Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

Anggaran KPK 2027 Diusulkan Menjadi Rp2,22 Triliun, Satuan Mahasiswa ETH Dorong Tambahan Dana Diikat Target Kinerja Terukur

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Reza Prasatria Dharma: Penguatan anggaran pemberantasan korupsi harus terlihat pada pencegahan, penindakan, pengawasan, pemulihan aset, dan perbaikan tata kelola HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 28 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti pembahasan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Tahun...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Reza Prasatria Dharma: Penguatan anggaran pemberantasan korupsi harus terlihat pada pencegahan, penindakan, pengawasan, pemulihan aset, dan perbaikan tata kelola

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 28 September 2026. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyoroti pembahasan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Tahun Anggaran 2027 setelah Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan Rp774,305 miliar, yang apabila seluruhnya terakomodasi akan membawa anggaran KPK menjadi sekitar Rp2,222 triliun.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma menilai dukungan anggaran terhadap pemberantasan korupsi perlu ditempatkan sebagai investasi dalam tata kelola negara, tetapi setiap tambahan dana harus disertai sasaran yang dapat diperiksa masyarakat.

“Tambahan anggaran KPK harus diterjemahkan menjadi hasil yang bisa diukur. Publik perlu mengetahui target pencegahannya, penguatan penindakannya, koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemulihan aset, pengawasan LHKPN dan gratifikasi, serta perbaikan sistem yang menutup ruang korupsi,” kata Reza dalam sikap Satuan Mahasiswa ETH.

Fakta Terverifikasi: Dari Rp1,447 Triliun Menuju Rp2,222 Triliun

Dalam rapat kerja 1 September 2026, Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran KPK sebesar sekitar Rp774,31 miliar. Pagu anggaran KPK 2027 sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,447 triliun berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026.

Jika tambahan tersebut seluruhnya masuk ke alokasi akhir, total anggaran KPK akan menjadi tepatnya Rp2.222.100.661.000. DPR menyebut tambahan itu diarahkan antara lain untuk mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi serta program prioritas nasional.

Namun, Satuan Mahasiswa ETH menekankan pentingnya membedakan persetujuan usulan di Komisi III dengan penetapan final APBN. Berdasarkan sumber publik yang dapat diverifikasi hingga 28 September, keputusan Komisi III tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan anggaran yang masih harus mengikuti mekanisme sinkronisasi dan penetapan APBN 2027. Dokumen resmi DPR pada tahapan sebelumnya juga secara eksplisit menyebut hasil pembahasan anggaran KPK diteruskan ke Badan Anggaran untuk sinkronisasi.

Karena itu, angka Rp2,222 triliun dalam pemberitaan ini diposisikan sebagai angka kebutuhan atau usulan yang telah didukung Komisi III, bukan klaim bahwa keseluruhan tambahan tersebut telah menjadi alokasi final APBN 2027.

Mengapa KPK Mengusulkan Tambahan?

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pagu Rp1,447 triliun belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas lembaga. Dibandingkan DIPA KPK 2026 sekitar Rp1,58 triliun, pagu awal 2027 tersebut turun sekitar Rp134 miliar atau 8,4 persen.

Menurut penjelasan KPK kepada DPR, pengurangan yang besar antara lain terjadi pada kegiatan koordinasi dan supervisi, pendidikan serta peran masyarakat, serta pencegahan dan monitoring. KPK menyatakan keterbatasan tersebut berpotensi mempersempit jangkauan pelaksanaan fungsi pemberantasan korupsi.

Tambahan yang diajukan antara lain mencakup sekitar Rp314,39 miliar untuk informasi dan data, Rp154,18 miliar untuk dukungan manajemen, Rp61 miliar untuk penindakan dan eksekusi, Rp57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi, Rp56,99 miliar untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, serta Rp38,68 miliar untuk pencegahan dan monitoring.

KPK menjelaskan kebutuhan pada sektor informasi dan data antara lain berkaitan dengan keberlangsungan teknologi pemberantasan korupsi serta sistem antikorupsi terpadu berbasis digital.

Satuan Mahasiswa ETH: Rp2,22 Triliun Harus Memiliki Ukuran Keberhasilan

Satuan Mahasiswa ETH menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang lebih sederhana mengenai hubungan antara tambahan anggaran dengan hasil yang hendak dicapai.

Reza mengatakan:

“Kalau anggaran naik dari sekitar Rp1,447 triliun menuju kebutuhan Rp2,222 triliun, pertanyaan masyarakat sangat sederhana: apa tambahan hasil yang akan diperoleh negara? Berapa sistem yang diperbaiki, berapa kerawanan ditutup, bagaimana supervisi daerah diperluas, dan bagaimana hasil penindakan serta pemulihan kerugian negara diukur?”

Menurut organisasi, kenaikan anggaran sendiri tidak dapat dianggap sebagai bukti peningkatan ataupun penurunan kinerja. Penilaian harus didasarkan pada indikator yang dapat dibandingkan dari waktu ke waktu.

Pernyataan tersebut merupakan analisis dan sikap pengawasan Satuan Mahasiswa ETH, bukan tuduhan bahwa KPK melakukan penyalahgunaan anggaran.

Penindakan Tetap Penting, Pencegahan Jangan Dikesampingkan

Publikasi resmi DPR setelah rapat 1 September mencatat adanya pandangan di Komisi III agar tambahan anggaran dapat memperkuat fungsi penindakan KPK.

Satuan Mahasiswa ETH berpandangan penindakan tetap penting, tetapi pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya dinilai dari jumlah tersangka atau perkara.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi juga terlihat ketika celah korupsinya berhasil ditutup. Jika sebuah kementerian, pemerintah daerah atau pelayanan publik memperbaiki sistem sehingga modus korupsi tidak dapat diulang, itu juga hasil yang harus dihitung,” ujar Reza.

Karena itu, organisasi meminta indikator kinerja membedakan setidaknya antara penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi, serta pemulihan aset.

Teknologi Antikorupsi Harus Bisa Diaudit Manfaatnya

Porsi tambahan terbesar yang diusulkan KPK berada pada kategori informasi dan data, yakni sekitar Rp314,39 miliar. KPK mengaitkannya dengan keberlangsungan teknologi dan layanan sistem antikorupsi berbasis digital.

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, investasi teknologi tersebut layak didukung sejauh menghasilkan manfaat yang terukur dan tetap menjaga keamanan informasi sensitif.

Reza menyatakan:

“Digitalisasi tidak boleh hanya berarti membeli sistem baru. Harus jelas masalah apa yang diselesaikan, bagaimana interoperabilitasnya, siapa yang menggunakan, bagaimana keamanan datanya, serta apakah sistem tersebut mengurangi waktu dan biaya pengawasan.”

Organisasi mendorong pengadaan teknologi pemerintah dan lembaga penegak hukum tetap mengikuti prinsip transparansi serta akuntabilitas tanpa membuka informasi yang dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan.

LHKPN dan Gratifikasi Perlu Memiliki Indikator yang Mudah Dibaca Publik

KPK menyatakan tambahan anggaran juga diperlukan untuk memperkuat pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi serta menutup kerawanan korupsi dalam pelayanan publik.

Satuan Mahasiswa ETH menilai salah satu indikator yang dapat dikembangkan adalah kualitas kepatuhan, verifikasi, tindak lanjut terhadap ketidakwajaran, serta waktu penyelesaian laporan masyarakat.

“Kepatuhan administratif penting, tetapi kualitas pemeriksaan juga penting. Publik perlu mengetahui apakah sistem LHKPN semakin efektif sebagai instrumen pencegahan, bukan semata-mata berapa persen formulir yang telah masuk,” kata Reza.

Realisasi Anggaran Juga Perlu Dilihat Bersama Kinerja

Dalam rapat 1 September, KPK melaporkan bahwa hingga 26 Agustus 2026, realisasi anggaran khusus untuk program pencegahan dan penindakan mencapai sekitar Rp128,9 miliar.

Satuan Mahasiswa ETH menilai data penyerapan tersebut perlu selalu ditempatkan bersama data output dan hasil program.

“Serapan anggaran bukan tujuan akhir. Yang harus kita baca adalah hubungan antara biaya, kegiatan, hasil dan manfaat. Metode pengawasan seperti ini seharusnya berlaku bukan hanya untuk KPK, tetapi seluruh lembaga yang menggunakan uang negara.”

Mahasiswa Dorong Transparansi tanpa Mengganggu Kerahasiaan Penyidikan

Satuan Mahasiswa ETH memahami sebagian operasi pemberantasan korupsi tidak dapat diumumkan secara terbuka karena berkaitan dengan strategi penyidikan, alat bukti dan perlindungan pihak-pihak dalam perkara.

Namun, menurut organisasi, kondisi tersebut tidak menghalangi keterbukaan pada tingkat anggaran agregat, program, indikator kinerja dan hasil kelembagaan.

Reza mengatakan:

“Transparansi tidak berarti membuka strategi operasi atau materi penyidikan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pertanggungjawaban pada tingkat kebijakan: anggarannya berapa, digunakan untuk fungsi apa, targetnya apa dan hasil tahunannya bagaimana.”

Lima Fokus Pengawasan Satuan Mahasiswa ETH

Dalam mengawal anggaran KPK 2027, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyatakan perhatian utamanya akan diarahkan pada penguatan penindakan dan eksekusi perkara; pencegahan serta penutupan celah korupsi; koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum serta pemerintah daerah; teknologi, LHKPN dan pengendalian gratifikasi; serta efektivitas pemulihan aset dan manfaat ekonomi bagi negara.

Menurut Reza, pengawasan terhadap KPK harus tetap dilakukan secara objektif.

“KPK memiliki fungsi penting dalam sistem pemberantasan korupsi, tetapi pentingnya sebuah lembaga tidak menghilangkan kewajiban akuntabilitas anggaran. Justru dukungan publik akan lebih kuat apabila kinerjanya dapat ditunjukkan melalui data.”

Enam Pertanyaan kepada DPR, Pemerintah dan KPK

Satuan Mahasiswa ETH meminta penjelasan publik mengenai apakah usulan Rp2,222 triliun akhirnya seluruhnya masuk dalam APBN 2027; indikator apa yang melekat pada tambahan Rp774,305 miliar; berapa target penguatan koordinasi dan supervisi; bagaimana efektivitas investasi teknologi akan dievaluasi; bagaimana target pemulihan aset dan pencegahan ditetapkan; serta bagaimana laporan kinerja dapat disajikan secara terbuka tanpa mengganggu penanganan perkara.

Organisasi juga mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya ketika menyetujui pagu, tetapi juga ketika menilai pelaksanaan anggaran.

“Persetujuan anggaran adalah awal, bukan akhir pengawasan. Setiap tambahan dana publik semestinya diikuti komitmen hasil yang jelas dan evaluasi berkala,” kata Reza.

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan pengawasan mahasiswa terhadap pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan dokumen, data dan fakta terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam setiap perkara.

“Mahasiswa harus berdiri pada kepentingan tata kelola yang bersih. Kritik harus berbasis bukti, tidak memfitnah siapa pun, dan selalu diarahkan pada perbaikan sistem,” ujar Reza.

SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum

Secret Link