DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember 2026, LBH ETH: Kejar Hasil Kejahatan, Tapi Hak Warga Wajib Dilindungi
**JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti komitmen DPR RI untuk menyelesaikan **Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana** paling lambat **15 Desember 2026**. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
**JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti komitmen DPR RI untuk menyelesaikan **Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana** paling lambat **15 Desember 2026**.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Desember 2026 bukan lagi sekadar target, sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tenggat paling lambat penyelesaian RUU tersebut pada 15 Desember 2026. ([ANTARA News][1])
Komitmen itu kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis ketika pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. DPR juga menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan. ([JDIH DPR RI][2])
### LBH ETH: INDONESIA MEMBUTUHKAN INSTRUMEN KUAT MENGEJAR ASET KEJAHATAN
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** memandang penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Menurut LBH ETH, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berakhir pada pemidanaan pelaku. Negara juga membutuhkan mekanisme yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
**“Pemberantasan kejahatan harus mampu menyentuh hasil kejahatannya. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati atau dialihkan kepada pihak lain,”** demikian pandangan LBH ETH.
Namun, kewenangan negara untuk merampas aset harus disertai mekanisme hukum yang kuat agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
### PERAMPASAN ASET TIDAK BOLEH MENJADI “PERAMPASAN HAK”
LBH ETH mengingatkan bahwa semangat memberantas korupsi tidak boleh menghilangkan prinsip **due process of law**, kepastian hukum, perlindungan hak milik yang sah, serta akses masyarakat untuk mengajukan keberatan.
RUU Perampasan Aset karena itu perlu mengatur secara jelas antara lain standar pembuktian, kewenangan aparat, mekanisme penyitaan dan perampasan, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.
**“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki harta secara sah. Jangan sampai aset milik keluarga, mitra usaha atau pihak ketiga beritikad baik ikut terkena tindakan hukum tanpa kesempatan membela haknya,”** tegas LBH ETH.
### PENGADILAN HARUS MENJADI PENGAWAS
LBH ETH berpandangan kontrol lembaga peradilan merupakan salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU.
Tindakan yang berdampak besar terhadap kepemilikan dan penguasaan aset seseorang harus mempunyai dasar hukum, prosedur, bukti serta mekanisme pengujian yang jelas.
Warga yang merasa haknya dirugikan juga harus memperoleh akses efektif untuk mengajukan keberatan dan membuktikan asal-usul hartanya.
Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana dapat berjalan kuat tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.
### DORONG “FOLLOW THE MONEY” DAN “FOLLOW THE ASSET”
LBH ETH mendukung penguatan pendekatan **follow the money** dan **follow the asset** dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi.
Pendekatan tersebut penting karena kejahatan terorganisasi dan korupsi tidak selalu dilakukan dengan menyimpan hasil kejahatan atas nama pelaku. Aset dapat berpindah, berubah bentuk maupun dikuasai melalui pihak lain.
Karena itu, aparat perlu mampu menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, setiap tindakan perampasan tetap harus dapat diuji melalui proses hukum.
### PENGELOLAAN ASET RAMPASAN JUGA HARUS TRANSPARAN
LBH ETH menilai persoalan tidak selesai ketika aset berhasil dirampas.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dicatat, disimpan, dikelola, dilelang atau dimanfaatkan negara.
Sistem pengelolaan yang tidak transparan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Karena itu, undang-undang nantinya perlu membangun mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan publik mengetahui nilai aset yang dirampas dan penggunaannya setelah menjadi milik negara.
### LBH ETH DORONG PARTISIPASI PUBLIK
DPR menyatakan pembahasan RUU masih membuka ruang masukan masyarakat, termasuk melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak masyarakat mengawal tenggat penyelesaian RUU tersebut. ([ANTARA News][3])
LBH ETH menilai kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan organisasi bantuan hukum, akademisi, advokat, praktisi, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak.
Pembahasan tidak cukup hanya berbicara tentang bagaimana negara merampas aset, tetapi juga harus menjawab **bagaimana negara mencegah salah sasaran dan memulihkan hak warga apabila terjadi kekeliruan.**
### LBH ETH: KAWAL SAMPAI DISAHKAN
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mencermati perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat yang telah disampaikan DPR.
**“Kami mendukung negara mengejar aset hasil korupsi dan kejahatan. Tetapi undang-undang yang kuat bukan undang-undang yang memberikan kekuasaan tanpa batas. Regulasi yang kuat adalah regulasi yang membuat negara efektif melawan kejahatan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,”** tegas LBH ETH.
Bagi LBH ETH, prinsip yang harus dijaga adalah sederhana:
**KEJAR HASIL KEJAHATAN — LINDUNGI HARTA YANG SAH — PASTIKAN PENGADILAN MENGAWASI.**
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**