Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, KPK, Kriminal

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memastikan anak-anak terdampak memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan akses pendidikan tanpa diskriminasi.

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 31 OKTOBER 2026 Perlindungan hak anak menjadi perhatian setelah kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi yang digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai, proses...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — 31 OKTOBER 2026

Perlindungan hak anak menjadi perhatian setelah kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi yang digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tetapi hak anak-anak yang berada di lokasi juga wajib dilindungi. Pendampingan psikologis, kepastian pendidikan, dan perlindungan identitas harus menjadi perhatian seluruh instansi terkait.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah pada Jumat (30/10/2026), penggeledahan dilaksanakan pada 27 Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara pembakaran dan perusakan tempat usaha di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan. Kepolisian juga menyampaikan bahwa perempuan dan anak yang dimintai keterangan mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebelum dikembalikan kepada orang tua atau wali melalui mekanisme pendampingan.

Pemprov Jateng Siapkan Pendampingan Anak

Dalam pemberitaan ANTARA pada Sabtu (31/10/2026), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menyiapkan pendampingan bagi anak-anak terdampak.

Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu pemulihan psikologis sekaligus menjaga agar hak pendidikan anak tidak terabaikan.

Pemerintah provinsi juga akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali serta instansi terkait mengenai keberlanjutan kegiatan pendidikan dan status administrasi lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Namun, rencana pendampingan perlu diikuti langkah nyata, termasuk asesmen kebutuhan setiap anak dan pemantauan keberlanjutan layanan pendidikan.

Reza Prasatria Dharma: Hak Anak Tidak Boleh Terabaikan

Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu perhatian utama dalam pengawasan sosial mahasiswa.

Menurut pandangan organisasi, proses hukum dan perlindungan anak harus berjalan beriringan. Anak-anak tidak boleh kehilangan kesempatan belajar, mengalami diskriminasi, atau menjadi sasaran stigma akibat perkara yang sedang ditangani aparat.

Penegakan hukum harus tetap profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta ketentuan khusus mengenai pemeriksaan anak.

Empat Langkah yang Perlu Dipastikan

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong empat langkah konkret:

1. Pendampingan psikologis. Pemprov Jawa Tengah bersama UPTD PPA perlu memastikan asesmen kebutuhan dan layanan pemulihan bagi anak-anak terdampak.

2. Kepastian pendidikan. Kementerian Agama dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi untuk memastikan anak-anak tetap memperoleh akses belajar, termasuk apabila diperlukan alternatif tempat pendidikan.

3. Perlindungan selama proses hukum. Kepolisian harus memastikan seluruh prosedur pemeriksaan yang melibatkan anak sesuai ketentuan perlindungan anak dan prinsip pemeriksaan ramah anak.

4. Pengawasan berkelanjutan. Instansi terkait perlu memantau pelaksanaan pendampingan dan keberlanjutan pendidikan melalui evaluasi berkala tanpa membuka identitas anak.

Penegakan Hukum Harus Sejalan dengan Perlindungan Anak

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan Kementerian Agama perlu memastikan setiap anak terdampak memperoleh perlindungan yang layak, sementara proses hukum tetap berjalan secara independen dan sesuai aturan.

Pengawasan mahasiswa diharapkan menjadi kontrol sosial yang konstruktif, damai, dan berbasis fakta demi menjaga hak anak, kepastian pendidikan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG

REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
31 Oktober 2026

KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI

Sumber: Keterangan resmi Polda Jawa Tengah, 30 Oktober 2026; ANTARA, 31 Oktober 2026.

Secret Link