Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Divonis, LBH ETH: Penjara Harus Diikuti Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Sistem Pembiayaan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap delapan terdakwa perkara korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan kerugian keuangan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap delapan terdakwa perkara korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan kerugian keuangan negara yang dalam putusan disebut mencapai Rp992,82 miliar. LBH ETH menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pemulihan keuangan negara sekaligus membenahi mekanisme pemeriksaan kelayakan pembiayaan pada lembaga yang mengelola kepentingan keuangan negara.

Rangkaian putusan berlangsung pada 21–22 September 2026. Empat mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman dan Gamaginta, masing-masing dijatuhi pidana enam tahun penjara. Pengadilan menyatakan mereka terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam pemberian pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Pada putusan berikutnya, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi dan Relation Manager Ryan Wahyudi masing-masing dijatuhi pidana enam tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dan Handoko Limaho masing-masing dijatuhi pidana sembilan tahun penjara. Putusan terhadap keseluruhan delapan terdakwa kemudian dirangkum ANTARA pada 23 September 2026.

Hakim: Kerugian Negara Rp992,82 Miliar

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit diberikan secara melawan hukum dan menyebabkan kedua korporasi tersebut diperkaya masing-masing sekitar Rp646,35 miliar dan Rp346,47 miliar, dengan total kerugian negara Rp992,82 miliar.

Majelis antara lain menyoroti tidak dilakukannya pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha yang menjadi agunan serta tidak dipastikannya validitas sejumlah data yang berkaitan dengan luas lahan kelapa sawit, transaksi penjualan, pembelian bahan baku, dan informasi pendukung pembiayaan.

LBH ETH menilai fakta yang telah dinyatakan dalam putusan tersebut penting bukan hanya dalam konteks penghukuman individu, tetapi juga sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pembiayaan milik negara.

Okky A.J. SH.MH.: Jangan Berhenti pada Berapa Tahun Orang Dipenjara

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menyatakan pemberantasan korupsi yang menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar tidak cukup hanya dinilai dari lamanya hukuman penjara.

“Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi dari kepentingan masyarakat, pekerjaan pemberantasan korupsi tidak selesai hanya karena seseorang masuk penjara. Negara juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian sesuai mekanisme hukum yang tersedia dan memastikan sistem yang memungkinkan perkara seperti ini terjadi diperbaiki.”

Menurut Okky, pembiayaan ekspor mempunyai fungsi strategis karena berkaitan dengan dukungan negara terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan Indonesia.

Karena itu, setiap rupiah yang disalurkan harus melalui proses uji kelayakan, verifikasi, pengawasan agunan dan manajemen risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual debitur tidak dilakukan dengan ketat, risiko yang akhirnya ditanggung bukan hanya sebuah institusi, tetapi keuangan negara dan pada akhirnya masyarakat.”

Majelis Tidak Menjatuhkan Uang Pengganti kepada Dua Terdakwa

Dalam putusan terhadap Handoko Limaho dan Liu Raymond, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang sebelumnya diminta jaksa.

ANTARA melaporkan jaksa sebelumnya menuntut Handoko membayar uang pengganti sekitar Rp346,47 miliar dan Liu sekitar Rp646,35 miliar. Majelis berpendapat keduanya tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi karena dana tersebut mengalir kepada korporasi terkait.

LBH ETH menegaskan pertimbangan tersebut merupakan bagian dari independensi pengadilan dan harus ditempatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, menurut LBH ETH, persoalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya menilai mekanisme pemulihan aset dan pertanggungjawaban korporasi secara cermat berdasarkan bukti dan aturan hukum yang tersedia.

Zulkiram SH.: Telusuri Aset dan Pertanggungjawaban Secara Profesional

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengatakan penegakan hukum korupsi perlu memberikan perhatian besar terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penelusuran aset harus dilakukan profesional sejak awal. Kalau alat bukti menunjukkan manfaat hasil tindak pidana mengalir kepada suatu pihak atau korporasi, aparat perlu menilai mekanisme hukum apa yang secara sah dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban dan memulihkan kerugian negara.”

Zulkiram menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh dibuat hanya berdasarkan asumsi.

“Semua harus berbasis alat bukti. Jangan karena nilai kerugian besar kemudian siapa pun ditarik ke dalam perkara tanpa dasar. Sebaliknya, jangan juga ada pihak yang secara hukum seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban tetapi tidak disentuh karena penelusuran asetnya tidak maksimal.”

LBH ETH Dorong Audit Sistem Pembiayaan

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar perkara LPEI dijadikan bahan evaluasi terhadap keseluruhan rantai pembiayaan, mulai dari pengajuan, analisis kelayakan, pemeriksaan kondisi faktual debitur, validasi agunan, pengambilan keputusan kredit, pencairan hingga pengawasan setelah pembiayaan diberikan.

Menurut LBH ETH, sistem pengendalian harus dirancang agar keputusan pembiayaan bernilai besar tidak bergantung pada satu orang atau satu unit tanpa mekanisme pemeriksaan silang yang efektif.

Dokumentasi digital terhadap setiap rekomendasi dan keputusan juga penting agar dapat diketahui siapa yang mengusulkan, melakukan verifikasi, menyetujui, mencairkan, serta mengawasi pembiayaan.

Lima Masukan LBH ETH

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk: mengoptimalkan asset tracing dan asset recovery berdasarkan alat bukti; mengevaluasi kemungkinan pertanggungjawaban pihak atau korporasi lain hanya apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai; memperketat pemeriksaan agunan dan data debitur; memperkuat audit terhadap pembiayaan berisiko tinggi; serta membangun sistem deteksi dini terhadap konflik kepentingan maupun penyimpangan prosedur.

LBH ETH menegaskan masukan tersebut bukan pernyataan bahwa pihak atau korporasi lain yang belum diputus pengadilan telah melakukan tindak pidana. Setiap orang dan entitas yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus diperlakukan sesuai prinsip proses hukum yang adil dan ketentuan perundang-undangan.

Vonis Harus Menjadi Pelajaran Tata Kelola

Menurut Okky A.J. SH.MH., kasus dengan nilai kerugian negara hampir satu triliun rupiah harus menghasilkan perubahan sistemik.

“Kalau setelah perkara selesai mekanisme pengawasan tetap sama, maka negara kehilangan kesempatan belajar. Korupsi harus ditindak, uang negara harus diupayakan kembali sesuai hukum, dan sistem harus dibangun supaya modus serupa semakin sulit terjadi.”

LBH ETH juga mendorong lembaga-lembaga yang mengelola dana atau fasilitas negara untuk memperkuat perlindungan terhadap pegawai internal yang menyampaikan laporan mengenai dugaan penyimpangan melalui saluran resmi.

Uang Negara Adalah Kepentingan Masyarakat

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kerugian negara bukan sekadar angka dalam berkas perkara.

Dana negara berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah membiayai pendidikan, kesehatan, pembangunan, pelayanan publik dan berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

“Karena itulah pemberantasan korupsi harus mempunyai tiga tujuan sekaligus: menghukum berdasarkan hukum, memulihkan keuangan negara sejauh dimungkinkan, dan menutup kelemahan sistem yang melahirkan korupsi,” tutup Okky.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana korupsi untuk menyimpan bukti dan dokumen secara aman, tidak membuat tuduhan tanpa dasar, serta menyampaikan laporan melalui saluran resmi aparat penegak hukum.

LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA

Secret Link