Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Autopsi Ungkap Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan Akibat Kekerasan, LBH Elang Tiga Hambalang Desak Penyidikan Tuntas dan Evaluasi Nasional Pemasyarakatan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menegaskan bahwa negara wajib melindungi keselamatan setiap warga binaan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta kepolisian mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi sistem pengawasan serta...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menegaskan bahwa negara wajib melindungi keselamatan setiap warga binaan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta kepolisian mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi sistem pengawasan serta perlindungan HAM di lembaga pemasyarakatan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 8 Oktober 2026 WIB

Kematian seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan keselamatan penghuni lembaga pemasyarakatan.

Hasil autopsi mengungkap warga binaan berinisial MH (40) meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak. Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti.

Hasil Autopsi dan Perkembangan Penyidikan

Dokter forensik RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, dalam konferensi pers Rabu, 7 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pemeriksaan menemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul.

Pemeriksaan bagian dalam kepala menemukan perdarahan sekitar 110 cc yang mengakibatkan gangguan pasokan oksigen.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 13 saksi, terdiri atas 10 warga binaan dan tiga petugas lapas, serta memeriksa rekaman CCTV dan mengamankan barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diduga terlibat dua peristiwa perkelahian dengan penghuni lain pada 29–30 September 2026.

Korban dinyatakan meninggal pada 30 September 2026. Hingga keterangan kepolisian pada 7 Oktober 2026, belum ada penetapan tersangka dan penyidik masih merencanakan gelar perkara lanjutan.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan:

“Setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk hidup, memperoleh perlindungan hukum, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan diperlakukan secara manusiawi. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas.”

Okky menekankan bahwa penyidikan harus menjawab bagaimana kekerasan terjadi, siapa yang terlibat, kapan petugas mengetahui kejadian tersebut, dan apakah pertolongan medis diberikan sesuai prosedur.

Menurutnya, pemeriksaan pidana dan evaluasi administratif harus dilakukan secara objektif tanpa mendahului pembuktian kesalahan individu.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi, Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan:

“Pengawasan lembaga pemasyarakatan tidak boleh hanya berorientasi pada ketertiban dan pencegahan pelarian. Keselamatan warga binaan, penanganan konflik, serta kecepatan pelayanan medis merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Zulkiram meminta agar hasil penyidikan menjadi bahan evaluasi terhadap prosedur penjagaan, pelaporan kekerasan, dan penanganan keadaan darurat.

Dasar Hukum Perlindungan Warga Binaan

DPN LBH ETH menekankan bahwa Pasal 9 huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana memperoleh pelayanan kesehatan yang layak serta perlakuan manusiawi dan perlindungan dari kekerasan maupun pembiaran.

Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi pengawasan keselamatan warga binaan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan.

Empat Langkah Konkret yang Diusulkan LBH ETH

Pertama, kepada Polresta Balikpapan: menuntaskan pemeriksaan saksi, bukti forensik, rekaman CCTV, dan kronologi penanganan korban. Perkembangan penyidikan perlu disampaikan secara berkala tanpa mengganggu proses pembuktian.

Kedua, kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan prosedur pengawasan, pencatatan kejadian, respons petugas, dan pelayanan medis. Indikatornya berupa rekomendasi pemeriksaan serta tindak lanjut yang terdokumentasi.

Ketiga, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan dan pengaduan aman bagi warga binaan, disertai pencatatan waktu respons atas laporan keadaan darurat.

Keempat, kepada Ombudsman RI: melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi apabila terdapat indikasi atau pengaduan yang menjadi dasar kewenangannya, serta memantau pelaksanaan tindakan perbaikan.

Posisi Resmi Pihak Lapas

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan menjelaskan bahwa korban diduga terlibat kontak fisik dengan penghuni lain. Pihak lapas menyatakan telah melakukan investigasi internal dengan memeriksa petugas jaga dan sejumlah penghuni.

Keterangan tersebut disampaikan pada 5 Oktober 2026, sebelum hasil autopsi diumumkan.

LBH ETH: Keselamatan Warga Binaan Merupakan Tanggung Jawab Negara

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa proses pemasyarakatan harus tetap menghormati martabat manusia.

Hukuman penjara membatasi kemerdekaan seseorang, tetapi tidak menghapus haknya atas keselamatan, kesehatan, perlindungan hukum, dan perlakuan manusiawi.

Pengungkapan perkara secara profesional dan evaluasi pengawasan yang terukur diharapkan dapat mencegah kekerasan serupa.

Ringkasan Media Sosial

Hasil autopsi mengungkap kematian warga binaan Lapas Balikpapan akibat kekerasan tumpul pada kepala. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta penyidikan tuntas, perlindungan hak keluarga korban, dan evaluasi sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KEADILAN UNTUK SEMUA

ADIL — BERANI — BERINTEGRITAS — BERDAULAT

Secret Link