Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

Dana Bencana Diduga Mengalir ke Pembelian Saham, KPK Sorot Proyek Rp148 Miliar: DPN ETH Desak Pengusutan Tanpa Pandang Bulu

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pengadaan alat komunikasi untuk penanganan kebakaran hutan ikut terseret penyidikan korupsi BNPB. Kini muncul pula dugaan penggunaan dana kebencanaan untuk kepentingan investasi saham. DPN Elang Tiga Hambalang menyoroti persoalan mendasar: bagaimana negara menjamin uang penyelamatan rakyat tidak berubah menjadi sumber...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Pengadaan alat komunikasi untuk penanganan kebakaran hutan ikut terseret penyidikan korupsi BNPB. Kini muncul pula dugaan penggunaan dana kebencanaan untuk kepentingan investasi saham. DPN Elang Tiga Hambalang menyoroti persoalan mendasar: bagaimana negara menjamin uang penyelamatan rakyat tidak berubah menjadi sumber keuntungan pribadi?

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sabtu, 17 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) semakin menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, hingga penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan pembelian saham perusahaan.

Perkara ini menjadi persoalan serius karena anggaran yang diperiksa merupakan bagian dari dana negara untuk menghadapi keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta berbagai bencana yang mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, KPK mengungkapkan bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, mantan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, memperoleh paket pengadaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada sejumlah penyedia.

Menurut KPK, nilai pengadaan yang sedang didalami tersebut terdiri atas sekitar Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga sebagian dana terkait pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu temuan yang diumumkan penyidik berkaitan dengan kepemilikan saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

KPK menyebut kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai pasar sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026. Penyidik sedang mendalami dugaan hubungan antara transaksi tersebut dan dana kebencanaan.

Penting ditegaskan, nilai pengadaan Rp148 miliar bukanlah jumlah kerugian negara yang telah terbukti. Demikian pula Rp30,98 miliar merupakan nilai kepemilikan saham yang disebut KPK, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan.

PENGADAAN ALAT KOMUNIKASI KARHUTLA IKUT DISIDIK

Penyidikan kasus BNPB tidak hanya menyoroti dugaan aliran dana menuju investasi saham.

KPK juga mengungkap bahwa pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk dalam kegiatan yang didalami penyidik.

Keterangan tersebut disampaikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, dan diberitakan ANTARA pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

KPK menyatakan masih memeriksa dokumen pengadaan untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi.

Penyidik belum mengumumkan secara terperinci seluruh paket pengadaan yang diduga bermasalah, termasuk hasil pemeriksaan fisik peralatan komunikasi tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini memiliki konsekuensi penting.

Alat komunikasi merupakan perlengkapan pendukung koordinasi petugas saat menghadapi keadaan darurat. Keterlambatan pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun distribusi barang yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko terhadap efektivitas operasi penyelamatan.

Namun, risiko tersebut merupakan analisis atas pentingnya peralatan kebencanaan, bukan bukti bahwa alat komunikasi dalam perkara ini telah gagal berfungsi atau menyebabkan korban.

Pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan adalah apakah pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, apakah harga dan spesifikasi sesuai, serta apakah barang yang dibeli benar-benar diterima dan digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.

LIMA TERSANGKA, BARANG BUKTI SEKITAR RP5,47 MILIAR

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026.

Kelima tersangka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Bima dan Richard pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB. Gabriel merupakan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sedangkan Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.

KPK menduga perkara ini mencakup dua kelompok perbuatan, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan suap terkait pemberian pekerjaan kepada penyedia barang dan jasa.

Penyidik antara lain menduga Richard menerima uang sekitar Rp2,38 miliar dari Gery sepanjang Januari–September 2026.

Selain itu, Gery diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Dalam perkembangan penyidikan pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran aliran dana secara menyeluruh.

Namun, nilai penyitaan bukan berarti seluruh aset tersebut telah diputuskan sebagai hasil kejahatan atau merupakan kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK KOORDINASI DENGAN PUSPOM TNI

Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi KPK dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 17 Oktober 2026, KPK menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Panglima TNI berkaitan dengan penanganan perkara yang menyangkut prajurit aktif.

KPK juga telah menyampaikan perkembangan perkara kepada Puspom TNI, termasuk informasi mengenai posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam konteks pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa setiap pihak yang dibahas dalam koordinasi telah melakukan tindak pidana.

Bagi DPN ETH, koordinasi antarlembaga harus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, sesuai kewenangan, dan tidak menimbulkan hambatan terhadap pengungkapan fakta.

SAFRIZAL: NEGARA HARUS MENGAKHIRI CELAH PENYALAHGUNAAN DANA PENYELAMATAN RAKYAT

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menempatkan perkara dugaan korupsi BNPB sebagai persoalan penting yang harus dijawab melalui reformasi tata kelola anggaran kebencanaan.

Dalam pernyataan sikap DPN ETH, Safrizal menegaskan:

“Dana bencana adalah amanah negara untuk melindungi keselamatan manusia. Ketika rakyat menghadapi kebakaran hutan, banjir, gempa bumi, dan berbagai keadaan darurat, setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk menyelamatkan kehidupan mereka. Pemerintah harus memastikan tidak ada celah pengelolaan yang memungkinkan dana penyelamatan rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.”

Safrizal menilai perkembangan penyidikan harus mendorong evaluasi terhadap hubungan antara pejabat pengambil keputusan, pelaksana pengadaan, dan perusahaan penyedia barang atau jasa.

Menurutnya, pengadaan darurat membutuhkan kecepatan, tetapi tetap harus mempunyai pengendalian yang memadai.

“Jangan sampai alasan keadaan darurat berubah menjadi pembenaran untuk melemahkan pemeriksaan. Rakyat membutuhkan pertolongan cepat, tetapi negara juga berkewajiban memastikan setiap keputusan pengadaan dilaksanakan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Safrizal memandang dugaan konflik kepentingan sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus.

Kewenangan pejabat dan hubungan dengan pihak penyedia harus dikelola melalui aturan yang jelas agar keputusan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi.

“Pemerintah harus berani memperbaiki akar persoalan, bukan hanya menunggu munculnya kasus baru. Indonesia membutuhkan lembaga kebencanaan yang kuat, profesional, bersih, serta mampu bekerja cepat tanpa kehilangan integritas. Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas, tetapi pembenahan sistem juga harus segera dimulai.”

Safrizal menegaskan bahwa penguatan penanggulangan bencana merupakan bagian dari upaya membangun negara yang benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Ia mendorong pemerintah menjadikan pemeriksaan terhadap pengadaan darurat sebagai dasar untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi.

GANDA SATRIA DHARMA: PERIKSA ALIRAN DANA, HUBUNGAN VENDOR, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGADAAN

Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya pemeriksaan yang tidak terbatas pada penerima dan pemberi uang yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.

Dalam pernyataannya, Ganda menekankan bahwa pengawasan harus menjangkau keseluruhan proses pengadaan.

“Pengusutan dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB perlu menelusuri hubungan antara pemegang kewenangan, pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan perusahaan penyedia. Pemeriksaan harus berbasis dokumen, transaksi keuangan, bukti penerimaan barang, serta data lain yang diperoleh secara sah.”

Ganda menilai dugaan penggunaan dana pengadaan untuk investasi saham perlu didalami melalui penelusuran transaksi yang profesional.

“Apabila terdapat indikasi aliran dana dari kegiatan pengadaan menuju kepentingan investasi pribadi, penyidik harus mampu membuktikan sumber dana, jalur transaksi, hubungan antarperusahaan, dan pihak yang menikmati manfaat ekonominya. Kesimpulan hukum tidak boleh dibangun berdasarkan dugaan semata.”

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses penunjukan langsung penyedia barang dan jasa.

Menurut Ganda, prosedur pengadaan darurat harus tetap meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa.

“Setiap pengadaan harus memiliki data kebutuhan, dasar pemilihan penyedia, kewajaran harga, spesifikasi barang, dokumen pembayaran, serta bukti distribusi. Dengan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah seharusnya mampu mendeteksi risiko konflik kepentingan dan ketidakwajaran transaksi lebih awal.”

Ganda menambahkan bahwa hasil pembenahan internal BNPB sebaiknya dapat dievaluasi oleh lembaga pengawasan sesuai kewenangannya.

KEPALA BNPB BARU TEGASKAN TIDAK AKAN MENGINTERVENSI PROSES HUKUM

Sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi telah menyampaikan komitmen untuk menghormati proses hukum.

Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026, Kristomei menyatakan bahwa penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kristomei juga menyampaikan rencana melakukan konsolidasi internal untuk memahami kondisi organisasi serta memastikan pelaksanaan tugas BNPB tetap berjalan.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap resmi pimpinan baru BNPB terhadap proses penyidikan KPK.

DPN ETH menilai sikap menghormati proses hukum merupakan langkah penting.

Namun, perbaikan tata kelola tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap prosedur pengadaan, evaluasi pengendalian internal, dan tindak lanjut yang dapat diukur.

LANDASAN HUKUM PENGAWASAN DANA BENCANA

DPN ETH menilai pembenahan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Undang-undang ini juga mengatur penyediaan Dana Siap Pakai serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai menjadi pedoman khusus dalam penggunaan dana tersebut. Berdasarkan JDIH BNPB, peraturan ini masih berstatus berlaku.

Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat mengatur pengadaan dalam kondisi darurat dan menggantikan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penilaian hukum terhadap setiap paket pengadaan perlu menggunakan ketentuan yang berlaku ketika kegiatan tersebut dilaksanakan.

DPN ETH menekankan bahwa penggunaan mekanisme pengadaan darurat atau penunjukan langsung tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan hasil pemeriksaan bukti.

ENAM LANGKAH KONKRET YANG DIDESAK DPN ETH

DPN ETH mengusulkan enam langkah pembenahan yang dapat dipertimbangkan pemerintah, BNPB, serta lembaga pengawasan terkait.

1. Audit menyeluruh berbasis risiko terhadap pengadaan 2024–2026.

Pemeriksaan harus memprioritaskan paket yang memiliki indikasi konflik kepentingan, penyimpangan harga, atau ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi barang.

2. Penelusuran aliran dana dan hubungan kepemilikan perusahaan.

Aparat penegak hukum perlu mendalami transaksi terkait perkara dengan tetap menghormati kewenangan, prosedur pembuktian, dan hak pihak yang diperiksa.

3. Pemeriksaan fisik dan fungsi perlengkapan kebencanaan.

Barang yang telah dibeli perlu diperiksa keberadaan, kesesuaian spesifikasi, kelayakan fungsi, serta penggunaannya di lapangan.

4. Penguatan sistem pengadaan dan pengawasan digital.

BNPB perlu mengembangkan mekanisme pencatatan yang memungkinkan setiap tahap pengadaan ditelusuri, mulai dari kebutuhan sampai penyerahan barang.

5. Transparansi dan perlindungan pelapor.

Informasi anggaran dan hasil pengawasan yang dapat dibuka secara hukum sebaiknya disampaikan kepada masyarakat, disertai saluran pengaduan yang aman.

6. Jaminan keberlanjutan penanganan bencana.

Selama proses hukum berlangsung, pemerintah harus memastikan kesiapan personel, ketersediaan peralatan, serta pelayanan bagi masyarakat terdampak tidak terganggu.

DPN ETH: JANGAN SAMPAI PERKARA KORUPSI MENGHAMBAT PENYELAMATAN RAKYAT

DPN Elang Tiga Hambalang menilai perkembangan perkara BNPB memperlihatkan betapa pentingnya pengendalian terhadap penggunaan anggaran yang memiliki tingkat urgensi tinggi.

Dana darurat diberikan agar pemerintah dapat bertindak cepat ketika keselamatan masyarakat berada dalam ancaman.

Namun, kecepatan tersebut tetap memerlukan integritas, dokumentasi, pemeriksaan, serta pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan.

DPN ETH juga menekankan bahwa penyidikan harus berjalan secara profesional dan memberikan kesempatan kepada seluruh tersangka untuk menggunakan hak pembelaannya.

Penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya harus berjalan bersama untuk memastikan keadilan.

Di tengah tantangan kebencanaan Indonesia, pemerintah perlu membuktikan bahwa setiap anggaran dapat digunakan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Dana penyelamatan rakyat tidak boleh kehilangan tujuan utamanya: melindungi kehidupan, mengurangi penderitaan, dan memulihkan masyarakat yang terdampak bencana.

DPN Elang Tiga Hambalang mendorong reformasi tata kelola kebencanaan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

DARI HAMBALANG UNTUK INDONESIA — BERSATU, BERJUANG, MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)

Safrizal
Ketua Umum

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal

Secret Link