkan bukti, pulihkan kerugian apabila terbukti, dan benahi sistem pengadaannya agar tidak berulang,”** tegas **Okky A.J. SH.MH.**

 

LBH ETH mengajak masyarakat, guru, penyelenggara pendidikan dan aparatur yang mengetahui dugaan penyimpangan anggaran untuk menyampaikan informasi melalui saluran resmi dengan membawa dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

 

**“JAGA ANGGARAN PENDIDIKAN — USUT MARK-UP BERDASARKAN BUKTI — TELUSURI ALIRAN UANG — LINDUNGI SAKSI — PASTIKAN FASILITAS BENAR-BENAR SAMPAI KEPADA SISWA.”**

 

**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**

**Okky A.J. SH.MH.**