DPN ELANG TIGA HAMBALANG SIAPKAN PENGADUAN KE KEJAGUNG, MINTA DUGAAN PENGUASAAN LAHAN EKS PT APSL DIUSUT
Hambalang, 3 September 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyiapkan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan penguasaan, pengelolaan serta pemanfaatan ekonomi lahan perkebunan yang sebelumnya...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, 3 September 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyiapkan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait dugaan penguasaan, pengelolaan serta pemanfaatan ekonomi lahan perkebunan yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, **H. Safrizal**, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminta aparat memastikan siapa sebenarnya yang menguasai dan menikmati hasil perkebunan setelah sebagian objek tersebut masuk dalam tindakan Penguasaan Kembali Satgas PKH.
Berdasarkan dokumen yang dikaji DPN ETH, Berita Acara Satgas PKH tanggal 5 Agustus 2025 mencatat Penguasaan Kembali terhadap sekitar **2.905,03 hektare** lahan di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam perkembangan berikutnya, PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun Nomor 57/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 kepada CV Tiga Asia Utama untuk pengelolaan kebun eks PT APSL Rayon II sekitar **±2.800,85 hektare**.
Penugasan tersebut tidak hanya mencakup pengamanan maupun inventarisasi, tetapi juga kegiatan operasional perkebunan dan produksi. Dokumen tersebut mencantumkan target produksi minimum sekitar 1.400 ton TBS per bulan serta mekanisme penjualan dan penyetoran hasil kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut DPN ETH, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum penting apabila ternyata masih terdapat pihak lain yang melakukan pemanenan, pengangkutan, penjualan ataupun mengambil manfaat ekonomi dari polygon yang telah berada dalam penguasaan negara.
> “Yang harus dibuka secara terang bukan hanya siapa yang terlihat berada di kebun. Kejaksaan harus mengetahui siapa yang memberi perintah, siapa yang membiayai operasional, siapa yang menjual TBS dan ke rekening siapa uang hasil perkebunan tersebut masuk,” tegas H. Safrizal.
## ETH MINTA KEJAGUNG TELUSURI DARI LAHAN SAMPAI REKENING
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, **Ganda Satria Dharma**, mengatakan laporan yang disiapkan ETH menggunakan pendekatan **follow the control, follow the goods dan follow the money**.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu dimulai dari polygon lahan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH, kemudian dihubungkan dengan data produksi, surat jalan TBS, kendaraan pengangkut, tiket timbangan pabrik kelapa sawit, invoice penjualan hingga rekening penerima pembayaran.
“Kalau seluruh rantai itu dibuka, akan diketahui siapa sebenarnya yang mengendalikan perkebunan dan siapa penerima manfaat akhirnya. Jangan hanya melihat perusahaan atau kelompok yang namanya tercantum di permukaan,” ujar Ganda.
ETH juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan penggunaan perusahaan afiliasi, koperasi, kelompok tani maupun pihak ketiga dalam kegiatan operasional pascapenertiban.
Namun DPN ETH menegaskan bahwa keberadaan kelompok tani atau pihak tertentu tidak dapat serta-merta dianggap melakukan pelanggaran.
Seluruh keterlibatan, menurut ETH, tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen, instruksi operasional, transaksi serta aliran manfaat ekonomi.
## ANGKA ±9.424 HEKTARE DIMINTA DIVERIFIKASI
DPN ETH turut menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan luas keseluruhan objek eks PT APSL mencapai sekitar **±9.424 hektare**.
ETH meminta Satgas PKH dan Kejaksaan Agung tidak hanya menggunakan angka yang berkembang dalam informasi publik, tetapi melakukan rekonstruksi berdasarkan Berita Acara Penguasaan Kembali, peta polygon, HGU, izin usaha perkebunan, data kawasan hutan serta dokumen penyerahan pengelolaan.
“Kalau benar 9.424 hektare, harus ditunjukkan polygon dan dokumennya. Kalau berbeda, negara juga harus menjelaskan luas yang sebenarnya. Kita ingin persoalan ini berdiri di atas data, bukan sekadar asumsi,” kata Ganda.
DPN ETH juga menemukan adanya perbedaan luasan antara Berita Acara Penguasaan Kembali sekitar 2.905,03 hektare dengan objek penugasan Agrinas sekitar 2.800,85 hektare.
Selisih sekitar **104,18 hektare** tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi.
## 50 TITIK PEMERIKSAAN DISIAPKAN
Dalam laporan yang disiapkan, ETH menyusun sedikitnya **50 titik pemeriksaan dan matriks pembuktian**.
Beberapa alat bukti yang dinilai paling penting antara lain:
* polygon resmi Satgas PKH;
* Berita Acara Penguasaan Kembali;
* dokumen penyerahan kepada Agrinas;
* HGU dan peta bidang;
* laporan produksi perkebunan;
* surat jalan TBS;
* Delivery Order;
* tiket timbangan PKS;
* invoice penjualan;
* rekening penerima pembayaran;
* data perusahaan dan beneficial ownership;
* pembayaran tenaga kerja dan transportir;
* serta komunikasi operasional pihak-pihak terkait.
ETH menilai kombinasi **tiket timbangan, surat jalan, invoice dan rekening pembayaran** dapat menjadi alat penting untuk menghubungkan hasil sawit dengan pihak yang menerima manfaat ekonominya.
## MINTA SEMUA PIHAK DIKLARIFIKASI
Dalam laporan tersebut, DPN ETH meminta aparat mempertimbangkan pemeriksaan terhadap direksi dan pengurus PT APSL, pemegang saham, beneficial owner, manajemen perkebunan, kelompok tani, perusahaan angkutan, pabrik kelapa sawit penerima TBS, PT Agrinas Palma Nusantara serta pihak lainnya yang mengetahui pengelolaan objek tersebut.
Terhadap nama-nama perorangan yang disebut mempunyai hubungan dengan PT APSL, ETH meminta aparat melakukan klarifikasi berdasarkan kedudukan hukum, kewenangan dan bukti keterlibatannya.
DPN ETH menegaskan penyebutan pihak tertentu **bukan merupakan pernyataan bahwa pihak tersebut telah melakukan tindak pidana**.
Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
## “NEGARA JANGAN HANYA MEMASANG PLANG”
H. Safrizal menegaskan penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pemasangan plang atau pembuatan berita acara.
Menurutnya, apabila setelah negara mengambil kembali penguasaan suatu kawasan ternyata hasil perkebunannya masih dikelola dan dinikmati pihak yang tidak mempunyai kewenangan, maka tujuan penertiban belum sepenuhnya tercapai.
> “Negara jangan hanya memasang plang. Negara juga harus memastikan siapa yang memanen, siapa yang menjual dan siapa yang menikmati uang dari lahan tersebut,” katanya.
DPN Elang Tiga Hambalang meminta Kejaksaan Agung dan Satgas PKH melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional dan tanpa pandang bulu.
ETH juga meminta setiap dugaan ditelusuri sampai kepada pengendali serta penerima manfaat akhir.
**“Kalau lahan memang sudah berada dalam Penguasaan Kembali negara, siapa pun yang mengelolanya harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih kuat daripada negara,”** tutup H. Safrizal.
**Redaksi DPN Elang Tiga Hambalang**
**Hambalang | 3 September 2026**