Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) meminta kejelasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta realisasi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR PT Aplus Pacific di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Gresik, Jawa Timur — Oktober 2026 Deputi Pengawasan dan Keamanan DPN ETH, Reynald Sinuhaji, S.Kep., menyampaikan bahwa sorotan tersebut berangkat dari laporan warga dan pengawasan lapangan bersama tim khusus ETH terhadap perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Deandles No. 99A...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Gresik, Jawa Timur — Oktober 2026 Deputi Pengawasan dan Keamanan DPN ETH, Reynald Sinuhaji, S.Kep., menyampaikan bahwa sorotan tersebut berangkat dari laporan warga dan pengawasan lapangan bersama tim khusus ETH terhadap perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Deandles No. 99A KM 39, Prupuh, Panceng, Gresik.
Menurut Reynald, pengawasan tersebut menitikberatkan pada kejelasan dokumen pengelolaan limbah B3, termasuk persetujuan teknis, tempat penyimpanan sementara limbah B3, serta manifest atau dokumen pencatatan perpindahan limbah.
DPN ETH menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai dokumen tersebut dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Organisasi juga meminta penjelasan mengenai informasi pengelolaan lingkungan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Kami dari DPN Elang Tiga Hambalang tidak anti investasi, tapi kami pro terhadap lingkungan sehat dan hak masyarakat,” ujar Reynald dalam keterangan tertulisnya.
Selain pengelolaan limbah, DPN ETH menyoroti realisasi CSR yang, menurut laporan warga yang diterima organisasi, dinilai belum cukup menyentuh kebutuhan masyarakat Desa Prupuh.
DPN ETH meminta kejelasan mengenai bentuk program, pelaksanaan, dan penerima manfaat CSR. Masukan warga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar program perusahaan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, DPN ETH menyatakan telah mengirimkan dua surat resmi bernomor 001 dan 002/X/2026. Dalam keterangan tertulisnya, Reynald menyebut DLH dan Bappeda Kabupaten Gresik sebagai tujuan surat untuk meminta penjelasan serta tindak lanjut.
Organisasi menyatakan akan menunggu tanggapan selama 14 hari kerja. Apabila belum memperoleh jawaban atau tindak lanjut, DPN ETH berencana meneruskan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Ombudsman RI sesuai kewenangan masing-masing.
DPN ETH turut meminta transparansi informasi sesuai ketentuan dan pemeriksaan independen untuk memperjelas persoalan yang disampaikan. Pemeriksaan diharapkan menghasilkan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Sorotan mengenai pengelolaan limbah B3 dan realisasi CSR tersebut merupakan pernyataan DPN ETH yang masih memerlukan verifikasi. Belum diperolehnya kejelasan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan.
“Pengawasan ini untuk anak cucu kita,” kata Reynald.
Sumber: Keterangan tertulis Departemen Pengawasan dan Keamanan DPN Elang Tiga Hambalang, Reynald Sinuhaji, S.Kep., Oktober 2026.
Redaksi: Syukur.S Editor: S.S SinuHaji KaroKaro