Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Aturan Pengawasan Ketenagakerjaan Diperbarui, Serikat Buruh Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran Hak Pekerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembaruan aturan pengawasan ketenagakerjaan harus diikuti tindakan nyata. Pemerintah diminta memastikan hak atas upah, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hukum tidak hanya terjamin di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan jutaan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembaruan aturan pengawasan ketenagakerjaan harus diikuti tindakan nyata. Pemerintah diminta memastikan hak atas upah, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan perlindungan hukum tidak hanya terjamin di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan jutaan pekerja Indonesia.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026

Pembaruan regulasi pengawasan ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan buruh di Indonesia. Di tengah tantangan hubungan industrial, persoalan pembayaran upah, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pemerintah dituntut memastikan setiap hak pekerja dilindungi melalui pengawasan yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

Dewan Pimpinan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menaruh perhatian terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Berdasarkan dokumentasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 12 Oktober 2026.

Regulasi ini mengatur perubahan mekanisme pengujian penerapan norma kerja, termasuk penetapan kekurangan hak pekerja, serta prosedur verifikasi dan pengujian kembali oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kementerian.

Hak yang berkaitan dengan mekanisme tersebut antara lain upah lembur, upah minimum, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang memandang pembaruan tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat kepastian hukum. Namun, organisasi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur melalui penerbitan peraturan baru, melainkan harus dibuktikan melalui peningkatan kepatuhan perusahaan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara nyata.

SERIKAT BURUH ETH: PENGAWASAN JANGAN HANYA FORMALITAS ADMINISTRASI

Menurut pandangan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, salah satu tantangan besar dalam perlindungan tenaga kerja adalah memastikan bahwa setiap ketentuan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan.

Persoalan seperti ketidaksesuaian pembayaran upah, perhitungan lembur, pelaksanaan keselamatan kerja, dan kepesertaan jaminan sosial memerlukan pengawasan yang dapat diakses pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.

Organisasi menilai bahwa pembaruan regulasi harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengawasan, bukan sekadar menambah prosedur administrasi.

“Kepastian hukum harus memberikan perlindungan yang nyata kepada pekerja sekaligus menjamin proses pemeriksaan yang objektif dan adil bagi perusahaan,” menjadi prinsip yang didorong Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang.

Pemeriksaan ketenagakerjaan juga perlu dilaksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa tekanan maupun perlakuan diskriminatif terhadap pihak mana pun.

UPAH DAN KESELAMATAN KERJA MENYANGKUT KEHIDUPAN KELUARGA BURUH

Serikat Buruh ETH mengingatkan bahwa pemenuhan hak ketenagakerjaan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administratif perusahaan.

Bagi pekerja, pembayaran upah tepat waktu menentukan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, transportasi, dan tempat tinggal.

Demikian pula dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan hilangnya penghasilan, meningkatnya kebutuhan biaya perawatan, hingga terganggunya kehidupan keluarga.

Dalam konteks tersebut, organisasi menilai pengawasan yang efektif memiliki manfaat sosial-ekonomi yang luas.

Perlindungan tenaga kerja dapat membantu menjaga kestabilan penghasilan dan daya beli masyarakat. Sementara itu, bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat mendukung hubungan industrial yang lebih sehat dan mengurangi risiko perselisihan.

Serikat Buruh ETH juga mengingatkan agar pengawasan dilaksanakan secara proporsional. Perusahaan yang patuh perlu memperoleh kepastian hukum, sedangkan dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku.

LIMA DESAKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG KEPADA PEMERINTAH

Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, kritis, dan konstruktif, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan konkret.

1. KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN HARUS MEMPERKUAT PENGAWASAN DI SELURUH PROVINSI

Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi perlu memastikan ketersediaan pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan memiliki dukungan operasional memadai.

Prioritas pemeriksaan sebaiknya ditentukan berdasarkan tingkat risiko, potensi bahaya, riwayat kepatuhan, dan pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. SEDIAKAN MEKANISME PENGADUAN BURUH YANG MUDAH, AMAN, DAN TRANSPARAN

Pekerja perlu memperoleh akses pengaduan tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Organisasi mendorong adanya sistem yang memungkinkan pelapor mengetahui perkembangan penanganan pengaduannya, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi dan keamanan pekerja.

3. PASTIKAN KEKURANGAN HAK PEKERJA DIPERIKSA DAN DITINDAKLANJUTI

Apabila terdapat dugaan kekurangan pembayaran upah atau hak ketenagakerjaan lainnya, pengawas harus melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai kewenangannya.

Hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kesempatan verifikasi atau pengujian kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

4. PERKUAT PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan berbasis risiko, khususnya terhadap aktivitas pekerjaan yang memiliki potensi bahaya tinggi.

Langkah tersebut harus mencakup pemeriksaan penerapan norma keselamatan, pembinaan, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidakpatuhan.

5. DPR RI PERLU MEMPERKUAT PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Serikat Buruh ETH mendorong DPR RI, khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan, melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pengawasan.

Evaluasi perlu memperhatikan jumlah pengaduan, penyelesaian pemeriksaan, pemenuhan hak pekerja, serta kendala yang dihadapi pengawas dan perusahaan.

Hasil evaluasi sebaiknya dipublikasikan secara berkala dalam bentuk data agregat yang dapat dipertanggungjawabkan.

BURUH MEMILIKI HAK MENEMPUH UPAYA HUKUM

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengajak pekerja yang menghadapi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan agar memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.

Pekerja dapat menyiapkan dokumen hubungan kerja, catatan pembayaran upah, bukti jam kerja, dan dokumen lain yang relevan.

Apabila terdapat persoalan mengenai pelaksanaan norma ketenagakerjaan, pekerja dapat menyampaikan laporan kepada instansi pengawasan ketenagakerjaan yang berwenang.

Sementara itu, apabila persoalan merupakan perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Organisasi menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki fungsi yang berbeda, meskipun dalam keadaan tertentu keduanya dapat berkaitan.

Dengan demikian, pekerja diharapkan tidak salah memilih jalur penyelesaian ketika memperjuangkan haknya.

SERIKAT BURUH ETH DORONG HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERKEADILAN

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan perusahaan bukanlah dua kepentingan yang harus saling dipertentangkan.

Perusahaan membutuhkan produktivitas, kepastian usaha, dan tenaga kerja yang kompeten.

Sebaliknya, pekerja membutuhkan penghasilan yang layak, keselamatan kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pemenuhan hak sesuai hukum.

Hubungan industrial yang baik perlu dibangun melalui dialog, keterbukaan, kepatuhan terhadap peraturan, dan tanggung jawab bersama.

Serikat Buruh ETH mendukung peningkatan produktivitas nasional, tetapi mengingatkan bahwa upaya tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja.

Produktivitas tidak seharusnya dibangun dengan mengabaikan keselamatan dan hak pekerja. Sebaliknya, perlindungan pekerja yang baik dapat menjadi salah satu fondasi produktivitas serta daya saing industri.

PENEGAKAN HUKUM HARUS MENJADI BUKTI KEHADIRAN NEGARA

Di akhir pernyataan sikap organisasinya, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan seluruh organisasi pekerja untuk menjadikan pembaruan aturan pengawasan ketenagakerjaan sebagai momentum memperbaiki perlindungan buruh.

Organisasi menilai bahwa pengawasan yang efektif harus mampu mencegah pelanggaran, menyelesaikan persoalan secara objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Pemerintah perlu hadir sebagai pengawas yang profesional, pengusaha sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya, dan serikat pekerja sebagai mitra kritis yang memperjuangkan hak secara konstitusional.

Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, konstruktif, dan berpihak kepada perlindungan hak serta peningkatan kesejahteraan buruh Indonesia.

Organisasi membuka ruang dialog dengan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui langkah nyata, terukur, dan berkeadilan.

“Buruh terlindungi, perusahaan berkembang, hubungan industrial berkeadilan, dan Indonesia semakin sejahtera.”

SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG

BERSATU • BERJUANG • BERMARTABAT

Secret Link