Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

DPR Siapkan Pasal Antikekerasan dalam Revisi UU Sisdiknas! DPN Elang Tiga Hambalang: Sekolah Harus Menjadi Tempat Anak Meraih Masa Depan, Bukan Tempat Mengalami Kekerasan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketika sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman setelah rumah, kasus perundungan dan kekerasan terhadap pelajar justru menimbulkan kekhawatiran masyarakat. DPR menyiapkan penguatan perlindungan melalui revisi UU Sisdiknas. Namun, mampukah aturan baru menghentikan kekerasan apabila pengawasan sekolah masih lemah? Hambalang, Kabupaten...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketika sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman setelah rumah, kasus perundungan dan kekerasan terhadap pelajar justru menimbulkan kekhawatiran masyarakat. DPR menyiapkan penguatan perlindungan melalui revisi UU Sisdiknas. Namun, mampukah aturan baru menghentikan kekerasan apabila pengawasan sekolah masih lemah?

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Rabu, 14 Oktober 2026 — Persoalan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi X DPR RI memastikan bahwa upaya pencegahan kekerasan akan menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan perkembangan tersebut seusai menghadiri Sarasehan Nasional di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Lalu Hadrian, ketentuan mengenai pencegahan kekerasan telah dimasukkan dalam materi pembahasan revisi UU Sisdiknas.

Ia menilai perlindungan terhadap peserta didik tidak cukup hanya mengandalkan peraturan menteri maupun keputusan menteri, melainkan membutuhkan penguatan landasan hukum pada tingkat undang-undang.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan peraturan pelaksana yang lebih jelas, termasuk pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.

Komisi X DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU Sisdiknas selesai pada Juli 2027.

Namun, target tersebut masih merupakan rencana pembahasan legislatif, bukan kepastian bahwa undang-undang baru akan disahkan pada waktu tersebut.

KEKERASAN DI SEKOLAH MENJADI ALARM SERIUS BAGI MASA DEPAN PENDIDIKAN INDONESIA

Perhatian DPR terhadap perlindungan peserta didik tidak muncul tanpa alasan.

Dalam pemberitaan resmi DPR RI pada 13 Oktober 2026, Komisi X turut menyoroti dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia, serta dugaan perundungan di lingkungan perguruan tinggi yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Kedua persoalan tersebut dipandang sebagai peringatan perlunya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Komisi X menekankan bahwa pemerintah, sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua perlu meningkatkan kerja sama untuk mencegah kejadian serupa.

Dugaan kekerasan dalam kasus-kasus tersebut tetap harus diperiksa secara objektif. Penyebutan suatu peristiwa dalam pemberitaan tidak berarti penyebab kematian maupun kesalahan pihak tertentu telah terbukti secara hukum.

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara pendidikan.

Kekerasan di sekolah bukan sekadar persoalan kedisiplinan.

Perundungan, intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis teknologi digital dapat mengganggu rasa aman serta perkembangan peserta didik.

Anak yang mengalami kekerasan berisiko menghadapi tekanan psikologis, kesulitan berkonsentrasi, kehilangan motivasi belajar, hingga gangguan hubungan sosial.

Karena itu, pencegahan kekerasan harus dipandang sebagai bagian penting dari peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sekolah yang berhasil bukan hanya sekolah yang menghasilkan nilai akademik tinggi, tetapi juga sekolah yang mampu melindungi keselamatan, martabat, dan masa depan setiap peserta didik.

ATURAN PERLINDUNGAN SEKOLAH SUDAH ADA, MENGAPA MASIH PERLU PENGUATAN?

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Peraturan yang berlaku sejak 9 Januari 2026 tersebut mengatur upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi peserta didik secara fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital.

Regulasi itu juga menekankan pentingnya pencegahan kekerasan, pendekatan yang humanis, serta keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Peraturan tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

DPN ETH menilai keberadaan aturan tersebut merupakan langkah positif pemerintah.

Namun, persoalan yang perlu dijawab adalah bagaimana memastikan seluruh sekolah mempunyai kemampuan melaksanakan ketentuan perlindungan peserta didik secara konsisten.

Sekolah yang berada di perkotaan mungkin mempunyai akses lebih baik terhadap tenaga bimbingan konseling, layanan kesehatan, dan sarana pengaduan.

Sebaliknya, sebagian sekolah di wilayah terpencil dapat menghadapi keterbatasan tenaga pendamping, fasilitas, dan akses layanan perlindungan anak.

Karena itu, keberhasilan perlindungan anak tidak cukup diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan, tetapi juga harus terlihat dari kemampuan sekolah mencegah kekerasan, menangani laporan, dan memulihkan kondisi korban.

DPN ELANG TIGA HAMBALANG: JANGAN SAMPAI SEKOLAH HANYA MENGEJAR PRESTASI, TETAPI MENGABAIKAN KESELAMATAN SISWA!

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai revisi UU Sisdiknas perlu dijadikan momentum memperkuat tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara pendidikan terhadap keselamatan peserta didik.

Pencegahan kekerasan harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sekolah, bukan sekadar kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkala.

DPN ETH memandang terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Pertama, budaya kekerasan tidak boleh dianggap sebagai bagian normal dari pendidikan maupun pembentukan kedisiplinan.

Kedua, peserta didik harus mempunyai akses untuk melaporkan kekerasan tanpa merasa takut terhadap ancaman, intimidasi, atau perlakuan yang merugikan.

Ketiga, sekolah membutuhkan tenaga pendamping yang mempunyai kemampuan menangani persoalan psikologis, konflik antarsiswa, serta dugaan kekerasan.

Keempat, pemerintah daerah harus mempunyai mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan lembaga perlindungan anak.

Kelima, penanganan kasus harus memastikan hak korban dan hak setiap pihak yang dilaporkan tetap dihormati berdasarkan ketentuan hukum.

DPN ETH menegaskan bahwa perlindungan peserta didik harus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pendidikan nasional.

KETUA UMUM DPN ETH: REFORMASI PENDIDIKAN HARUS MEMBERIKAN PERLINDUNGAN NYATA KEPADA ANAK INDONESIA!

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa.

“Pendidikan merupakan fondasi utama kemajuan bangsa. Pemerintah harus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas, tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarga maupun lokasi tempat tinggal.”

Safrizal menekankan bahwa perbaikan pendidikan harus menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Reformasi pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada pergantian kurikulum, penyusunan dokumen, atau pelaksanaan kegiatan administratif. Perubahan harus dapat dirasakan melalui peningkatan kemampuan murid, kualitas guru, dan lingkungan belajar yang semakin baik.”

Sejalan dengan penegasan tersebut, DPN ETH memandang bahwa perlindungan dari kekerasan harus menjadi bagian penting dari reformasi pendidikan.

Pemerintah perlu memastikan seluruh peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman tanpa diskriminasi.

DPN ETH juga mendorong penguatan pendidikan karakter, pembinaan perilaku, serta kerja sama antara guru dan orang tua.

Kebijakan pencegahan kekerasan harus tetap memberikan ruang bagi guru untuk melaksanakan pendidikan dan pembinaan secara profesional, tanpa menggunakan tindakan yang melanggar hak peserta didik.

DPN ETH menilai negara tidak boleh membiarkan lemahnya pengawasan sekolah menyebabkan anak-anak kehilangan rasa aman dalam memperoleh pendidikan.

Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, dengan pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif.

SEKRETARIS JENDERAL DPN ETH: PENGAWAS SEKOLAH HARUS MAMPU MENDETEKSI DAN MENYELESAIKAN PERSOALAN!

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya peningkatan kemampuan pengawasan dan pendampingan terhadap satuan pendidikan.

“Pengawas sekolah harus mempunyai kemampuan mengidentifikasi kebutuhan nyata satuan pendidikan, memberikan pendampingan kepada guru, serta membantu kepala sekolah menyelesaikan persoalan pembelajaran.”

Ganda menekankan bahwa pelaksanaan pengawasan pendidikan harus mempunyai indikator yang jelas.

“Evaluasi harus mempertimbangkan kemajuan pembelajaran, kebutuhan pelatihan, kondisi fasilitas, serta tindak lanjut atas rekomendasi pengawasan. Sekolah yang mempunyai keterbatasan harus memperoleh dukungan, bukan hanya penilaian administratif.”

Sejalan dengan penegasan tersebut, DPN ETH mendorong agar evaluasi lingkungan sekolah juga memperhatikan efektivitas pencegahan kekerasan.

Pemerintah perlu memastikan sekolah memiliki prosedur penerimaan pengaduan, pemeriksaan awal, perlindungan korban, serta mekanisme rujukan kepada instansi yang berwenang.

Pengaduan harus ditangani secara profesional dengan mempertimbangkan kerahasiaan identitas anak dan perlindungan data pribadi.

DPN ETH juga menilai pentingnya membangun sistem koordinasi antara dinas pendidikan, pengawas sekolah, tenaga bimbingan konseling, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Pengawasan yang kuat harus mampu mencegah kekerasan sebelum terjadi, bukan hanya menyusun laporan setelah muncul korban.

PEMERINTAH DAN DPR HARUS MEMASTIKAN REVISI UU SISDIKNAS TIDAK BERHENTI SEBAGAI JANJI REGULASI

DPN ETH mendukung upaya DPR memperkuat perlindungan peserta didik melalui pembahasan revisi UU Sisdiknas.

Namun, penguatan hukum harus disertai dengan kesiapan pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan anggaran, pelatihan guru, tenaga pendamping, serta kemampuan pemerintah daerah menjalankan mekanisme perlindungan anak.

DPN ETH juga mendorong pembahasan RUU Sisdiknas melibatkan organisasi profesi guru, lembaga perlindungan anak, pakar pendidikan, perwakilan orang tua, serta unsur masyarakat.

Partisipasi publik diperlukan agar ketentuan yang disusun mempunyai dasar kebutuhan yang jelas.

Pemerintah juga harus memperhatikan perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas secara profesional.

Perlindungan siswa dan perlindungan guru harus berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.

Dalam pelaksanaan disiplin sekolah, tindakan pembinaan yang sah perlu dibedakan dari kekerasan fisik, penghinaan, intimidasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Demikian pula, setiap laporan dugaan kekerasan harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

DASAR HUKUM: PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENDIDIKAN MERUPAKAN KEWAJIBAN NEGARA

DPN ETH mengingatkan bahwa perlindungan peserta didik sudah mempunyai landasan hukum yang kuat.

Pertama, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Konstitusi menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kedua, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang ini menjadi dasar penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dan sedang menjadi objek pembahasan revisi.

Keempat, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 54 mengatur kewajiban memberikan perlindungan kepada anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya.

Kelima, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Peraturan ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan kebijakan perlindungan fisik, psikologis, sosial, dan digital dalam lingkungan sekolah.

DPN ETH menilai ketentuan hukum tersebut harus diikuti pengawasan yang kuat dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.

LIMA LANGKAH KONKRET DPN ELANG TIGA HAMBALANG KEPADA PEMERINTAH

Untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan, DPN ETH mengusulkan:

1. PERKUAT PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM REVISI UU SISDIKNAS

DPR RI bersama pemerintah perlu memastikan penguatan perlindungan peserta didik diatur secara jelas, termasuk tanggung jawab penyelenggara pendidikan, pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan pengawasan.

2. BANGUN SISTEM PENGADUAN KEKERASAN YANG AMAN BAGI PESERTA DIDIK

Setiap satuan pendidikan perlu mempunyai mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memberikan perlindungan terhadap ancaman atau intimidasi.

3. PERKUAT PERAN GURU BIMBINGAN KONSELING DAN TENAGA PENDAMPING

Pemerintah perlu meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan tenaga pendamping dalam mengenali tanda-tanda kekerasan, menangani konflik, serta memberikan dukungan awal kepada peserta didik yang membutuhkan pertolongan.

4. TINGKATKAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LINGKUNGAN SEKOLAH

Dinas pendidikan bersama instansi terkait perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan sekolah aman dan nyaman, termasuk penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

5. JAMIN PERLINDUNGAN KORBAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG OBJEKTIF

Setiap dugaan kekerasan harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan jenis perbuatannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan pendampingan, sedangkan dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat berwenang dengan menghormati asas praduga tidak bersalah.

DPN ETH: JANGAN BIARKAN MASA DEPAN ANAK INDONESIA RUSAK KARENA LEMAHNYA PERLINDUNGAN!

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai keberhasilan pembangunan pendidikan harus diukur secara menyeluruh.

Prestasi akademik, kualitas guru, kemampuan teknologi, dan pembangunan fasilitas pendidikan merupakan faktor penting.

Namun, seluruh pencapaian tersebut harus didukung oleh lingkungan belajar yang aman dan menghormati martabat manusia.

DPN ETH mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta perhatian DPR terhadap penguatan perlindungan peserta didik dalam revisi UU Sisdiknas.

Meski demikian, upaya tersebut harus dibuktikan melalui penerapan yang konsisten di seluruh daerah.

Pendidikan yang berkualitas bukan hanya melahirkan anak-anak yang cerdas, tetapi juga memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, berkarakter, dan terlindungi dari kekerasan.

DPN ETH mendorong pemerintah menjadikan perlindungan peserta didik sebagai salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Masa depan bangsa ditentukan bukan hanya oleh apa yang dipelajari anak-anak di sekolah, melainkan juga oleh bagaimana negara, guru, dan masyarakat menjaga keselamatan mereka selama proses pendidikan.

DPN ELANG TIGA HAMBALANG MENEGASKAN: SEKOLAH HARUS MENJADI TEMPAT MEMBANGUN MASA DEPAN ANAK INDONESIA, BUKAN TEMPAT YANG MENINGGALKAN TRAUMA DAN KETAKUTAN!

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

SAFRIZAL
Ketua Umum

GANDA SATRIA DHARMA
Sekretaris Jenderal

Secret Link