Bareskrim Bongkar Dugaan Sindikat Penyelundupan Emas Ke Hong Kong, LBH ETH: Jangan Berhenti Pada Kurir, Telusuri Pemodal Dan Aliran Dananya
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengungkapan **dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong** oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kasus ini dinilai penting karena berpotensi berkaitan dengan rantai...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengungkapan **dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong** oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kasus ini dinilai penting karena berpotensi berkaitan dengan rantai pengolahan emas, transaksi keuangan, kepabeanan, asal-usul komoditas hingga kemungkinan adanya pihak yang membiayai atau menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Bareskrim menyatakan seorang tersangka berinisial **R** ditangkap pada Selasa, 25 Agustus 2026, ketika tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga digunakan untuk transaksi sekaligus pengolahan dan pemurnian emas sebelum diselundupkan ke Hong Kong. ([Tribrata News][1])
### MODUS “BODY STRAPPING”
Menurut keterangan kepolisian, emas yang telah diolah diduga dibawa keluar negeri dengan modus **body strapping**, yakni ditempelkan pada tubuh untuk menghindari pemeriksaan.
Dalam penggeledahan lokasi di Penjaringan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan emas, uang tunai, dokumen transaksi dan sejumlah perjanjian. ([INP | Indonesian National Police][2])
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai pengungkapan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan jaringan, bukan berhenti pada orang yang diduga menjalankan fungsi lapangan.
**“Dalam kejahatan ekonomi terorganisasi, menangkap kurir saja belum tentu menyelesaikan persoalan. Penegak hukum perlu mencari siapa yang menyediakan modal, dari mana emas berasal, siapa yang mengolah, siapa yang memerintahkan pengiriman, ke mana uang bergerak dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan,”** demikian pandangan LBH ETH.
### TELUSURI ASAL EMAS
Salah satu persoalan penting yang menurut LBH ETH harus dibuka adalah **asal-usul emas**.
Apabila emas berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, penyidikan perlu menelusuri rantai sejak lokasi produksi sampai komoditas tersebut memasuki tempat pengolahan.
Namun, setiap dugaan mengenai sumber emas tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan.
LBH ETH mengingatkan agar tidak menyimpulkan keterlibatan perusahaan, pemilik tambang ataupun pihak tertentu tanpa alat bukti yang cukup.
### PPATK PERLU MENELUSURI TRANSAKSI
Bareskrim menyatakan akan berkoordinasi dengan **Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)** berdasarkan dokumen transaksi yang ditemukan untuk menelusuri transaksi keuangan dan penyimpanan aset. ([INP | Indonesian National Police][2])
LBH ETH mendukung pendekatan tersebut.
Dalam perkara yang mempunyai dimensi ekonomi lintas negara, penyidikan tidak cukup hanya mengandalkan barang bukti fisik.
Penelusuran rekening, pola transaksi, perpindahan aset dan hubungan finansial antarpihak dapat membantu penyidik mengetahui struktur jaringan secara lebih lengkap.
### GUNAKAN “FOLLOW THE MONEY” DAN “FOLLOW THE ASSET”
LBH ETH mendorong penerapan pendekatan **follow the money** dan **follow the asset** secara serius.
Penyidik perlu mengurai siapa yang mengeluarkan biaya pembelian emas, siapa yang membayar proses pengolahan, siapa yang membiayai perjalanan kurir, siapa penerima barang di luar negeri serta bagaimana pembayaran hasil transaksi kembali kepada pihak di Indonesia.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dan unsur hukumnya terpenuhi, pengembangan perkara harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
**“Jangan hanya mengejar emas yang dibawa. Kejar juga uang yang bergerak di belakang emas tersebut,”** tegas LBH ETH.
### PERAN SETIAP ORANG HARUS DIBUKTIKAN SECARA INDIVIDUAL
LBH ETH sekaligus mengingatkan bahwa istilah **sindikat** tidak berarti setiap orang yang berhubungan dengan tersangka otomatis terlibat tindak pidana.
Penyidik harus membuktikan peranan masing-masing individu.
Siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima keuntungan dan siapa yang hanya mempunyai hubungan biasa harus dibedakan berdasarkan alat bukti.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku.
Status tersangka juga bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Pertanggungjawaban pidana harus diuji berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang sah.
### JANGAN ADA “ORANG BESAR” YANG TERLEWAT
Menurut LBH ETH, perkara penyelundupan komoditas bernilai tinggi sering kali mempunyai struktur yang lebih kompleks daripada tindakan seorang pembawa barang.
Karena itu, pengembangan perkara tidak boleh berhenti hanya karena pelaku lapangan telah ditemukan.
Apabila bukti menunjukkan keterlibatan pemodal, pengendali, penerima manfaat atau pihak lain, mereka harus diproses tanpa melihat status, kewarganegaraan maupun kekuatan ekonominya.
Sebaliknya, **nama seseorang tidak boleh diumumkan sebagai bagian jaringan apabila keterlibatannya belum mempunyai dasar pembuktian yang memadai.**
### PERIKSA CELAH PENGAWASAN
LBH ETH juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan ekspor dan pergerakan emas melalui bandara.
Kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi apakah terdapat kelemahan pemeriksaan, celah administrasi atau modus tertentu yang dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengungkap upaya penyelundupan ekspor **23,79 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar** dengan beberapa modus penyembunyian dan tujuan antara lain Hong Kong dan Dubai. ([ANTARA News][3])
Menurut LBH ETH, rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi Bareskrim, Bea Cukai, PPATK dan instansi terkait.
### LBH ETH DORONG ENAM PENELUSURAN
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong penyidik memprioritaskan **asal-usul emas; pemilik modal; tempat dan pihak pengolah; jaringan kurir; penerima barang di luar negeri; serta aliran dana dan aset hasil transaksi.**
Penyidikan yang menyentuh keenam titik tersebut dinilai lebih berpeluang mengungkap struktur jaringan secara utuh.
### BONGKAR JARINGAN, BUKAN SEKADAR PELAKU LAPANGAN
LBH ETH mengapresiasi langkah penegakan hukum sepanjang dilakukan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
**“Kalau memang terdapat jaringan terorganisasi, bongkar sampai ke pengendalinya. Jangan hanya orang yang membawa barang yang dimintai pertanggungjawaban sementara pemodal dan penerima manfaat tidak tersentuh. Tetapi setiap orang tetap harus diproses berdasarkan bukti, bukan asumsi,”** tegas LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang akan mencermati pengembangan perkara, khususnya hasil penelusuran transaksi keuangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**
### HEADLINE GAMBAR
**“BARESKRIM BONGKAR DUGAAN SINDIKAT EMAS ILEGAL KE HONG KONG”**
**LBH ETH: “JANGAN BERHENTI PADA KURIR — KEJAR PEMODAL, PENGENDALI DAN ALIRAN DANANYA”**