Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Dakwaan Perdana Febrie Adriansyah Dibacakan, Satuan Mahasiswa ETH Minta Proses Transparan dan Praduga Tak Bersalah Dijaga

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan dakwaan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan dakwaan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 7 Oktober 2026 WIB

Persidangan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum memasuki tahap baru pada Rabu, 7 Oktober 2026. Bagi masyarakat dan mahasiswa, keterbukaan proses penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan. Namun, perhatian publik harus tetap dibatasi oleh prinsip praduga tak bersalah, hak terdakwa memperoleh pembelaan, dan independensi majelis hakim.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat perkara Febrie Adriansyah dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, terdaftar sejak 1 Oktober 2026 dengan status persidangan. Dua perkara lain juga terdaftar atas nama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Pada pagi hari ini, PN Jakarta Pusat menyatakan sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan. Febrie kemudian tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada siang hari untuk mengikuti persidangan. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut.

Perkembangan terbaru pada 7 Oktober 2026 pukul 14.40 WIB menunjukkan dakwaan telah dibacakan. Menurut pemberitaan Detik berdasarkan isi dakwaan JPU, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Jaksa mendalilkan uang tersebut berkaitan dengan dugaan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya.

Seluruh uraian tersebut adalah dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma

Reza Prasatria Dharma, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, menyampaikan:

“Kepentingan publik harus dijawab melalui persidangan yang terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Dakwaan jaksa harus diuji secara adil, terdakwa harus memperoleh ruang pembelaan yang penuh, dan masyarakat harus menunggu proses pembuktian sebelum menarik kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.”

Satuan Mahasiswa ETH mengajukan sejumlah pertanyaan pengawasan: apakah jadwal dan perubahan agenda persidangan tersedia secara mudah, bagaimana akses terhadap dokumen persidangan yang menurut hukum terbuka untuk publik, bagaimana rantai penguasaan barang bukti didokumentasikan, serta bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola karena perkara melibatkan mantan pejabat Kejaksaan?

Empat perbaikan konkret dapat dilakukan.

Pertama, PN Jakarta Pusat memperbarui SIPP secara konsisten mengenai jadwal, agenda, dan status perkara.

Kedua, Kejaksaan menjaga dokumentasi chain of custody serta pemisahan fungsi secara ketat.

Ketiga, penasihat hukum memperoleh akses dan kesempatan pembelaan yang setara sesuai KUHAP.

Keempat, informasi publik diberikan secara faktual dengan membedakan secara tegas antara dakwaan, alat bukti, tuntutan, dan putusan.

Indikatornya meliputi kepastian jadwal sidang, keterbukaan informasi, pemenuhan hak pembelaan, dokumentasi barang bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur.

Manfaatnya adalah memperkuat legitimasi proses peradilan. Keterbatasannya, sebagian materi pembuktian memang tidak dapat dibuka sebelum diajukan secara sah di persidangan.

Secret Link