Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK, Nasional

DPN Elang Tiga Hambalang Desak Polda Jatim Segera Buka Status Tanah dan Bangunan Polsek Lakarsantri

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

ELANG TIGA GLOBAL NEWS — SURABAYA, 1 NOVEMBER 2026 Persoalan status tanah dan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri, Kota Surabaya, membutuhkan kejelasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang mendesak Polda Jawa Timur agar segera...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

ELANG TIGA GLOBAL NEWS — SURABAYA, 1 NOVEMBER 2026

Persoalan status tanah dan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri, Kota Surabaya, membutuhkan kejelasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang mendesak Polda Jawa Timur agar segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti pengaduan yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri pada 19 Oktober 2026.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan, pelimpahan pengaduan tersebut tidak boleh berhenti sebatas proses administrasi. Harus ada pemeriksaan menyeluruh, penelusuran dokumen, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tanah dan bangunan tersebut.

Persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, tidak boleh ada pertanyaan mendasar mengenai status penguasaan tanah maupun penggunaan bangunan yang dibiarkan tanpa penjelasan.

Status Tanah dan Bangunan Harus Dibuka Secara Menyeluruh

DPN Elang Tiga Hambalang meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada riwayat penguasaan tanah, tetapi juga mencakup keberadaan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri.

Sejumlah dokumen penting perlu ditelusuri, mulai dari riwayat penguasaan tanah, dasar hukum penggunaan lahan, dokumen pertanahan, administrasi aset, hingga dokumen pembangunan bangunan kantor tersebut.

Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah, bukan sekadar keterangan sepihak.

Apabila seluruh penggunaan tanah dan bangunan memiliki dasar hukum yang kuat, hal tersebut perlu dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi atau indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dedi Safrizal dan Ganda Satria Dharma Kawal Pengaduan

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perjuangan memperoleh kepastian hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil.

Setiap pihak, baik masyarakat maupun institusi negara, memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan menunjukkan dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa persoalan hukum dapat berjalan berbeda ketika menyangkut fasilitas milik institusi tertentu.

Polda Jatim Diminta Segera Menunjukkan Langkah Konkret

DPN Elang Tiga Hambalang meminta Polda Jawa Timur menjelaskan perkembangan penanganan pengaduan tersebut, termasuk langkah pemeriksaan, proses klarifikasi, serta penelusuran dokumen pertanahan dan bangunan.

Pelimpahan dari Bareskrim Polri harus menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi bahwa pengaduan telah diteruskan kepada instansi terkait.

Apabila terdapat hambatan dalam proses penanganan, hal tersebut juga perlu disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

DPN ETH Tegaskan Pengawalan Tidak Akan Berhenti

DPN Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal pengaduan tersebut melalui jalur hukum dan kelembagaan sampai diperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Organisasi menilai transparansi dalam persoalan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Kepastian hukum harus berlaku sama, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun institusi.

Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika menyangkut persoalan aset dan bangunan institusi. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang sama!

DPN Elang Tiga Hambalang berharap Polda Jawa Timur segera memberikan tindak lanjut yang nyata, objektif, dan transparan agar persoalan status tanah dan bangunan Kantor Polsek Lakarsantri tidak terus menggantung tanpa kepastian.

Sebagai penegasan, pelimpahan pengaduan oleh Bareskrim Polri bukan merupakan bukti adanya pelanggaran hukum. Penentuan status tanah, bangunan, serta ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang sah.

Redaksi: Elang Tiga Global News

Editor: Bambang

Secret Link