Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Kriminal

DPN Elang Hambalang Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp121,7 M di KIG Gresik, 20 Saksi Diperiksa Tapi Tersangka Nihil

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Gresik, Minggu, 11 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti mandulnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kawasan Industri Gresik (KIG) senilai Rp121,7 Miliar. Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur ini...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Gresik, Minggu, 11 Oktober 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti mandulnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kawasan Industri Gresik (KIG) senilai Rp121,7 Miliar.

Kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur ini dinilai jalan di tempat. Pasalnya, meski sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, hingga Sabtu (11/10/2026) belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Hal itu diungkapkan Timsus Lapangan DPN Elang 3 Hambalang, Reynald SinuHaji S.Kep, kepada Redaksi Elang Tiga Justice News.

“Dugaan korupsi pengadaan lahan KIG Rp121,7 Miliar ini bukan main-main. Ini kawasan industri strategis nasional. Kalau benar ada markup, ini perampokan uang negara yang terstruktur,” tegas Reynald.

Menurut Reynald, pihaknya mendapat informasi bahwa penyidik Polda Jatim tengah mengusut dugaan penyimpangan pengadaan tanah dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Kami desak Kapolda Jatim dan Dirkrimsus segera transparan. Audit BPK RI harus dipercepat. Jangan sampai kasus Rp121,7 M ini masuk angin seperti kasus-kasus lain,” tambahnya.

DPN Elang Tiga Hambalang juga menyoroti darurat korupsi di Gresik. Selain KIG, Kejari Gresik juga menangani dugaan korupsi dana hibah KPU Gresik sebesar Rp64 Miliar untuk Pilkada 2024 yang baru dikembalikan Rp7,8 Miliar, dan kasus hibah Ponpes Al Ibrohimi Manyar senilai Rp400 Juta yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus, DPN Elang Tiga Hambalang memberikan ultimatum 14 hari.

“Jika dalam 14 hari tidak ada penetapan tersangka, kami akan menggelar aksi damai besar-besaran di depan Mapolda Jatim dan Kantor KIG Gresik. Kami kawal sampai tuntas,” tegas Reynald yang juga didampingi tim redaksi.

Sementara itu, Redaktur Elang Tiga Justice News, S.S SinuHaji KaroKaro, membenarkan bahwa tim investigasi PERS ELANG Tiga HAMBALANG terus melakukan pengumpulan data di lapangan.
“Tim kami di Gresik dan Surabaya terus bergerak. Ini komitmen PERS ELANG Tiga HAMBALANG untuk mengawal uang rakyat,” ujar S.S SinuHaji KaroKaro di redaksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KIG Gresik dan Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Reporter: Syukur.S
Editor: S.S SinuHaji KaroKaro
Sumber: Timsus Lapangan DPN Elang 3 Hambalang – Reynald SinuHaji S.Kep
#KIGGresik #KorupsiGresik #PoldaJatim #DPNElang3Hambalang #ElangTigaJusticeNews #ReynaldSinuHaji #SSinuHajiKaroKaro #NaylatulIzzaS #Gresik #KejatiJatim #AntiKorupsi #BeritaGresikHariIni

Secret Link