DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Koruptor Menikmati Hasil Kejahatan, Perampasan Aset Harus Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat
H. Safrizal: Negara Tidak Boleh Kalah Menghadapi Korupsi — Ganda Satria Dharma: Rakyat Menunggu Keberanian DPR dan Pemerintah Elangtigajusticenews.com || JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) angkat bicara mengenai menguatnya desakan masyarakat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
H. Safrizal: Negara Tidak Boleh Kalah Menghadapi Korupsi — Ganda Satria Dharma: Rakyat Menunggu Keberanian DPR dan Pemerintah
Elangtigajusticenews.com || JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) angkat bicara mengenai menguatnya desakan masyarakat agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dituntaskan sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan menjelang rencana aksi masyarakat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Sejumlah kelompok diberitakan akan membawa tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.
DPN Elang Tiga Hambalang menilai bahwa persoalan korupsi tidak cukup dijawab dengan menangkap dan memenjarakan pelakunya. Negara harus mempunyai instrumen hukum yang kuat, terukur, transparan, serta tetap menjamin due process of law untuk mengejar aset yang secara hukum terbukti berasal dari tindak pidana.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga pada upaya memutus manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.
«“Jangan biarkan koruptor menikmati hasil kejahatannya. Orangnya masuk penjara tetapi kekayaan hasil kejahatan masih dapat dinikmati adalah keadaan yang tidak boleh dibiarkan.
Negara harus hadir untuk menyelamatkan kekayaan yang secara hukum terbukti berasal dari kejahatan dan mengembalikannya sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tegas H. Safrizal.»
Menurut H. Safrizal, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa agenda pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan politik yang muncul ketika tekanan publik menguat.
Ia meminta DPR RI dan pemerintah menjadikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi penegak hukum.
“Rakyat Menunggu, Jangan Berhenti pada Janji”
DPN Elang Tiga Hambalang mencatat bahwa Komisi III DPR RI telah menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026. Pembahasannya diperkirakan berlangsung maksimal dua masa sidang.
Bagi ETH, target tersebut perlu dikawal secara terbuka oleh masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan publik berhak mengetahui arah, substansi, dan perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
«“Rakyat sudah terlalu lama mendengar kata ‘akan’. Sekarang masyarakat menunggu keberanian dan kepastian. Kalau kita sepakat korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat, maka negara harus mempunyai perangkat hukum yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan itu,” ujar Ganda Satria Dharma.»
Menurutnya, korupsi bukan sekadar persoalan angka kerugian negara. Setiap uang publik yang dikorupsi berpotensi mengurangi kemampuan negara membiayai pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, kesejahteraan petani dan buruh, serta berbagai pelayanan publik.
“Uang negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, ketika uang tersebut dirampas melalui korupsi, yang dirugikan bukan sekadar institusi pemerintah. Yang dirugikan adalah rakyat Indonesia,” lanjutnya.
ETH: Perampasan Aset Harus Tegas, tetapi Tidak Boleh Sewenang-wenang
DPN Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh menghilangkan prinsip negara hukum.
RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mekanisme pengawasan, pembuktian dan perlindungan hukum yang jelas agar instrumen perampasan aset tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
ETH mendorong pembahasan RUU dilakukan secara transparan dengan membuka ruang partisipasi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa dan masyarakat sipil.
DPR sebelumnya juga menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan partisipasi publik diperlukan untuk menyempurnakan materi regulasi tersebut.
Aksi 27 Agustus Harus Menjadi Alarm Demokrasi
Menanggapi rencana penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026, DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa suara masyarakat mengenai pemberantasan korupsi patut didengar secara serius.
Pada saat yang sama, ETH menyerukan agar seluruh penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, konstitusional, serta tidak merusak fasilitas publik.
DPN ETH menegaskan bahwa perbedaan cara menyampaikan aspirasi tidak boleh mengaburkan substansi persoalan:
Indonesia membutuhkan sistem pemberantasan korupsi yang mampu menghukum pelaku sekaligus memulihkan aset hasil kejahatan melalui mekanisme hukum yang adil.
H. Safrizal: “Negara Tidak Boleh Kalah”
H. Safrizal menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada seluruh pemangku kepentingan.
«“Negara tidak boleh kalah menghadapi korupsi. Jangan sampai hukum hanya tajam menghukum orangnya, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekayaan hasil kejahatannya. Jika aset itu terbukti berasal dari tindak pidana berdasarkan proses hukum yang sah, kejar, sita, rampas untuk negara, lalu pastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.”»
Sementara itu, Ganda Satria Dharma menegaskan DPN Elang Tiga Hambalang akan terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.
«“Kami tidak ingin isu RUU Perampasan Aset kembali menghilang setelah perhatian publik mereda.
DPN Elang Tiga Hambalang akan ikut mengawal isu ini. Pemberantasan korupsi harus berada di atas kepentingan kelompok dan kepentingan politik jangka pendek. Kepentingan rakyat dan negara harus menjadi tujuan utamanya.”»
DPN Elang Tiga Hambalang menyerukan agar momentum pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi titik penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia:
Pelakunya diproses sesuai hukum, aset hasil kejahatannya dikejar, hak pihak yang beritikad baik dilindungi, dan kekayaan yang berhasil dipulihkan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan Biarkan Koruptor Menikmati Hasil Kejahatan — Selamatkan Aset Negara, Kembalikan Untuk Kepentingan Rakyat.”