BSU Rp900 Ribu Disiapkan, DPN ETH Desak Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terlindungi: Jangan Sampai Buruh yang Berhak Terabaikan!
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong percepatan penyaluran, pembenahan data BPJS Ketenagakerjaan, pengawasan perusahaan, dan perlindungan kesejahteraan pekerja Indonesia. ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah mengenai...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong percepatan penyaluran, pembenahan data BPJS Ketenagakerjaan, pengawasan perusahaan, dan perlindungan kesejahteraan pekerja Indonesia.
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti kebijakan pemerintah mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026 yang ditujukan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam regulasi tersebut, bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, penerima yang telah ditetapkan berhak memperoleh bantuan sekaligus sebesar Rp900.000.
Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan rencana menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Namun, jumlah penerima akhir tetap bergantung pada proses verifikasi, penetapan, dan ketentuan anggaran yang berlaku.
DPN Elang Tiga Hambalang menilai program ini penting untuk membantu menjaga daya beli pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan terbatas. Akan tetapi, keberhasilannya harus diukur dari ketepatan sasaran dan manfaat yang benar-benar diterima pekerja.
DPN ETH: Jangan Sampai Pekerja yang Berhak Justru Terabaikan
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, melalui rumusan sikap organisasi menekankan pentingnya pelaksanaan BSU secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut pandangan organisasi, persoalan pendataan, ketidaksesuaian laporan upah, maupun kendala administrasi tidak boleh dibiarkan menghambat hak pekerja yang memenuhi persyaratan.
Koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan instansi terkait perlu diperkuat agar proses verifikasi hingga pembayaran berjalan tertib.
Pekerja juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai status kepesertaan, persyaratan penerima, serta prosedur koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Pemerintah Diminta Memberikan Kepastian Penyaluran
DPN ETH mendorong pemerintah menyampaikan perkembangan penyaluran BSU secara berkala melalui saluran resmi.
Informasi mengenai jadwal pencairan, proses verifikasi, penetapan penerima, dan mekanisme pengaduan harus mudah diakses masyarakat.
Kepastian informasi penting agar pekerja tidak bergantung pada kabar yang belum terverifikasi, terutama pesan berantai dan tautan pendaftaran yang tidak jelas sumbernya.
Organisasi juga meminta pemerintah menyediakan mekanisme koreksi data yang mudah dipahami, sehingga pekerja yang mengalami kendala administrasi mengetahui langkah yang harus ditempuh.
Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Perusahaan Harus Diawasi
DPN Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya akurasi data kepesertaan dan pelaporan upah dalam proses penetapan penerima BSU.
Ketidaksesuaian antara kondisi pekerjaan sebenarnya dengan data yang dilaporkan perusahaan dapat menimbulkan persoalan dalam proses verifikasi.
Karena itu, organisasi mendorong pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja, melaporkan upah, dan memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja tidak seharusnya dirugikan akibat kesalahan administrasi yang berada di luar kendalinya. Setiap persoalan perlu diperiksa secara objektif dan diselesaikan melalui mekanisme resmi.
BSU Tidak Boleh Menggantikan Kewajiban Perusahaan
DPN ETH menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan pemerintah, bukan pengganti kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja berupa upah dan hak ketenagakerjaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Organisasi juga mengingatkan agar tidak terjadi pemotongan atau pungutan bantuan secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja harus memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian sesuai ketentuan.
Sekjen DPN ETH Dorong Delapan Langkah Strategis
Dalam rumusan pandangan organisasi, Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma mendorong delapan langkah untuk memperkuat perlindungan pekerja:
1. Mempercepat verifikasi dan penyaluran BSU, disertai informasi perkembangan yang jelas dan berkala.
2. Meningkatkan akurasi data BPJS Ketenagakerjaan, termasuk identitas, status kepesertaan, dan laporan upah.
3. Memperketat pengawasan perusahaan, khususnya terkait pendaftaran pekerja dan pemenuhan kewajiban jaminan sosial.
4. Melindungi pekerja dari pemotongan bantuan yang tidak sah, serta memastikan pembayaran melalui mekanisme resmi.
5. Memperkuat perlindungan pekerja berpenghasilan rendah, melalui kebijakan yang tepat sasaran.
6. Mengembangkan perlindungan bagi pekerja informal, melalui program yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka.
7. Menyediakan pengaduan ketenagakerjaan yang efektif, mudah diakses, dan memiliki tindak lanjut yang jelas.
8. Mengevaluasi manfaat program, agar hasil pelaksanaan menjadi dasar perbaikan kebijakan berikutnya.
DPN ETH menilai bahwa perlindungan pekerja harus berjalan berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada bantuan sementara.
Pekerja Informal Juga Membutuhkan Perlindungan
DPN Elang Tiga Hambalang turut memberikan perhatian kepada pekerja informal, pekerja mandiri, dan kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap.
Sebagian dari mereka menghadapi ketidakpastian pendapatan serta keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.
Organisasi mendorong pemerintah mengembangkan kebijakan perlindungan ekonomi tersendiri bagi kelompok tersebut. Usulan ini merupakan dorongan kebijakan tambahan, bukan perubahan terhadap persyaratan BSU 2026 yang telah ditetapkan.
Serikat Buruh dan Pengusaha Didorong Membangun Hubungan Industrial yang Sehat
DPN ETH mendorong Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang untuk meningkatkan edukasi mengenai hak ketenagakerjaan, jaminan sosial, persyaratan BSU, serta mekanisme pengaduan.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Elang Tiga Hambalang diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan memperkuat komunikasi antara pengusaha dan pekerja.
DPN ETH berpandangan bahwa kepentingan pekerja dan pengusaha tidak harus dipertentangkan. Hubungan industrial yang sehat dapat meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja.
Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU
DPN Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan pendaftaran atau pencairan BSU yang tidak berasal dari saluran resmi.
Pekerja tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi, kode OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Informasi program hendaknya diperiksa melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kanal pemerintah yang berwenang.
DPN ETH: Perlindungan Pekerja Harus Menjadi Prioritas Pembangunan
DPN Elang Tiga Hambalang mendukung tujuan pemerintah menjaga daya beli pekerja melalui program BSU 2026. Namun, organisasi mengingatkan bahwa keberhasilan program harus diukur dari ketepatan penerima, transparansi penyaluran, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Bantuan sementara perlu diikuti kebijakan jangka panjang berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, penguatan jaminan sosial, dan perlindungan hak tenaga kerja.
BSU Rp900 ribu harus benar-benar diterima pekerja yang berhak. Jangan sampai kesalahan data, kelalaian administrasi, atau lemahnya pengawasan justru membuat buruh yang membutuhkan kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan hak pekerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
—
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
DPN ELANG TIGA HAMBALANG — BERSATU MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT DAN KEMAJUAN BANGSA.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang