Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

ATR/BPN Perluas Layanan Perintis 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan, LBH ETH: Kecepatan Harus Dibarengi Transparansi dan Pengawasan Ketat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perluasan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hingga akhir pekan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perluasan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hingga akhir pekan ini, layanan tersebut telah diperluas dari tahap uji coba di 17 Kantor Pertanahan menjadi 95 Kantor Pertanahan di berbagai daerah.

Perluasan mulai dijalankan pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional. Kementerian ATR/BPN menyatakan terdapat tambahan 78 kantor pertanahan di 19 provinsi dan menargetkan PERINTIS 10 Hari dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.

Program tersebut mengintegrasikan tiga tahapan proses peralihan hak atas tanah. Verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT maksimal dua hari, dan pemrosesan permohonan di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

Di Jawa Barat, sejumlah Kantor Pertanahan yang masuk perluasan tahap ini antara lain Kota Bandung, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bandung.

Okky A.J. SH.MH.: Cepat Saja Tidak Cukup, Berkas Harus Bisa Dilacak

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai kepastian waktu merupakan kebutuhan nyata masyarakat dalam pelayanan pertanahan, tetapi percepatan harus berjalan bersama transparansi dan akuntabilitas.

“Pelayanan sepuluh hari merupakan target yang baik apabila benar-benar terlaksana. Tetapi masyarakat juga harus mengetahui posisi berkasnya, siapa yang memproses, apa kekurangan dokumennya, berapa biaya resminya, serta mengapa sebuah permohonan tertunda apabila melewati target.”

Menurut LBH ETH, kepastian waktu dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap perantara informal apabila seluruh proses dapat dipantau secara jelas.

LBH ETH mendorong setiap tahapan layanan memiliki nomor pelacakan, catatan waktu, petugas atau unit pemroses, serta alasan tertulis apabila terjadi penundaan.

LBH ETH Minta Percepatan Tidak Mengurangi Ketelitian

LBH ETH mengingatkan bahwa peralihan hak atas tanah menyangkut kepemilikan aset bernilai tinggi sehingga percepatan tidak boleh mengurangi proses verifikasi.

Dokumen identitas, alas hak, riwayat transaksi, kesesuaian subjek dan objek tanah, pajak, AJB, serta data bidang harus tetap diverifikasi secara cermat.

Okky menyatakan:

“Target waktu jangan sampai membuat verifikasi menjadi formalitas. Kesalahan satu data pertanahan dapat melahirkan sengketa bertahun-tahun. Cepat harus tetap benar.”

Kementerian ATR/BPN sendiri menyebut transformasi pelayanan diarahkan untuk membuat layanan semakin pasti, mudah dan dekat dengan masyarakat.

Digitalisasi Dinilai Dapat Memperkuat Keamanan Data

Transformasi pelayanan pertanahan juga berjalan bersamaan dengan digitalisasi sertifikat.

BPN Temanggung pada 26 September 2026 menyatakan sertifikat elektronik menghubungkan identitas pemegang hak dengan NIK serta bidang tanah dengan nomor identifikasi bidang elektronik. Menurut BPN, integrasi tersebut dapat mengurangi risiko data ganda dan memperkuat validitas informasi pertanahan.

LBH ETH menilai digitalisasi berpotensi memperkuat pencegahan sengketa apabila disertai pengamanan sistem dan jejak perubahan data yang dapat diaudit.

“Setiap perubahan nama pemegang hak, pemecahan bidang, penggabungan, blokir ataupun peralihan harus meninggalkan jejak digital. Kalau sebuah data berubah, harus dapat diketahui siapa yang mengubah, kapan, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang menyetujuinya,” kata Okky.

Zulkiram SH.: Jangan Beri Ruang bagi Calo dan Biaya di Luar Ketentuan

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menilai kepastian waktu pelayanan juga harus dibarengi kepastian biaya.

“Masyarakat harus mengetahui biaya resminya sejak awal. Jangan sampai target sepuluh hari hanya dapat dinikmati oleh orang yang menggunakan perantara atau membayar di luar ketentuan. Kalau sistemnya sudah jelas, ruang bagi calo dan pungutan tidak resmi harus semakin kecil.”

LBH ETH mendorong ATR/BPN memasang informasi biaya dan persyaratan secara terbuka di kantor maupun kanal digital.

PERINTIS Harus Disertai Mekanisme Pengaduan

LBH ETH juga meminta tersedia mekanisme pengaduan yang cepat apabila masyarakat mengalami keterlambatan tanpa alasan, permintaan pembayaran di luar ketentuan, perubahan data yang tidak diketahui pemilik, atau kendala administrasi yang tidak terselesaikan.

Menurut LBH ETH, pengaduan harus menghasilkan nomor registrasi dan dapat dipantau sampai ada penyelesaian.

Persoalan integritas pelayanan pertanahan menjadi semakin penting setelah penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pada September 2026 kembali memunculkan tuntutan agar tata kelola pertanahan dibenahi lebih menyeluruh. Seorang anggota Komisi III DPR sebelumnya menyebut proses hukum tersebut perlu menjadi momentum memperbaiki praktik yang berkaitan dengan mafia tanah. Pernyataan itu merupakan pandangan anggota DPR, sedangkan pembuktian setiap perkara tetap berada dalam proses hukum.

LBH ETH Dorong Lima Pengamanan Utama

LBH ETH mendorong Kementerian ATR/BPN memastikan PERINTIS 10 Hari disertai lima unsur penting:

Pertama, pelacakan status berkas secara transparan dari awal sampai selesai.

Kedua, informasi biaya resmi dan larangan pembayaran di luar ketentuan.

Ketiga, jejak digital terhadap setiap perubahan data pertanahan.

Keempat, mekanisme keberatan, blokir, dan pengaduan yang cepat.

Kelima, audit berkala terhadap permohonan yang terlambat atau mengalami perubahan data tidak wajar.

LBH ETH menilai kelima hal tersebut penting agar transformasi pelayanan bukan hanya menghasilkan kecepatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat.

LBH ETH: Masyarakat Harus Tetap Menjaga Dokumen Tanah

LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat bahwa teknologi dan percepatan pelayanan tidak menghilangkan kewajiban pemilik tanah menjaga dokumen.

Warga disarankan menyimpan sertifikat, bukti transaksi, AJB, kuitansi, bukti pembayaran pajak, riwayat perolehan tanah, surat batas, dan seluruh tanda terima ketika menyerahkan dokumen kepada kantor pertanahan atau PPAT.

“Tanah sering merupakan aset terbesar sebuah keluarga. Karena itu masyarakat jangan menyerahkan dokumen asli tanpa tanda terima, jangan menandatangani formulir kosong, dan segera mencari bantuan hukum apabila muncul klaim atau perubahan data yang tidak dikenal,” demikian sikap LBH ETH.

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang mempercepat kepastian hak masyarakat, sepanjang pelaksanaannya tetap menjunjung ketelitian, transparansi, integritas dan perlindungan hukum.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Secret Link