DPR TERIMA 9.205 PENGADUAN MASYARAKAT, LBH ETH: ADUAN RAKYAT JANGAN BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI
HAMBALANG — Tingginya jumlah pengaduan masyarakat kepada DPR RI menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**. DPR mencatat menerima **9.205 pengaduan masyarakat** dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan Ketua DPR RI...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Tingginya jumlah pengaduan masyarakat kepada DPR RI menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**. DPR mencatat menerima **9.205 pengaduan masyarakat** dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 1 September 2026, pengaduan tersebut terdiri atas **7.055 pengaduan melalui surat, 2.011 melalui situs web DPR, dan 139 melalui alat kelengkapan Dewan**.
DPR menyatakan aspirasi dan pengaduan tersebut telah diteruskan kepada alat kelengkapan Dewan untuk ditindaklanjuti, termasuk melalui rekomendasi kepada pemerintah.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai besarnya jumlah pengaduan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat masih sangat membutuhkan saluran negara ketika menghadapi persoalan hukum, pelayanan publik, pertanahan, ketenagakerjaan, maupun persoalan lainnya.
Namun, menurut LBH ETH, terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting daripada jumlah surat yang masuk:
> **“Dari 9.205 pengaduan masyarakat tersebut, berapa yang benar-benar memperoleh penyelesaian? Rakyat tidak hanya membutuhkan bukti bahwa suratnya diterima. Rakyat membutuhkan jawaban dan hasil.”**
## LBH ETH: “Diteruskan” Belum Berarti “Diselesaikan”
LBH ETH mengapresiasi keberadaan kanal pengaduan DPR. Namun mekanisme tersebut perlu terus diperkuat agar masyarakat dapat mengetahui perjalanan pengaduannya secara jelas.
Menurut Okky, istilah **“telah diteruskan kepada instansi terkait”** tidak boleh menjadi titik akhir pelayanan pengaduan.
Masyarakat perlu mengetahui kapan laporan diterima, apakah telah diverifikasi, unit mana yang menanganinya, kepada instansi apa pengaduan diteruskan, apa respons instansi tersebut, dan bagaimana status penyelesaiannya.
> **“Jangan biarkan masyarakat berbulan-bulan bertanya: surat saya sekarang ada di mana? Sistem pengaduan negara harus mempunyai jejak yang bisa diikuti oleh pengadu.”**
## Usulkan Sistem Pelacakan Pengaduan Nasional
LBH ETH mendorong DPR dan lembaga pemerintahan membangun mekanisme pelacakan pengaduan yang sederhana.
Status minimal dapat dibagi menjadi:
**DITERIMA → DIVERIFIKASI → DIPROSES → DITERUSKAN → DITINDAKLANJUTI → SELESAI.**
Pengadu dapat memperoleh nomor registrasi yang memungkinkan perkembangan penanganannya diperiksa tanpa harus berulang kali datang ke kantor lembaga negara.
Untuk pengaduan yang mengandung data sensitif, identitas korban, saksi, anak, ataupun informasi yang berkaitan dengan proses hukum, akses informasi tentu harus dibatasi sesuai ketentuan perlindungan data dan hukum yang berlaku.
## Okky A.J.: Jangan Biarkan Warga Mengadu ke Mana-Mana karena Tidak Ada Jawaban
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menilai salah satu persoalan yang sering dihadapi masyarakat adalah ketidakjelasan lembaga yang berwenang menangani masalah mereka.
Akibatnya, satu permasalahan dapat dikirim kepada banyak instansi sekaligus tanpa memperoleh penyelesaian yang konkret.
> **“Masyarakat kadang mengirim surat ke polisi, kejaksaan, DPR, kementerian, pemerintah daerah sampai berbagai lembaga lain karena tidak mengetahui lagi harus mencari jawaban ke mana. Negara perlu memberikan kepastian: siapa yang berwenang dan kapan masyarakat memperoleh jawaban.”**
Menurut LBH ETH, apabila sebuah lembaga tidak berwenang menangani substansi pengaduan, masyarakat tetap harus memperoleh penjelasan mengenai **lembaga yang tepat dan langkah yang dapat ditempuh berikutnya**.
## Pengaduan Tidak Boleh Berujung Intimidasi
LBH ETH juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik.
Masyarakat tidak seharusnya mengalami intimidasi hanya karena menggunakan mekanisme pengaduan resmi.
Dalam perkara tertentu yang melibatkan ancaman serius terhadap saksi atau korban, perlindungan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk **Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)**, harus dapat diakses sesuai persyaratan hukum.
Namun LBH ETH sekaligus mengingatkan bahwa hak mengadu harus digunakan secara bertanggung jawab.
Pengaduan tidak boleh digunakan untuk memfitnah, menyebarkan informasi palsu, atau menghukum seseorang melalui opini publik sebelum fakta diperiksa.
## Lima Masukan LBH ETH kepada DPR dan Pemerintah
LBH ETH mendorong lima perbaikan utama: memberikan **nomor registrasi dan fasilitas pelacakan** untuk setiap pengaduan; menetapkan standar waktu pemberian respons; menjelaskan lembaga yang bertanggung jawab atas tindak lanjut; memberikan pemberitahuan kepada pengadu setiap terjadi perkembangan penting; dan menerbitkan statistik berkala mengenai jumlah pengaduan yang benar-benar selesai.
Statistik publik sebaiknya tidak hanya menunjukkan **“jumlah pengaduan diterima”**, tetapi juga jumlah yang diverifikasi, diteruskan, memperoleh tanggapan, selesai, masih berjalan, dan tidak dapat ditindaklanjuti beserta kategori alasannya.
Dengan demikian, efektivitas pelayanan pengaduan dapat diukur secara objektif.
## Pesan LBH ETH: Buat Pengaduan yang Kuat
LBH ETH mengajak masyarakat tidak hanya membuat surat pengaduan panjang, tetapi membangun pengaduan berdasarkan fakta yang mudah diperiksa.
Masyarakat sebaiknya menyiapkan **kronologi kejadian, tanggal dan tempat, pihak terkait, dokumen pendukung, foto atau bukti elektronik yang sah, bukti pengaduan sebelumnya, serta permintaan penyelesaian yang spesifik**.
Dokumen asli sebaiknya tetap disimpan. Kepada instansi, masyarakat dapat memberikan salinan kecuali dokumen asli memang diminta berdasarkan prosedur resmi.
Bukti penerimaan surat, nomor laporan, tanda terima elektronik, serta komunikasi dengan instansi juga harus disimpan.
## Dari Hambalang: LBH ETH Ingin Mendekatkan Hukum kepada Masyarakat
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa **mengadu kepada negara merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan kepastian hukum**.
LBH ETH ingin menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, khususnya warga yang tidak memahami prosedur, kesulitan menyusun kronologi, atau tidak mengetahui ke mana persoalannya harus disampaikan.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:
> **“Jangan ukur keberhasilan pelayanan publik dari berapa banyak surat yang diterima. Ukurlah dari berapa banyak persoalan rakyat yang memperoleh jawaban dan penyelesaian. Negara harus hadir sampai pengadu mengetahui apa hasil akhirnya.”**
LBH ETH mengajak masyarakat Indonesia untuk tetap menggunakan saluran hukum dan administrasi secara tertib serta mendokumentasikan setiap proses yang ditempuh.
**“ADUAN RAKYAT JANGAN BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI — TERIMA, LACAK, TINDAK LANJUTI, DAN BERIKAN KEPASTIAN HASIL.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**