Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

DPR Setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Reza Prasatria Dharma Dorong Keterbukaan Aturan dan Pengawasan Hak Pekerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dua hari setelah persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kalangan pengusaha meminta kejelasan naskah final. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan keterbukaan regulasi, perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, dan pelayanan pengaduan yang dapat diperiksa. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Dua hari setelah persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, kalangan pengusaha meminta kejelasan naskah final. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memastikan keterbukaan regulasi, perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja, dan pelayanan pengaduan yang dapat diperiksa.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 8 Oktober 2026 WIB

Persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian masyarakat, termasuk mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja. Kejelasan aturan mengenai hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja diperlukan agar pekerja maupun perusahaan memahami hak serta kewajibannya.

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan tersebut sebagai momentum memperkuat partisipasi mahasiswa dalam pengawasan kebijakan ketenagakerjaan secara konstruktif, damai, dan konstitusional.

DPR Setujui RUU pada 6 Oktober 2026

DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan resmi DPR, rancangan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pengaturannya mencakup hubungan kerja, hak normatif pekerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa penyusunan aturan diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. DPR juga menyatakan telah menyelenggarakan konsultasi publik pada 16–22 September 2026.

Perkembangan Terbaru: Apindo Meminta Kejelasan Naskah

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 12.11 WIB, ANTARA memberitakan tanggapan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengenai ketentuan ketenagakerjaan yang baru disetujui.

Shinta membahas pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing, termasuk jangka waktu kontrak dan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Apindo sebelumnya mengusulkan jangka waktu hingga lima tahun. Namun, berdasarkan ketentuan yang diberitakan ANTARA, kontrak pekerja alih daya dibatasi paling lama empat tahun.

Shinta menyatakan pihaknya masih perlu mempelajari naskah final sebelum memberikan penilaian lebih lanjut terhadap seluruh ketentuan.

Perkembangan tersebut memperlihatkan pentingnya ketersediaan naskah peraturan yang resmi agar pekerja, perusahaan, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat memahami ketentuan berdasarkan sumber yang sama.

Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma

Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang

Pengaturan ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Keterbukaan naskah resmi, penjelasan hak pekerja, dan pengawasan pelaksanaan menjadi hal penting agar masyarakat memahami perubahan aturan tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.

Satuan Mahasiswa ETH mengajukan pertanyaan pengawasan: kapan naskah final tersedia, bagaimana ketentuan pekerja kontrak dilaksanakan, apakah layanan pengaduan mudah diakses, dan bagaimana kepatuhan perusahaan diperiksa?

Empat Langkah Perbaikan yang Didorong Satuan Mahasiswa ETH

1. Publikasi naskah resmi

DPR dan Kementerian Hukum perlu memastikan masyarakat dapat mengakses naskah final serta informasi pengundangannya. Indikatornya adalah tersedianya dokumen resmi yang dapat diunduh.

2. Sosialisasi hak pekerja

Kemnaker dan dinas ketenagakerjaan perlu menjelaskan aturan hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, serta keselamatan kerja. Indikatornya ialah jangkauan sosialisasi dan pemahaman peserta.

3. Pengawasan pelaksanaan

Pengawas ketenagakerjaan perlu memeriksa kepatuhan secara objektif, dengan indikator jumlah pemeriksaan dan penyelesaian pelanggaran sesuai prosedur.

4. Evaluasi dampak regulasi

Pemerintah perlu membuka ruang konsultasi bersama pekerja, pengusaha, dan akademisi. Indikatornya meliputi penyelesaian perselisihan serta perkembangan kesempatan kerja formal.

Langkah tersebut berpotensi meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan pekerja. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kemampuan pengawasan pemerintah, biaya kepatuhan usaha, dan risiko perbedaan penafsiran ketentuan.

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan kebijakan melalui kajian berbasis data, dialog, dan partisipasi yang damai serta konstitusional.

KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI

Secret Link