Navigasi Berita

Uncategorized

Belasan Aduan Konflik Lahan Masuk Komnas HAM, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Penertiban Kawasan Hutan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penertiban kawasan hutan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. memperkuat dorongan agar pemerintah menjamin transparansi, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian sengketa secara berkeadilan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat —...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penertiban kawasan hutan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. memperkuat dorongan agar pemerintah menjamin transparansi, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian sengketa secara berkeadilan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026

Persoalan penertiban kawasan hutan kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima belasan pengaduan masyarakat mengenai dampak pelaksanaan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pengaduan tersebut mencakup persoalan pengambilalihan lahan, dugaan kekerasan, dan konflik antarkelompok masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara menertibkan kawasan hutan dan kewajiban melindungi hak warga.

KOMNAS HAM MEMERIKSA KONFLIK LAHAN DI RIAU

Dalam perkembangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan bahwa lembaganya telah meminta keterangan Satgas PKH mengenai tiga konflik lahan di Riau.

Ketiga lokasi tersebut berada di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Komnas HAM meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, mekanisme pengambilalihan, serta penyerahan lahan kepada pihak pengelola.

Menurut penjelasan Satgas PKH yang disampaikan melalui Komnas HAM, sasaran penertiban adalah korporasi yang menguasai kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang telah ditertibkan selanjutnya diserahkan kepada entitas pengelola sesuai peruntukannya.

Komnas HAM berencana meminta keterangan PT Agrinas untuk mendalami pengelolaan lahan setelah penyerahan. Lembaga tersebut juga akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah pengaduan.

Perkembangan ini diberitakan ANTARA pada 8 Oktober 2026 dan kembali dilaporkan pada 9 Oktober 2026. Pengaduan masyarakat masih memerlukan verifikasi sehingga belum dapat dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran hukum.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Dalam rumusan sikap hukum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Ketua Umum Okky A.J., S.H., M.H. menegaskan:

“Penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan negara yang harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Namun, setiap tindakan pengambilalihan lahan wajib memperhatikan status hukum objek, keabsahan dokumen, serta hak masyarakat yang dilindungi peraturan perundang-undangan.”

Penertiban tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi semata. Sengketa antara masyarakat, perusahaan, dan negara harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti penguasaan, riwayat tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., memperkuat substansi tersebut melalui penegasan:

“Pemerintah perlu memastikan seluruh proses penertiban memiliki administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus memperoleh kesempatan menyampaikan keberatan dan menyerahkan bukti haknya sebelum sengketa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.”

DASAR HUKUM PENERTIBAN

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.

Pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagaimana dijamin konstitusi.

LIMA USULAN KONKRET LBH ETH

1. Satgas PKH melakukan pemeriksaan dokumen dan peta objek penertiban serta menyediakan berita acara yang dapat diuji.

2. Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN melaksanakan verifikasi terpadu terhadap lahan yang diklaim masyarakat.

3. Komnas HAM mempercepat pemeriksaan pengaduan dan menyampaikan rekomendasi berdasarkan temuan yang terverifikasi.

4. PT Agrinas sebagai pihak pengelola terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penerimaan dan pengelolaan lahan yang dipersengketakan.

5. Pemerintah daerah bersama instansi terkait memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia.

Pelaksanaan langkah tersebut perlu disertai indikator berupa kelengkapan dokumen, hasil verifikasi bidang tanah, jumlah pengaduan yang diselesaikan, serta tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

PENUTUP

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan lingkungan, kepastian investasi, dan hak masyarakat.

“Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, tetapi penegakan hukum juga harus mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak sesuai prosedur.”

Komnas HAM menerima belasan aduan mengenai dampak penertiban kawasan hutan. DPN LBH ETH mendorong Satgas PKH dan instansi terkait memastikan setiap pengambilalihan lahan dilakukan secara transparan, terverifikasi, dan menghormati hak masyarakat.

DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KEADILAN UNTUK SEMUA

Adil • Berani • Berintegritas • Berdaulat

Secret Link