DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Safrizal: Jangan Hanya Penjara Pelakunya, Kejar dan Pulihkan Harta Hasil Kejahatannya!
RUU Perampasan Aset memasuki babak baru. DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026, tetapi pertanyaan besar masih menunggu jawaban: mampukah negara memulihkan hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak warga yang tidak bersalah? Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa, 27 Oktober 2026...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
RUU Perampasan Aset memasuki babak baru. DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026, tetapi pertanyaan besar masih menunggu jawaban: mampukah negara memulihkan hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak warga yang tidak bersalah?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selasa, 27 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memasuki tahapan penting setelah Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) pada Senin (26/10/2026).
Langkah tersebut membuka harapan baru terhadap penguatan pemberantasan kejahatan ekonomi, khususnya upaya menelusuri dan memulihkan aset yang diperoleh melalui tindak pidana.
Namun, pembentukan Panja juga menghadirkan tantangan besar bagi pemerintah dan DPR.
Apakah Indonesia akan memiliki aturan yang benar-benar mampu mengejar hasil kejahatan, atau pembahasannya kembali berakhir pada janji politik tanpa perubahan nyata?
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mengenai seberapa berat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang adil.
Dalam rapat internal pimpinan dan kepala kelompok fraksi Komisi III DPR RI, Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset, sedangkan Soedeson Tandra dipercaya sebagai Wakil Ketua Panja.
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI juga sepakat mempercepat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang semula dijadwalkan pada masa sidang berikutnya menjadi dilaksanakan sejak masa reses.
Langkah tersebut ditempuh untuk mengejar target penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Sedikitnya 20 elemen masyarakat direncanakan terlibat dalam rangkaian RDPU, termasuk organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan.
DPR juga membuka kesempatan penyampaian masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Meski demikian, hingga perkembangan 26 Oktober 2026, RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Target 15 Desember merupakan rencana penyelesaian pembahasan, bukan kepastian hukum bahwa pengesahan telah terjadi.
DPN ETH: JANGAN SAMPAI PELAKU KEJAHATAN DIHUKUM, TETAPI HASIL KEJAHATANNYA TETAP DINIKMATI
Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendorong pemerintah dan DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan perubahan nyata dalam sistem penegakan hukum.
Dalam rancangan pernyataan sikap organisasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa upaya memberantas kejahatan tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.
Menurutnya, pemulihan aset juga harus menjadi bagian penting dari sistem keadilan.
“Negara tidak boleh berhenti hanya pada keberhasilan memenjarakan pelaku kejahatan. Apabila hasil kejahatan yang terbukti secara hukum masih dapat dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, maka pemulihan keadilan belum berjalan secara maksimal. Rakyat membutuhkan negara yang mampu menghukum pelaku sesuai hukum sekaligus menelusuri dan memulihkan kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana.”
Safrizal menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus menjadi momentum untuk membangun sistem penegakan hukum yang semakin kuat, transparan, dan profesional.
“Indonesia membutuhkan sistem hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu mencegah hasil kejahatan terus berputar dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah dan DPR harus berani membangun mekanisme pemulihan aset yang efektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah, hak kepemilikan yang sah, dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.”
Menurut Safrizal, penguatan sistem pemulihan aset akan memberikan manfaat apabila dilaksanakan melalui prosedur yang jelas, pengawasan yang ketat, serta keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
MENGAPA RUU PERAMPASAN ASET PENTING BAGI MASYARAKAT?
Selama ini, pembicaraan mengenai kejahatan ekonomi sering kali berfokus pada siapa pelakunya, berapa lama hukuman penjaranya, dan bagaimana proses persidangannya.
Padahal, tindak pidana tertentu juga dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang kemudian disembunyikan, dialihkan, atau disamarkan melalui berbagai bentuk kepemilikan.
Dalam situasi tersebut, penelusuran asal-usul aset dan pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana menjadi sangat penting.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat mekanisme hukum yang memungkinkan negara memulihkan aset hasil kejahatan secara lebih efektif.
Namun, mekanisme tersebut tidak boleh dijalankan berdasarkan dugaan semata.
Perampasan aset harus memiliki landasan hukum, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak yang mempunyai hak sah atas aset bersangkutan.
Sebab, tujuan pemberantasan kejahatan bukan memberikan negara kewenangan tanpa batas, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil.
SAFRIZAL: JANGAN JADIKAN RUU PERAMPASAN ASET SEKADAR PRESTASI LEGISLASI
Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan bahwa target pengesahan undang-undang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas substansi hukum.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus memastikan setiap ketentuan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya menjadi pencapaian legislasi yang terlihat besar, tetapi tidak memberikan perubahan berarti dalam pemberantasan kejahatan. Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar undang-undang baru, melainkan sistem yang mampu menelusuri hasil kejahatan, membuktikan asal-usulnya secara sah, memulihkan aset, dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya.”
Safrizal juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga.
“Kami mendukung ketegasan negara terhadap kejahatan. Tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Masyarakat yang memperoleh harta secara sah harus tetap mendapatkan perlindungan. Negara harus mampu membedakan aset hasil tindak pidana dengan kekayaan yang diperoleh melalui kegiatan ekonomi yang legal.”
Bagi DPN ETH, sistem hukum yang kuat harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
DPR SENDIRI SOROTI PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA
Persoalan perlindungan hak kepemilikan juga menjadi perhatian dalam pembahasan di Komisi III DPR RI.
Pada RDPU 26 Oktober 2026, Soedeson Tandra menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Menurut penjelasan yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR, persoalan kepemilikan aset dapat menjadi kompleks ketika suatu benda telah berpindah tangan kepada pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Status kepemilikan, proses peralihan hak, dan asal-usul aset perlu diperhatikan sebelum suatu mekanisme perampasan diterapkan.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, juga menyoroti pentingnya penelusuran aset secara cermat dan profesional untuk menghindari risiko kriminalisasi.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan penguatan kewenangan negara, tetapi juga perlindungan terhadap kemungkinan kesalahan penerapan hukum.
DPN ETH menilai kedua kepentingan tersebut harus dijaga secara seimbang: negara harus mampu memulihkan hasil kejahatan, sementara masyarakat yang tidak bersalah tidak boleh kehilangan haknya secara sewenang-wenang.
GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN BERIKAN KEWENANGAN BESAR TANPA SISTEM PENGAWASAN YANG KUAT
Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Dalam rancangan pernyataan organisasi, Ganda menekankan bahwa efektivitas RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
“Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa setiap kewenangan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset mempunyai batas hukum yang jelas. Tidak boleh ada kewenangan besar yang diberikan kepada institusi negara tanpa pengawasan, mekanisme keberatan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.”
Ganda menilai pengaturan mengenai hak pihak ketiga harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai masyarakat yang membeli tanah, bangunan, kendaraan, atau aset lainnya secara sah justru dirugikan karena aset tersebut sebelumnya diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana. Negara harus menyediakan mekanisme pembuktian, pemberitahuan, keberatan, dan perlindungan hukum yang memadai bagi pihak yang beritikad baik.”
Menurut Ganda, penguatan sistem pemulihan aset juga harus diikuti koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan penelusuran aset, pengumpulan alat bukti, proses pengadilan, dan pengelolaan aset berjalan secara terpadu.
DPN ETH INGATKAN RISIKO PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
DPN Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keberhasilan penerapan aturan perampasan aset juga ditentukan oleh kuat atau lemahnya sistem pengawasan negara.
Tanpa mekanisme yang jelas, kewenangan penanganan aset berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan, ketidakpastian pengelolaan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Risiko tersebut harus diantisipasi melalui peraturan yang menjamin pemeriksaan independen dan akses terhadap upaya hukum.
Ganda Satria Dharma mendorong agar pembahasan RUU mengatur secara jelas mekanisme pencatatan serta pertanggungjawaban aset yang dikuasai dalam proses penegakan hukum.
“Aset yang telah disita atau dirampas sesuai hukum harus tercatat, dijaga, dan dikelola secara transparan. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan terhadap penilaian aset, penyimpanan, pemanfaatan, pelelangan, hingga penyetoran hasilnya ke kas negara apabila diwajibkan oleh ketentuan hukum. Jangan sampai aset yang ditangani negara justru mengalami kehilangan nilai akibat pengelolaan yang tidak profesional.”
Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus membedakan secara tegas penyitaan sementara dari perampasan berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang berlaku.
Pembedaan tersebut penting agar pengelolaan aset tidak mendahului penetapan status hukumnya.
DPN ETH DORONG PEMERINTAH DAN DPR MELAKSANAKAN ENAM LANGKAH STRATEGIS
Sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, DPN Elang Tiga Hambalang mengajukan enam rekomendasi untuk memperkuat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, memperjelas kewenangan dan standar pembuktian.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap tindakan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset mempunyai dasar hukum, prosedur, serta standar pembuktian yang dapat diuji.
Pengaturan tersebut harus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.
Kedua, memperkuat perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
RUU perlu menjamin adanya pemberitahuan, kesempatan mengajukan keberatan, mekanisme pembuktian kepemilikan, dan perlindungan melalui proses peradilan.
Ketiga, membangun sistem pengelolaan aset yang transparan.
Pemerintah perlu menyiapkan sistem pencatatan yang memadai untuk memastikan aset yang ditangani negara dapat ditelusuri status, nilai, dan pengelolaannya.
Informasi kepada publik harus disampaikan dengan tetap melindungi data pribadi, kerahasiaan penyidikan yang sah, serta hak pihak terkait.
Keempat, memperkuat koordinasi lembaga penegak hukum.
Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, serta instansi terkait perlu mempunyai prosedur koordinasi yang jelas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sistem tersebut harus mencegah tumpang tindih kewenangan dan memperkuat akuntabilitas penanganan perkara.
Kelima, memastikan partisipasi publik dalam pembahasan RUU.
DPR perlu membuka perkembangan pembahasan, substansi yang masih diperdebatkan, serta hasil penerimaan masukan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Partisipasi publik harus memberi kesempatan nyata kepada masyarakat untuk memengaruhi kualitas rumusan aturan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Keenam, menyiapkan pengawasan dan evaluasi pascapengesahan.
Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, pemerintah perlu menetapkan indikator pelaksanaan yang dapat diukur.
Indikator tersebut antara lain efektivitas pelacakan aset, nilai aset yang dipulihkan secara sah, kecepatan penyelesaian proses hukum, jumlah keberatan yang diperiksa, serta kepatuhan pengelolaan aset terhadap hasil audit.
GANDA SATRIA DHARMA: MASYARAKAT HARUS BISA MENGAWASI PERKEMBANGAN RUU
Lebih lanjut, Ganda menilai DPR mempunyai kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui pembahasan yang terbuka.
“Kami mendorong Komisi III DPR RI memublikasikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala. Masyarakat perlu mengetahui persoalan apa yang sedang dibahas, ketentuan mana yang masih menjadi perdebatan, serta bagaimana masukan masyarakat dipertimbangkan. Transparansi merupakan bagian penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurut Ganda, proses pembentukan regulasi seharusnya menjadi kesempatan membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengawasan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai hambatan bagi percepatan pembahasan.
Sebaliknya, keterlibatan publik dapat membantu menemukan kelemahan rumusan hukum sebelum aturan diberlakukan.
SAFRIZAL: YANG HARUS DITAKUTI PELAKU KEJAHATAN ADALAH KEPASTIAN HUKUM, BUKAN KESEWENANG-WENANGAN
Menutup rancangan pernyataan sikap DPN ETH, Safrizal menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan.
“Negara harus memiliki kemampuan untuk menelusuri, membuktikan, dan memulihkan aset hasil kejahatan sesuai hukum. Tetapi negara juga wajib melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang. Hukum yang kuat adalah hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak, bukan hukum yang dapat digunakan tanpa batas pengawasan.”
Safrizal menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan harus dilihat dari kemampuan negara memulihkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Apabila kejahatan menghasilkan keuntungan besar sementara negara gagal memulihkan hasilnya, maka ada persoalan yang harus diperbaiki dalam sistem penegakan hukum. Indonesia membutuhkan aturan yang mampu menutup ruang penyembunyian kekayaan hasil kejahatan, memperkuat pertanggungjawaban, dan memastikan pemulihan aset dilakukan untuk kepentingan yang sah.”
Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset, apabila tercapai sesuai target DPR, harus diikuti kesiapan lembaga pelaksana dan sistem pengawasan yang memadai.
DPN Elang Tiga Hambalang menilai bahwa 15 Desember 2026 bukan sekadar tenggat politik, melainkan target legislasi yang harus diuji melalui kualitas pembahasan dan hasilnya.
Keberhasilan regulasi kelak tidak hanya ditentukan oleh tanggal pengesahannya, tetapi juga oleh kemampuannya memperbaiki pemulihan aset hasil tindak pidana dan menjamin perlindungan hukum.
RUU Perampasan Aset harus memperkuat keadilan, bukan menciptakan persoalan hukum baru.
Negara harus mampu memulihkan hasil kejahatan secara sah, melindungi hak masyarakat, dan membangun sistem hukum yang semakin dipercaya rakyat Indonesia.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Safrizal
Ketua Umum
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
DPN ELANG TIGA HAMBALANG
Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.