Aturan Outsourcing Akan Diperketat, Serikat Buruh Elang Tiga Hambalang Desak Pemerintah Jamin Kepastian Status Kerja dan Lindungi Buruh dari PHK
Pembatasan pekerjaan alih daya kembali menjadi perhatian nasional setelah muncul desakan penyesuaian regulasi dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disetujui DPR RI. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memastikan pembaruan aturan outsourcing tidak mengorbankan pekerja, menjamin kejelasan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pembatasan pekerjaan alih daya kembali menjadi perhatian nasional setelah muncul desakan penyesuaian regulasi dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disetujui DPR RI. Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memastikan pembaruan aturan outsourcing tidak mengorbankan pekerja, menjamin kejelasan hubungan kerja, serta memperkuat perlindungan upah, jaminan sosial, hak berserikat, dan keberlangsungan pekerjaan.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026
Masa depan pekerja alih daya atau outsourcing kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja, muncul persoalan penting yang membutuhkan kepastian hukum: bagaimana nasib pekerja outsourcing ketika aturan mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan diperketat?
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Selasa, 13 Oktober 2026, meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi outsourcing dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disetujui DPR RI.
Dalam pemberitaan Kantor Berita ANTARA, Said Iqbal menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang baru sebagaimana dipahaminya, outsourcing dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian mengenai pihak pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, serta pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang (ETH), yang memandang bahwa reformasi outsourcing harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja.
Organisasi menilai perubahan peraturan tidak boleh berhenti pada pembatasan jenis pekerjaan. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang selama ini menjalankan pekerjaan melalui perusahaan alih daya tidak kehilangan penghasilan, jaminan sosial, atau kepastian hubungan kerja akibat perubahan kebijakan.
Bagi Serikat Buruh ETH, tujuan utama reformasi outsourcing haruslah memperkuat perlindungan buruh, bukan sekadar mengubah bentuk kontrak atau memindahkan tanggung jawab ketenagakerjaan dari satu perusahaan kepada perusahaan lainnya.
UNDANG-UNDANG BARU MENJADI MOMENTUM PEMBENAHAN OUTSOURCING
Berdasarkan publikasi resmi DPR RI tertanggal 8 Oktober 2026, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, outsourcing, pekerja kontrak, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja platform digital.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta pemerintah segera menyiapkan aturan pelaksana agar ketentuan dalam regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
DPR juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Hukumonline pada 14 Oktober 2026, naskah final undang-undang tersebut belum dapat diakses publik saat laporan diterbitkan.
Karena itu, rincian ketentuan baru mengenai pembatasan outsourcing masih perlu dipastikan melalui naskah resmi yang disahkan dan diundangkan, termasuk ketentuan peralihan dan aturan pelaksanaannya.
Serikat Buruh ETH menilai keterbukaan naskah regulasi sangat penting agar pekerja, perusahaan outsourcing, perusahaan pengguna jasa, serta pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama.
Organisasi mendorong pemerintah segera menyediakan dokumen hukum resmi yang dapat diakses masyarakat, dilengkapi penjelasan mengenai mekanisme penyesuaian hubungan kerja.
Kepastian hukum tidak boleh hanya dimiliki pembuat kebijakan. Buruh yang akan menerima dampaknya juga berhak mengetahui dan memahami ketentuan yang mengatur masa depan pekerjaan mereka.
ATURAN SAAT INI MENCAKUP ENAM KELOMPOK PEKERJAAN PENUNJANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026, terdapat enam kelompok kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Kelompok tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Peraturan tersebut juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya.
Perjanjian harus memuat informasi mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, serta perlindungan hak ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 4, hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak ketika hubungan kerja berakhir.
Peraturan yang tercatat masih berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan itu juga mengatur tanggung jawab perusahaan pengguna jasa untuk memastikan pemenuhan perlindungan pekerja outsourcing.
Serikat Buruh ETH menilai ketentuan tersebut harus benar-benar dilaksanakan.
Organisasi memandang bahwa praktik outsourcing yang sesuai hukum tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak normatif pekerja ataupun mengaburkan pihak yang bertanggung jawab terhadap hubungan kerja.
Perubahan dari enam kelompok kegiatan penunjang menjadi empat jenis pekerjaan sebagaimana disampaikan Said Iqbal harus dipahami sebagai arah perubahan regulasi yang masih memerlukan kepastian berdasarkan naskah undang-undang resmi dan aturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, perusahaan maupun pekerja tidak seharusnya terburu-buru mengambil keputusan yang dapat merugikan hubungan kerja berdasarkan informasi yang belum lengkap.
SERIKAT BURUH ETH: JANGAN JADIKAN PERUBAHAN ATURAN SEBAGAI ALASAN PHK
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi outsourcing harus memperhatikan keberlangsungan pekerjaan masyarakat.
Organisasi berpandangan bahwa perubahan sistem pengelolaan tenaga kerja tidak boleh secara otomatis berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Apabila suatu jenis pekerjaan tidak lagi memenuhi ketentuan untuk dialihdayakan, pemerintah perlu memberikan panduan mengenai penyesuaian hubungan kerja yang sah.
Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan status pekerja, perjanjian kerja yang berlaku, masa kerja, hak normatif, serta kebutuhan operasional perusahaan.
Serikat Buruh ETH menilai pemerintah juga perlu mencegah praktik pengakhiran hubungan kerja secara sepihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Namun, organisasi menegaskan bahwa keberadaan aturan outsourcing baru tidak berarti seluruh pekerja alih daya otomatis berhak diangkat sebagai karyawan tetap perusahaan pengguna jasa.
Perubahan status hubungan kerja harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, karakteristik pekerjaan, dan keadaan hubungan kerja masing-masing pekerja.
Karena itu, kepastian mengenai peralihan hubungan kerja perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan peraturan pelaksana.
PENGUSAHA JUGA MEMERLUKAN KEPASTIAN HUKUM
Di sisi lain, pembatasan outsourcing turut menjadi perhatian dunia usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, dalam pemberitaan ANTARA pada 8 Oktober 2026, menyampaikan bahwa kalangan pengusaha telah memberikan masukan terkait pengaturan tenaga alih daya.
Salah satu perhatian Apindo adalah durasi kontrak dan kebutuhan fleksibilitas penggunaan tenaga kerja sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Shinta juga menyampaikan perlunya mempelajari naskah akhir undang-undang untuk memahami secara menyeluruh ketentuan yang disahkan DPR RI.
Serikat Buruh ETH memandang aspirasi dunia usaha tetap perlu diperhatikan secara proporsional.
Perusahaan membutuhkan kepastian regulasi untuk merencanakan kegiatan produksi, menentukan kebutuhan tenaga kerja, dan menghitung biaya operasional.
Perubahan kebijakan yang dilaksanakan tanpa masa transisi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan pekerja.
Namun, organisasi menekankan bahwa fleksibilitas bisnis tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan hak pekerja yang telah dijamin peraturan perundang-undangan.
Serikat Buruh ETH mendorong dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja agar penyesuaian sistem outsourcing dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
PERLINDUNGAN PEKERJA OUTSOURCING MENYANGKUT KESEJAHTERAAN KELUARGA
Menurut pandangan Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, persoalan outsourcing tidak hanya berkaitan dengan bentuk perjanjian kerja.
Status hubungan kerja sangat berpengaruh terhadap kepastian penghasilan, perlindungan sosial, dan kemampuan pekerja merencanakan kehidupan keluarganya.
Ketidakjelasan perpanjangan kontrak atau pergantian perusahaan penyedia jasa dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja mengenai kelangsungan penghasilan.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan anak, biaya tempat tinggal, dan pelayanan kesehatan.
Dari sudut pandang ekonomi, ketidakpastian kerja yang berkepanjangan juga dapat memengaruhi daya beli rumah tangga.
Sementara itu, bagi perusahaan, perubahan hubungan kerja yang tidak dikelola secara baik dapat menimbulkan perselisihan industrial, mengganggu operasional, dan meningkatkan biaya penyelesaian sengketa.
Karena itu, Serikat Buruh ETH menilai kepastian hubungan kerja merupakan salah satu unsur penting untuk mendukung produktivitas nasional.
Pekerja yang memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajibannya memiliki landasan lebih baik untuk bekerja secara produktif, sementara perusahaan mendapatkan hubungan industrial yang lebih stabil.
LIMA DESAKAN SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, kritis, dan konstruktif, Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan kepada pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
1. PEMERINTAH HARUS SEGERA MEMBERIKAN KEPASTIAN ATURAN OUTSOURCING
Kementerian Ketenagakerjaan bersama kementerian terkait perlu memastikan naskah resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diakses masyarakat setelah melalui proses pengundangan.
Pemerintah juga perlu menyusun penyesuaian aturan pelaksana secara transparan, termasuk ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Serikat Buruh ETH meminta agar penyusunan peraturan tersebut melibatkan unsur serikat pekerja dan organisasi pengusaha secara proporsional.
2. BENTUK MEKANISME PERLINDUNGAN PEKERJA SELAMA MASA TRANSISI
Pemerintah perlu menyusun pedoman khusus bagi perusahaan yang harus menyesuaikan sistem alih daya akibat perubahan peraturan.
Pedoman tersebut harus memberikan kepastian mengenai penataan hubungan kerja, pemenuhan hak pekerja, dan keberlangsungan pekerjaan.
Organisasi juga mendorong perusahaan memprioritaskan langkah yang dapat mempertahankan pekerja selama penyesuaian operasional.
Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus dilaksanakan melalui mekanisme hubungan industrial yang sah.
3. PERKETAT KEPATUHAN PERUSAHAAN OUTSOURCING TERHADAP HAK BURUH
Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah provinsi perlu memperkuat pemeriksaan kepatuhan perusahaan alih daya dan perusahaan pengguna jasa.
Prioritas pengawasan harus mencakup perjanjian kerja, pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, keselamatan kerja, pembayaran THR, serta pemenuhan hak ketika hubungan kerja berakhir.
Serikat Buruh ETH meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
Perusahaan yang terbukti melanggar harus ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. DPR RI HARUS MENGAWAL PERLINDUNGAN STATUS DAN HAK PEKERJA OUTSOURCING
Serikat Buruh ETH mendorong Komisi IX DPR RI melaksanakan evaluasi terhadap penerapan kebijakan outsourcing.
Pengawasan perlu mencakup kepastian hubungan kerja, efektivitas pengawasan, pemenuhan jaminan sosial, serta dampak perubahan regulasi terhadap lapangan kerja.
DPR RI juga perlu memastikan pemerintah menyediakan mekanisme transisi yang jelas agar perubahan aturan tidak menimbulkan kebingungan bagi pekerja dan dunia usaha.
5. PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA HARUS MEMPERKUAT DIALOG BIPARTIT
Serikat Buruh ETH mengajak perusahaan pengguna jasa, perusahaan alih daya, dan serikat pekerja mengutamakan komunikasi terbuka ketika menghadapi perubahan kebijakan.
Pembahasan perlu mencakup kebutuhan tenaga kerja, kepastian pembayaran hak, keberlangsungan pekerjaan, dan mekanisme penyelesaian persoalan.
Dialog harus dilaksanakan secara setara serta menghasilkan langkah yang dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Serikat Buruh ETH menegaskan bahwa dialog hubungan industrial harus menghasilkan perlindungan nyata bagi pekerja, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
HAK BERSERIKAT TIDAK BOLEH DIBATASI KARENA STATUS OUTSOURCING
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang juga menaruh perhatian terhadap perlindungan kebebasan berserikat.
Organisasi berpandangan bahwa pekerja outsourcing memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan status hubungan kerja tidak boleh dijadikan dasar untuk menghalangi pelaksanaan hak berserikat yang sah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi salah satu landasan hukum dalam perlindungan kebebasan berserikat di Indonesia.
Serikat Buruh ETH mendorong pekerja memahami haknya dan menggunakan organisasi serikat pekerja untuk memperkuat pendidikan hukum, dialog, serta pendampingan hubungan industrial.
Organisasi juga mengingatkan pentingnya penggunaan jalur hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Pekerja dapat mengumpulkan dokumen hubungan kerja dan bukti yang relevan, melakukan perundingan, serta menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang.
Apabila persoalan termasuk perselisihan hubungan industrial, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
SERIKAT BURUH ETH DORONG REFORMASI YANG MENJAMIN HAK DAN PRODUKTIVITAS
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menilai kebijakan ketenagakerjaan yang baik harus mampu mempertemukan tiga kepentingan utama: kesejahteraan pekerja, keberlangsungan perusahaan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut organisasi, perlindungan tenaga kerja bukan merupakan penghambat pembangunan ekonomi.
Sebaliknya, kepastian hukum, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan hubungan industrial yang sehat dapat menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas tenaga kerja.
Perusahaan yang mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan akan memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan lapangan kerja.
Sementara itu, pekerja yang memperoleh perlindungan dan kepastian hubungan kerja dapat memberikan kontribusi terhadap produktivitas.
Karena itu, Serikat Buruh ETH mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengejar perubahan peraturan, tetapi juga memastikan keberhasilan pelaksanaannya di lapangan.
Reformasi outsourcing harus memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pekerja, bagaimana hak mereka dipenuhi, dan bagaimana pekerjaan dapat dipertahankan ketika kebijakan berubah.
SERIKAT BURUH ETH: JANGAN KORBANKAN BURUH DALAM PROSES REFORMASI KETENAGAKERJAAN
Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perubahan kebijakan outsourcing harus menjadi momentum memperbaiki sistem hubungan industrial nasional.
Organisasi berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk kesesuaian peraturan pelaksana, perlindungan hubungan kerja, dan masa transisi bagi perusahaan.
Serikat Buruh ETH menilai bahwa perlindungan hak pekerja dan kepastian bagi dunia usaha harus berjalan secara beriringan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan di bidang ketenagakerjaan tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi jangka pendek, tetapi juga keberlangsungan penghidupan masyarakat pekerja.
Bagi Serikat Buruh dan Pekerja Elang Tiga Hambalang, perubahan aturan outsourcing harus menghasilkan perlindungan yang lebih kuat, bukan menciptakan ketidakpastian baru bagi buruh dan keluarganya.
Organisasi mengajak Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, perusahaan outsourcing, serta seluruh serikat pekerja membangun dialog nasional yang terbuka dan berorientasi pada solusi.
Serikat Buruh ETH berkomitmen terus mendorong pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan melalui pengawasan sosial, pendidikan hukum, penyampaian aspirasi, dan perjuangan hak pekerja secara konstitusional.
“Kepastian kerja adalah bagian dari kesejahteraan buruh. Perlindungan pekerja harus diperkuat tanpa mengabaikan keberlangsungan industri dan masa depan lapangan kerja Indonesia.”
Dengan dialog yang konstruktif, penegakan hukum yang objektif, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, reformasi outsourcing diharapkan dapat menjadi langkah nyata menuju hubungan industrial yang lebih adil, produktif, dan bermartabat.
SERIKAT BURUH DAN PEKERJA ELANG TIGA HAMBALANG
Mengawal Hak Buruh — Memperjuangkan Kepastian Kerja — Membangun Hubungan Industrial Berkeadilan
BERSATU • BERJUANG • BERMARTABAT