DPN Elang Tiga Hambalang: Digitalisasi Layanan Hukum Harus Mempermudah Rakyat, Bukan Memindahkan Kerumitan Birokrasi
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Selasa, 1 September 2026, Transformasi pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang. DPN ETH menilai kemajuan teknologi pemerintah harus diukur dari seberapa jauh masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Selasa, 1 September 2026, Transformasi pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang. DPN ETH menilai kemajuan teknologi pemerintah harus diukur dari seberapa jauh masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Fakta Terverifikasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pada penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, 31 Agustus, menyatakan kualitas layanan AHU merupakan salah satu cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum.
Perkembangan layanan tersebut cukup signifikan. Menurut Yusril, pengesahan badan hukum yang pada masa lalu dapat memerlukan waktu berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam empat hari, bahkan dalam hitungan jam.
Pemerintah juga tengah mendorong integrasi data antarlembaga. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas antara lain mendorong integrasi AHU dengan Dukcapil agar masyarakat tidak perlu berulang kali memasukkan data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah. Integrasi juga dikembangkan dengan sistem Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan.
Festival AHU sendiri menghadirkan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perseroan perorangan, fidusia, kenotariatan, kewarganegaraan, apostille, PPNS hingga pencatatan wasiat. Pelaku UMKM juga dapat memperoleh layanan dan edukasi terkait perseroan perorangan.
Sikap DPN Elang Tiga Hambalang
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang memandang transformasi tersebut sebagai langkah positif, tetapi menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh sekadar mengganti antrean di loket menjadi kesulitan di depan layar.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal berpandangan ukuran keberhasilan reformasi pelayanan hukum harus sederhana: masyarakat lebih mudah mengurus hak dan kewajibannya, mengetahui biaya dan waktu penyelesaian secara jelas, serta memperoleh jalan penyelesaian ketika terjadi masalah.
Menurut pandangan DPN ETH, masyarakat di daerah, warga lanjut usia, pelaku UMKM, dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi juga tidak boleh tertinggal dalam proses digitalisasi.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang Ganda Satria Dharma menilai integrasi data antarlembaga berpotensi mengurangi pengulangan administrasi. Namun, kemudahan tersebut perlu berjalan bersama perlindungan data pribadi, keamanan sistem, mekanisme koreksi data, serta saluran pengaduan yang mudah diakses.
DPN ETH mendorong pemerintah terus memangkas prosedur yang tidak diperlukan dan memperluas pendampingan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, negara hukum tidak hanya harus terlihat dalam peraturan dan ruang pengadilan. Negara hukum harus dapat dirasakan rakyat ketika mereka datang meminta pelayanan kepada negara.