Bareskrim Supervisi Konflik Agraria Di 12 Polda, Lbh Eth: Jangan Kriminalisasi Warga Sebelum Status Tanah Terang
**JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Bareskrim Polri melakukan supervisi terhadap penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan konflik agraria di sejumlah wilayah Indonesia. Bareskrim menurunkan tim **Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik)**...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
**JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Bareskrim Polri melakukan supervisi terhadap penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan konflik agraria di sejumlah wilayah Indonesia.
Bareskrim menurunkan tim **Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik)** untuk melakukan supervisi terhadap perkara di **12 Polda**, setelah melakukan verifikasi terhadap data konflik agraria yang dihimpun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Kabareskrim Polri **Komjen Pol Syahar Diantono** menegaskan supervisi dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan berjalan sesuai peraturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia juga mengarahkan jajaran Polda dan Polres menangani sengketa lahan secara **humanis, cermat, dan berlandaskan kemanusiaan yang berkeadilan**.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum mengubah pendekatan negara terhadap konflik pertanahan.
## Okky A.J.: Jangan Jadikan Pidana sebagai Jalan Pertama
Menurut LBH ETH, sengketa tanah sering kali mempunyai sejarah panjang yang melibatkan perbedaan surat kepemilikan, penguasaan fisik, izin perusahaan, hak ulayat, kawasan kehutanan, sertifikat maupun data pertanahan yang tidak sinkron.
Karena itu, penggunaan hukum pidana sebelum status tanah diperjelas berpotensi memperumit persoalan.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kalau akar masalahnya adalah tumpang tindih hak atas tanah, perbedaan data atau sengketa penguasaan, jangan langsung menjadikan masyarakat sebagai tersangka sebelum status tanah diperiksa secara terang.”**
**“Pidana harus digunakan terhadap perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Jangan menjadikan proses pidana sebagai alat untuk memenangkan sengketa kepemilikan tanah.”**
Pandangan mengenai perlunya pendekatan humanis juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI **Rano Al Fath**, yang menilai konflik agraria tidak selalu harus berujung pada proses pidana karena banyak sengketa mempunyai akar persoalan panjang.
## Bareskrim Petakan 147 Kasus Dugaan Kriminalisasi
Dalam rapat bersama Komisi III DPR dan KPA pada 26 Agustus 2026, Kabareskrim menjelaskan terdapat **147 kasus yang disebut sebagai dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria** berdasarkan data yang dihimpun KPA.
Dari pemetaan tersebut:
* **118 kasus** berkaitan dengan sektor perkebunan;
* **21 kasus** berkaitan dengan sektor pertambangan;
* **8 kasus** berkaitan dengan sektor kehutanan.
Bareskrim kemudian mencocokkan data tersebut dengan perkara yang berada di jajaran kepolisian. Dari proses verifikasi ditemukan **32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat** yang ditangani di 12 Polda.
LBH ETH menegaskan istilah **“dugaan kriminalisasi”** merupakan kategori atau klaim yang muncul dari data KPA dan belum berarti seluruh proses pidana tersebut terbukti merupakan kriminalisasi.
Setiap perkara tetap harus diperiksa satu per satu.
## Delapan Perkara Masih Berjalan Setelah Supervisi
Bareskrim menjelaskan bahwa sebelum supervisi, sebagian perkara berada pada tahap penyelidikan, penyidikan maupun proses lanjutan.
Setelah dilakukan supervisi dan upaya penyelesaian, Kabareskrim menyatakan perkara yang masih benar-benar berada dalam proses penegakan hukum berjumlah **delapan kasus**, terdiri dari enam perkara pada tahap penyelidikan dan dua perkara pada tahap penyidikan.
Sejumlah perkara lain telah atau sedang diarahkan pada mekanisme **restorative justice**.
LBH ETH mengapresiasi evaluasi tersebut apabila dilakukan berdasarkan fakta setiap perkara dan persetujuan para pihak yang memenuhi ketentuan.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Restorative justice jangan hanya menjadi istilah. Kalau sengketanya memang dapat diselesaikan dengan dialog, pengembalian hak, kesepakatan para pihak dan tidak terdapat tindak pidana serius, penyelesaian damai harus benar-benar diberikan ruang.”**
## Sinkronisasi Data Antarlembaga Jadi Kunci
Anggota Komisi III DPR RI **Safaruddin** juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antarinstansi dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
Menurut DPR, persoalan sering menjadi panjang karena masing-masing lembaga mempunyai basis data atau kewenangan yang berbeda, sementara masyarakat menghadapi konsekuensi langsung di lapangan.
LBH ETH menilai sebelum suatu konflik berkembang menjadi perkara pidana, pemerintah perlu mempertemukan setidaknya data dari:
1. **Kementerian ATR/BPN;**
2. **pemerintah daerah;**
3. **instansi kehutanan apabila terkait kawasan hutan;**
4. **dokumen perusahaan atau pemegang izin;**
5. **alas hak dan riwayat penguasaan masyarakat;**
6. **peta serta hasil pengukuran lapangan.**
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Jangan sampai BPN mengatakan satu hal, pemerintah daerah mempunyai data lain, perusahaan membawa izin yang berbeda, sementara masyarakat sudah menguasai tanah puluhan tahun. Negara harus menyatukan datanya terlebih dahulu.”**
## LBH ETH Dorong Audit Alas Hak sebelum Proses Pidana
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong aparat memberikan perhatian khusus terhadap **asal-usul hak dan riwayat tanah**.
Dalam konflik agraria, menurut LBH ETH, tidak cukup hanya melihat siapa yang memegang sertifikat terakhir.
Perlu ditelusuri antara lain:
* riwayat penerbitan sertifikat;
* dasar pemberian hak;
* peta bidang tanah;
* batas dan luas objek;
* riwayat transaksi;
* penguasaan fisik;
* izin lokasi maupun HGU apabila ada;
* keberadaan hak masyarakat adat;
* serta kemungkinan tumpang tindih administrasi.
**“Kalau dua pihak sama-sama membawa dokumen dari negara, jangan rakyat langsung ditangkap. Negara harus menjelaskan lebih dahulu bagaimana dua hak bisa muncul pada objek yang sama,”** demikian draf pernyataan Okky.
## Polisi Diminta Bentuk Satgas Khusus Konflik Agraria
Dalam pembahasan yang sama, Anggota Komisi III DPR **Machfud Arifin** mengusulkan Polri membentuk **satuan tugas khusus konflik agraria** karena persoalan sengketa tanah dinilai membutuhkan penanganan yang lebih spesifik dan cepat.
Menurutnya, keberadaan Satgas Mafia Tanah belum sepenuhnya menjawab kompleksitas konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan maupun berbagai instansi pemerintah.
LBH ETH menilai gagasan tersebut dapat dipertimbangkan sepanjang satgas tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana.
Jika dibentuk, satgas sebaiknya juga mempunyai mekanisme koordinasi dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, Komnas HAM dan lembaga terkait.
## Jangan Samakan Konflik Agraria dengan Mafia Tanah
LBH ETH mengingatkan masyarakat dan aparat agar membedakan **mafia tanah** dengan **konflik agraria**.
Mafia tanah dapat melibatkan pemalsuan dokumen, suap, manipulasi administrasi, penipuan atau tindakan pidana terorganisasi.
Sementara konflik agraria dapat terjadi karena tumpang tindih kebijakan, ketidakjelasan batas, sejarah penguasaan lahan, perbedaan data, hak ulayat atau penerbitan izin yang saling bertabrakan.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kalau ada pemalsuan sertifikat, suap atau manipulasi, proses pidananya harus tegas. Tetapi jangan semua orang yang mempertahankan tanahnya diberi label mafia tanah hanya karena berhadapan dengan perusahaan atau pemegang izin.”**
## Polri dan Komnas HAM Pernah Dorong Pendekatan Preventif
Isu penanganan konflik agraria dengan perspektif HAM juga sebelumnya menjadi perhatian Polri dan Komnas HAM.
Kajian bersama kedua institusi menyoroti pentingnya pendekatan **preventif, mediasi, dialog, serta penguatan prinsip HAM** dalam penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh kepolisian. Kajian tersebut mencatat ratusan pengaduan konflik agraria/SDA selama periode yang diteliti.
Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut perlu diterjemahkan dalam praktik hingga tingkat Polres dan Polsek.
## Lindungi Petani, Masyarakat Adat, Aktivis dan Advokat
KPA sebelumnya menyampaikan kekhawatiran mengenai proses pidana yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah.
LBH ETH menilai aparat harus membedakan secara tegas antara **tindakan advokasi yang sah** dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Hak masyarakat mencari bantuan hukum juga tidak boleh dianggap sebagai tindakan menghalangi penegakan hukum.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Petani berhak mempertahankan haknya melalui hukum. Masyarakat adat berhak menyampaikan klaimnya. Advokat berhak mendampingi klien. Aktivitas pembelaan hak yang dilakukan secara sah jangan dikriminalisasi.”**
Pada saat yang sama, LBH ETH menegaskan perlindungan tersebut tidak berarti seseorang bebas melakukan kekerasan, perusakan atau tindak pidana lainnya atas nama perjuangan agraria.
## LBH ETH Usulkan Tujuh Langkah Penyelesaian
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong konflik agraria ditangani melalui tujuh tahap sebelum pendekatan pidana digunakan terhadap persoalan yang substansinya merupakan sengketa hak:
1. **Verifikasi seluruh alas hak dan dokumen pertanahan;**
2. **Cocokkan peta dan batas objek secara bersama;**
3. **Periksa riwayat penguasaan fisik tanah;**
4. **Sinkronkan data ATR/BPN, pemda, kehutanan dan instansi terkait;**
5. **Dengarkan masyarakat, perusahaan serta seluruh pihak secara seimbang;**
6. **Utamakan mediasi dan penyelesaian administratif/perdata apabila sesuai;**
7. **Gunakan hukum pidana apabila ditemukan bukti konkret mengenai tindak pidana.**
Menurut LBH ETH, mekanisme tersebut dapat mengurangi risiko warga diproses pidana ketika persoalan sebenarnya belum selesai secara administratif.
## Okky A.J.: Jangan Jadikan Polisi sebagai Hakim Kepemilikan Tanah
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan polisi mempunyai peran penting dalam menindak kejahatan terkait pertanahan, tetapi penentuan hak kepemilikan harus tetap mengikuti sistem hukum pertanahan dan mekanisme peradilan yang berwenang.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Polisi bertugas menyelidiki apakah terjadi tindak pidana. Polisi tidak boleh dipaksa menjadi hakim yang menentukan siapa pemilik sah tanah hanya berdasarkan siapa yang lebih dahulu membuat laporan polisi.”**
**“Periksa suratnya, ukur tanahnya, buka warkahnya, dengarkan masyarakat, pertemukan instansinya. Kalau setelah itu ditemukan pemalsuan, penyerobotan dengan unsur pidana, kekerasan atau kejahatan lainnya, tegakkan hukum secara tegas.”**
Menurut Okky, pendekatan tersebut akan melindungi semua pihak—baik masyarakat, perusahaan maupun aparat.
## LBH ETH: Tanah Jangan Menjadi Sumber Ketidakadilan
LBH ETH memandang konflik agraria mempunyai dampak sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa administrasi.
Tanah dapat berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, pertanian, perkebunan, identitas masyarakat adat dan masa depan keluarga.
Karena itu, penyelesaian sengketa harus diarahkan pada kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.
**“Jangan kriminalisasi rakyat sebelum status tanah terang. Jangan pula melindungi pelanggaran hanya karena pelakunya mengatasnamakan masyarakat. Hukum harus berdiri pada bukti, dokumen yang sah dan keadilan bagi semua pihak,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.
LBH ETH menyatakan mendukung langkah Bareskrim melakukan supervisi perkara konflik agraria dan mendorong agar proses tersebut berujung pada **penyelesaian nyata, transparansi status perkara, penghentian proses yang tidak mempunyai dasar hukum, serta penindakan tegas terhadap kejahatan pertanahan yang benar-benar terbukti**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
**Kamis, 27 Agustus 2026**
*Catatan hukum: Data 147 kasus berasal dari pemetaan dugaan kriminalisasi yang dihimpun KPA dan diverifikasi lebih lanjut oleh Bareskrim; penyebutannya tidak berarti seluruh perkara telah terbukti sebagai kriminalisasi. Setiap laporan harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing. Sengketa kepemilikan tanah, pelanggaran administrasi, perkara perdata dan tindak pidana merupakan kategori hukum berbeda yang harus ditangani sesuai kewenangannya.*
**Sumber fakta utama:** Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria, ANTARA dan laporan resmi DPR mengenai pembahasan konflik agraria pada 26–27 Agustus 2026.