Desak Reformasi Hukum, Elang Tiga Hambalang Tuntut Jaksa Agung Copot Jampidum
Hambalang, Bogor – Eskalasi kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum terus meningkat. Menindaklanjuti surat aduan yang tak kunjung mendapat kejelasan, Elang Tiga Hambalang kini mengambil langkah yang lebih tegas. Pihaknya secara terbuka mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mengganti posisi Jaksa Agung...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

Hambalang, Bogor – Eskalasi kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum terus meningkat. Menindaklanjuti surat aduan yang tak kunjung mendapat kejelasan, Elang Tiga Hambalang kini mengambil langkah yang lebih tegas. Pihaknya secara terbuka mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mengganti posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Tuntutan keras ini dilayangkan menyusul penilaian bahwa Jampidum terbukti sangat lambat dan tidak responsif dalam memproses berbagai pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Dalam keterangan resminya pada hari ini, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang menyatakan bahwa stagnasi penanganan perkara di tingkat Jampidum telah mencederai rasa keadilan, terutama bagi rakyat kecil yang menggantungkan harapannya pada institusi Kejaksaan.
“Kami sudah menempuh jalur prosedural dengan bersurat, namun respons yang kami terima sangat mengecewakan. Kelambanan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan masalah keadilan yang tertunda. Oleh karena itu, kami meminta Jaksa Agung untuk segera mengganti Jampidum dengan figur yang lebih berani, tanggap, dan progresif dalam melayani masyarakat,” tegas perwakilan pengurus pusat Elang Tiga Hambalang.
Tiga Poin Kritik Utama Elang Tiga Hambalang terhadap Kinerja Jampidum:
Lambatnya Proses Penelaahan Berkas: Banyaknya pengaduan masyarakat yang mengendap tanpa adanya kejelasan status hukum (SP2HP) yang transparan.
Kurangnya Komunikasi Publik: Tidak adanya ruang dialog atau respons yang memadai atas surat resmi dan keberatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat.
Ancaman Krisis Kepercayaan: Penundaan keadilan (justice delayed is justice denied) dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa Kejaksaan Agung secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa reformasi di tubuh penegak hukum adalah sebuah keharusan mutlak jika pejabat yang berwenang gagal menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Kejaksaan adalah benteng terakhir para pencari keadilan. Jika pejabatnya lamban, maka sistemnya akan rusak. Kami tidak akan mundur. Jika tuntutan pergantian Jampidum ini tidak mendapat atensi serius dari Jaksa Agung,” pungkasnya.