ATR/BPN SIAPKAN SERTIFIKASI TANAH MBR 2027, LBH ETH: PERCEPAT, TAPI JANGAN SAMPAI SERTIFIKAT BARU MELAHIRKAN SENGKETA BARU
HAMBALANG — Rencana besar pemerintah mempercepat sertifikasi tanah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Kementerian ATR/BPN pada 1 September 2026 menyatakan sedang mempersiapkan program dan anggaran 2027 yang antara lain diarahkan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Rencana besar pemerintah mempercepat sertifikasi tanah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH).
Kementerian ATR/BPN pada 1 September 2026 menyatakan sedang mempersiapkan program dan anggaran 2027 yang antara lain diarahkan pada sertifikasi tanah bagi MBR, legalisasi aset, redistribusi tanah, reforma agraria, serta penyelesaian konflik pertanahan.
Pemerintah menargetkan sekitar **11 juta bidang tanah MBR** dapat disertifikasi secara bertahap hingga 2029. Untuk periode 2026–2027, targetnya tiga juta bidang: satu juta pada 2026 dan **dua juta pada 2027**. Pemerintah mengalokasikan Rp672,9 miliar untuk mendukung sertifikasi tiga juta bidang pada periode tersebut.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menyatakan program tersebut patut didukung karena sertifikat tanah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Namun, LBH ETH mengingatkan satu prinsip penting:
> **“Sertifikasi harus memperkuat kepastian hukum, bukan sekadar mengejar jumlah sertifikat. Jangan sampai proses yang terlalu mengejar target justru menerbitkan sertifikat di atas tanah yang riwayat, batas, atau penguasaannya masih bermasalah.”**
## LBH ETH: Sertifikat Jangan Menjadi Awal Sengketa
Menurut LBH ETH, persoalan pertanahan sering kali tidak sederhana.
Satu bidang dapat mempunyai sejarah jual beli, waris, hibah, penguasaan turun-temurun, perbedaan batas, dokumen lama, klaim pihak lain, ataupun sengketa yang belum selesai.
Karena itu, percepatan administratif harus tetap disertai **pemeriksaan yuridis dan data fisik yang memadai**.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan transformasi pelayanan pertanahan juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan pengurusan yang berbelit-belit.
LBH ETH mendukung arah tersebut, tetapi meminta pemberantasan mafia tanah tidak hanya dilakukan setelah sengketa muncul.
**Pencegahan harus dimulai sejak proses pendaftaran tanah.**
## Okky A.J.: Periksa Riwayat Tanah Sebelum Sertifikat Terbit
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menilai sedikitnya ada beberapa aspek yang harus diperiksa secara hati-hati sebelum hak atas tanah didaftarkan.
Riwayat penguasaan dan peralihan harus jelas. Batas bidang harus diketahui. Identitas pemohon harus diverifikasi. Dokumen alas hak perlu diuji. Keberadaan pihak lain yang menguasai fisik tanah juga tidak boleh diabaikan.
> **“Kalau di lapangan ternyata tanah dikuasai orang lain, ada keberatan ahli waris, batasnya dipersoalkan, atau dokumennya saling bertentangan, jangan dipaksakan hanya demi mengejar target. Selesaikan persoalannya terlebih dahulu sesuai hukum.”**
## Target Besar Harus Diimbangi Pengawasan
Program sertifikasi MBR memang memiliki skala besar. Data pemerintah memperkirakan sekitar 11 juta bidang tanah MBR belum bersertifikat. Pemerintah juga bekerja sama dengan BPS dan pemerintah daerah untuk memverifikasi calon penerima sehingga program tepat sasaran.
LBH ETH menilai integrasi data tersebut penting.
Namun pengawasan juga harus menyentuh proses di lapangan: pengukuran, penetapan batas, pemeriksaan dokumen, pengumuman data, keberatan masyarakat, hingga penerbitan sertifikat.
## Lima Masukan LBH ETH kepada ATR/BPN
LBH ETH meminta ATR/BPN memperkuat **verifikasi riwayat tanah dan alas hak**, memastikan pengukuran batas dilakukan secara akurat, menyediakan kesempatan keberatan yang efektif sebelum penerbitan hak, memperkuat jejak digital setiap perubahan data pertanahan, serta menindak tegas apabila ditemukan manipulasi dokumen atau keterlibatan aparatur dalam praktik mafia tanah.
Untuk bidang yang sudah berstatus sengketa, menurut LBH ETH, proses administrasi harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Percepatan pelayanan tidak boleh mengalahkan prinsip kepastian hukum.
## Layanan Pertanahan Juga Harus Cepat dan Transparan
LBH ETH pada saat yang sama mendukung reformasi pelayanan pertanahan.
ATR/BPN kini menguji program **Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari** untuk transaksi seperti jual beli, hibah, dan tukar-menukar yang menggunakan akta PPAT. Uji coba telah dimulai pada 17 kantor pertanahan dan direncanakan diperluas, dengan target penerapan nasional mulai 1 Januari 2027 apabila formula uji coba dinilai tepat.
Menurut LBH ETH, percepatan tersebut akan sangat membantu masyarakat sepanjang terdapat transparansi mengenai persyaratan, biaya resmi, tahapan proses, dan status permohonan.
## Pesan LBH ETH kepada Masyarakat: Jaga Dokumen Tanah
LBH ETH mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan dokumen asli tanah secara sembarangan.
Warga sebaiknya menyimpan dan mendokumentasikan **alas hak, akta jual beli, surat waris, bukti pembayaran pajak, bukti penguasaan, surat ukur, foto batas tanah, serta dokumen korespondensi dengan instansi pertanahan**.
Jika muncul pihak yang mengaku dapat mempercepat sertifikat dengan meminta pembayaran di luar ketentuan, masyarakat diminta tidak langsung menyerahkan uang maupun dokumen dan sebaiknya memeriksa informasi melalui kanal resmi.
## Dari Hambalang: Lawan Mafia Tanah dengan Data yang Bersih
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang menilai konflik tanah merupakan salah satu persoalan hukum yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi banyak keluarga Indonesia, tanah merupakan **rumah, sumber penghidupan, warisan keluarga, dan hasil kerja selama puluhan tahun**.
Karena itu, Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:
> **“Negara harus mempercepat sertifikasi masyarakat kecil, tetapi kualitas datanya tidak boleh dikorbankan. Lawan mafia tanah dari hulunya: bersihkan data, periksa dokumen, pastikan batas, dengarkan keberatan, dan tindak siapa pun yang memanipulasi proses.”**
LBH ETH mengajak masyarakat yang menghadapi sengketa pertanahan untuk mengutamakan jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan maupun penguasaan sepihak.
**“PERCEPAT SERTIFIKASI — BERSIHKAN DATA PERTANAHAN — TUTUP CELAH MAFIA TANAH — LINDUNGI HAK RAKYAT.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**