DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Reza Prasatria Dharma: Jangan Berhenti Pada Janji
BOGOR, KAMIS 27 AGUSTUS 2026 — Rapat Paripurna DPR RI hari ini menegaskan komitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
BOGOR, KAMIS 27 AGUSTUS 2026 — Rapat Paripurna DPR RI hari ini menegaskan komitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Perkembangan ini mendapat perhatian Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH).
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, mendorong agar target tersebut benar-benar diwujudkan melalui proses pembahasan yang terbuka, serius, dan tidak sekadar menjadi janji politik.
«“Publik sudah terlalu lama mendengar pembahasan RUU Perampasan Aset. Sekarang waktunya memastikan target 15 Desember benar-benar diwujudkan. Mahasiswa harus ikut mengawal agar undang-undang yang lahir kuat mengejar hasil kejahatan tetapi tetap menghormati prinsip negara hukum.”»
DPR: PALING LAMBAT 15 DESEMBER 2026
Dalam rapat paripurna hari ini, DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi lebih konkret dibanding pernyataan sebelumnya yang menyebut penyelesaian pada akhir tahun.
Komisi III DPR telah menjalankan berbagai tahapan penyerapan aspirasi dan pembahasan, termasuk puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum serta kunjungan kerja ke daerah.
DPR sebelumnya juga menyatakan pembahasan akan terus melibatkan akademisi dan masyarakat untuk memperkuat substansi rancangan undang-undang.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, tanggal tersebut harus dipandang sebagai target publik yang dapat diawasi bersama.
«“Kalau DPR sudah menyebut tanggal, masyarakat berhak mengingatnya. Mahasiswa jangan hanya menunggu Desember, tetapi harus mengikuti apa yang dibahas dari sekarang sampai undang-undang itu disahkan.”»
AKSI MASYARAKAT BERLANGSUNG DI DEPAN DPR
Penegasan DPR berlangsung bersamaan dengan adanya aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Salah satu aspirasi yang disampaikan massa adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pimpinan DPR juga menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di tengah berlangsungnya aksi tersebut.
Satuan Mahasiswa ETH menilai penyampaian aspirasi publik merupakan bagian sah dari demokrasi sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah hari ini juga menyatakan tidak ada kebijakan penyekatan terhadap masyarakat yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
REZA: ASPIRASI HARUS DITERJEMAHKAN MENJADI SUBSTANSI
Menurut Reza, demonstrasi hanya akan memberikan dampak maksimal apabila tuntutan publik diterjemahkan ke dalam kualitas pasal yang baik.
Mahasiswa tidak cukup hanya mengatakan “sahkan RUU Perampasan Aset.”
Mahasiswa juga harus bertanya:
Aset apa yang dapat dirampas?
Apa standar pembuktiannya?
Siapa yang boleh melakukan pemblokiran dan penyitaan?
Bagaimana peran pengadilan?
Bagaimana melindungi pihak ketiga yang beritikad baik?
Bagaimana mencegah kriminalisasi?
Dan bagaimana aset yang sudah dirampas dikelola secara transparan?
«“Slogan pengesahan penting untuk mendorong percepatan, tetapi kualitas undang-undangnya jauh lebih penting. Jangan sampai kita mendapatkan undang-undang yang cepat disahkan tetapi meninggalkan persoalan hukum baru.”»
PEMERINTAH JUGA NYATAKAN SIAP
Sehari sebelumnya, 26 Agustus 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Menurut Yusril, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan pembahasan paling lambat akhir 2026.
Ia menjelaskan bahwa saat ini RUU tersebut masih berada pada proses sebagai usul inisiatif DPR. Setelah proses internal DPR selesai dan rancangan disampaikan kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan para menteri terkait untuk melanjutkan pembahasan bersama parlemen.
Satuan Mahasiswa ETH menilai komitmen kedua cabang kekuasaan tersebut harus diikuti jadwal kerja yang jelas dan dapat dipantau publik.
TUJUAN UTAMA: JANGAN BIARKAN PELAKU MENIKMATI HASIL KEJAHATAN
Salah satu argumentasi utama lahirnya RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan memulihkan hasil tindak pidana.
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dinilai berdasarkan jumlah pelaku yang dipenjara.
Negara juga harus mampu memulihkan uang, tanah, perusahaan, kendaraan, rekening, dan berbagai aset lain yang terbukti berasal dari tindak pidana.
«“Kalau seseorang masuk penjara tetapi kekayaan hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati, efek pemberantasan korupsi tidak maksimal.”»
Namun Reza mengingatkan bahwa proses perampasan harus tetap berdasarkan hukum dan mekanisme yang dapat diuji.
JANGAN RAMPAS HAK WARGA YANG SAH
Salah satu tantangan utama RUU Perampasan Aset adalah perlindungan terhadap masyarakat yang secara sah memperoleh atau menguasai suatu aset.
Contohnya, sebuah aset dapat saja berpindah tangan kepada:
– pasangan;
– anak;
– mitra usaha;
– pembeli;
– kreditur;
– atau pihak lain.
Tidak semua pihak otomatis mengetahui bahwa suatu aset diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Karena itu, Satuan Mahasiswa ETH meminta perlindungan pihak ketiga beritikad baik menjadi salah satu prinsip yang tidak boleh dikurangi.
«“Pemberantasan korupsi tidak boleh menciptakan korban baru dari orang yang benar-benar memperoleh aset secara sah.”»
DUE PROCESS HARUS MENJADI PAGAR
Satuan Mahasiswa ETH menilai kewenangan negara dalam menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset harus ditempatkan dalam sistem kontrol yang kuat.
Setiap tindakan harus mempunyai:
1. dasar hukum yang jelas;
2. standar bukti;
3. batas waktu;
4. kontrol pengadilan;
5. mekanisme keberatan;
6. perlindungan hak pihak ketiga;
7. serta pertanggungjawaban aparat.
Reza menilai konsep pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM tidak seharusnya dipertentangkan.
«“Negara hukum yang kuat justru mampu memberantas kejahatan tanpa kehilangan keadilan.”»
MAHASISWA HARUS KAWAL PASAL DEMI PASAL
Satuan Mahasiswa ETH secara khusus mendorong mahasiswa fakultas hukum, ilmu politik, ekonomi, administrasi publik, dan berbagai disiplin lainnya untuk ikut mempelajari RUU tersebut.
Mahasiswa dapat:
– membaca naskah akademik;
– mengikuti RDPU;
– menyusun kajian;
– membandingkan aturan negara lain;
– menguji prosedur keberatan;
– menelaah kewenangan aparat;
– serta menyampaikan usulan kepada DPR.
Menurut Reza, pembahasan RUU ini adalah contoh nyata bahwa gerakan mahasiswa dapat bekerja melalui kajian akademik sekaligus tekanan publik yang demokratis.
8 PRINSIP PENGAWALAN SATUAN MAHASISWA ETH
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mengajukan delapan prinsip:
1. RUU HARUS SELESAI SESUAI TARGET
Komitmen 15 Desember 2026 harus dapat dipertanggungjawabkan.
2. KEJAR ASET HASIL KEJAHATAN
Pelaku tidak boleh menikmati keuntungan yang terbukti berasal dari tindak pidana.
3. PERAMPASAN HARUS BERDASARKAN BUKTI
Tidak boleh ada penyitaan atau perampasan hanya karena asumsi.
4. PENGADILAN HARUS MEMILIKI KONTROL KUAT
Setiap kewenangan besar aparat harus dapat diuji.
5. LINDUNGI PIHAK KETIGA
Hak masyarakat yang memperoleh aset secara sah wajib dijaga.
6. CEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Harus tersedia sanksi apabila aparat menyalahgunakan mekanisme perampasan aset.
7. KELOLA ASET SECARA TRANSPARAN
Masyarakat perlu mengetahui nilai aset yang berhasil dipulihkan dan penggunaannya.
8. BUKA PEMBAHASAN KEPADA PUBLIK
Draft, DIM, dan perkembangan penting harus dapat diakses dan dikaji masyarakat.
JANGAN BIARKAN ASET RAMPASAN MENJADI SUMBER MASALAH BARU
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, persoalan tidak selesai ketika pengadilan memutuskan sebuah aset menjadi milik negara.
Aset yang telah dirampas tetap harus dikelola.
Tanah dapat terbengkalai.
Bangunan dapat rusak.
Kendaraan dapat mengalami penurunan nilai.
Perusahaan bahkan dapat kehilangan nilai ekonomi apabila pengelolaannya buruk.
Karena itu, sistem pengelolaan aset harus dibangun secara profesional, transparan dan dapat diaudit.
«“Jangan sampai negara berhasil merampas aset Rp100 miliar, tetapi karena salah kelola nilainya tinggal setengahnya. Pemulihan aset harus benar-benar menghasilkan manfaat untuk negara dan masyarakat.”»
REZA: JANGAN JADIKAN RUU INI KOMODITAS POLITIK
Reza juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak digunakan sekadar untuk membangun citra politik.
Menurutnya, publik tidak membutuhkan perebutan klaim siapa yang paling mendukung.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah undang-undang yang efektif dan adil.
«“Jangan habiskan energi berdebat siapa yang paling berjasa mendorong RUU ini. Tugas utama sekarang adalah memastikan pasalnya benar, mekanismenya kuat, dan target penyelesaiannya ditepati.”»
ASPIRASI PUBLIK HARUS DIJAGA DAMAI
Satuan Mahasiswa ETH juga menyerukan agar penyampaian aspirasi terkait RUU Perampasan Aset dilakukan secara damai.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan DPR siap menerima aspirasi dari masyarakat dan mengimbau demonstrasi 27 Agustus tetap berlangsung tertib.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi di media sosial terkait aksi hari ini.
Satuan Mahasiswa ETH mendukung penyampaian kritik yang tegas tanpa kekerasan maupun penyebaran informasi palsu.
REZA PRASATRIA DHARMA: 15 DESEMBER HARUS MENJADI BATAS KOMITMEN
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma menegaskan mahasiswa akan terus mempunyai kepentingan mengawal pembahasan regulasi antikorupsi.
«“Tanggal 15 Desember 2026 sekarang sudah disebut secara terbuka. Jadikan itu batas komitmen. Mahasiswa harus mengawal, DPR dan pemerintah harus bekerja, dan publik harus mendapatkan undang-undang yang kuat melawan kejahatan tetapi tetap adil bagi rakyat.”»
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan sistem pemberantasan korupsi yang mampu:
MENJERAT PELAKU — MENGEJAR ASET — MEMULIHKAN KERUGIAN — MELINDUNGI HAK WARGA
Menurut Satuan Mahasiswa ETH, kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah penting, tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh substansi, pelaksanaan, pengawasan dan integritas aparat penegak hukum.
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: REZA PRASATRIA DHARMA
KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI
KAWAL 15 DESEMBER — KEJAR ASET KORUPSI — JAGA NEGARA HUKUM
“BERANTAS KEJAHATANNYA, PULIHKAN ASETNYA, LINDUNGI HAK RAKYATNYA.”