Navigasi Berita

Hukum

AI DAN DEEPFAKE MASUKI RUANG PERADILAN, LBH ETH: JANGAN HUKUM ORANG BERDASARKAN BUKTI DIGITAL YANG BELUM TERUJI

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti berkembangnya ancaman kecerdasan artifisial atau **Artificial Intelligence (AI)** terhadap proses pembuktian di pengadilan, khususnya setelah teknologi generatif semakin mampu menciptakan foto, suara dan video sintetis yang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti berkembangnya ancaman kecerdasan artifisial atau **Artificial Intelligence (AI)** terhadap proses pembuktian di pengadilan, khususnya setelah teknologi generatif semakin mampu menciptakan foto, suara dan video sintetis yang tampak menyerupai kejadian nyata.

 

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital **Nezar Patria** dalam National Law Forum di Jakarta Pusat mengingatkan bahwa perkembangan *generative AI* dapat menghasilkan apa yang disebut **realitas sintetik**, sehingga keaslian rekaman, foto maupun video yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan menjadi tantangan baru bagi sistem peradilan Indonesia.

 

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkembangan tersebut harus segera direspons oleh lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

 

## Okky A.J.: Video Tidak Lagi Otomatis Berarti Kebenaran

 

Menurut LBH ETH, perkembangan teknologi membuat masyarakat tidak lagi dapat berasumsi bahwa setiap video, rekaman suara atau foto pasti merekam kejadian yang sebenarnya.

 

AI generatif saat ini dapat merekayasa wajah, suara, gerak tubuh maupun konteks sebuah peristiwa secara semakin realistis.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Di era deepfake, kita tidak boleh lagi berpikir bahwa karena ada video maka peristiwa pasti benar, atau karena ada rekaman suara maka orang tersebut pasti mengucapkannya. Setiap bukti digital harus diuji sumber, keaslian, integritas dan proses perolehannya.”**

 

LBH ETH menegaskan teknologi bukan alasan untuk menolak seluruh bukti elektronik.

 

Sebaliknya, perkembangan AI menuntut **standar pembuktian yang lebih kuat**.

 

## Komdigi: Pengadilan Harus Mampu Mengautentikasi Bukti

 

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kemampuan AI menghasilkan video, foto dan suara yang menyerupai kenyataan memunculkan pertanyaan penting dalam persidangan: bagaimana alat bukti tersebut dapat meyakinkan majelis hakim dan bagaimana pengadilan melakukan autentikasi terhadap materi digital yang diajukan.

 

Menurut LBH ETH, pertanyaan tersebut sangat mendasar.

 

Apabila seseorang dapat dipidana, kehilangan kebebasan atau dikenai tanggung jawab hukum berdasarkan sebuah rekaman digital, maka sistem hukum harus mempunyai mekanisme yang mampu memastikan rekaman tersebut benar-benar autentik.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Jangan sampai teknologi berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum memeriksanya. Kesalahan mengidentifikasi bukti deepfake dapat berujung pada kesalahan menghukum manusia.”**

 

## Bukti Elektronik Diakui Hukum Indonesia

 

Secara hukum, **Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024**, yang merupakan perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan **alat bukti hukum yang sah**.

 

Ketentuan tersebut juga menegaskan informasi atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

 

Namun LBH ETH menilai pengakuan sebagai alat bukti yang sah tidak berarti setiap file digital otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

 

Keaslian, relevansi, asal-usul serta integritas bukti tetap perlu diuji.

 

**“Sah sebagai jenis alat bukti berbeda dengan terbukti autentik dalam perkara konkret. Sebuah video boleh diajukan, tetapi apakah video itu asli, diedit atau dibentuk AI merupakan pertanyaan berikutnya yang harus dijawab,”** demikian draf pernyataan Okky.

 

## LBH ETH Dorong Standar Nasional Forensik Digital

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Komdigi dan lembaga terkait membangun standar yang semakin seragam mengenai pemeriksaan barang bukti digital.

 

Menurut LBH ETH, sekurang-kurangnya terdapat beberapa hal yang harus diperiksa:

 

1. **Sumber asli file digital;**

2. **Metadata dan riwayat pembuatan file;**

3. **Apakah file pernah diedit atau dimodifikasi;**

4. **Perangkat tempat file pertama kali dibuat atau ditemukan;**

5. **Jejak digital perpindahan dan penyimpanan barang bukti;**

6. **Hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital;**

7. **Kemungkinan penggunaan AI atau teknologi deepfake;**

8. **Kesesuaian bukti digital dengan alat bukti lain.**

 

Menurut Okky, semakin penting bukti digital terhadap kesimpulan perkara, semakin tinggi pula standar pemeriksaannya.

 

## Chain of Custody Harus Dijaga

 

LBH ETH juga menyoroti pentingnya **chain of custody** atau rangkaian penguasaan barang bukti.

 

Bukti digital dapat dengan mudah disalin, dipindahkan maupun dimodifikasi.

 

Karena itu, harus tersedia dokumentasi mengenai siapa yang pertama memperoleh barang bukti, siapa yang memeriksanya, di mana disimpan, serta apakah terjadi perubahan terhadap file sepanjang proses penanganan.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Bukti digital harus memiliki jejak perjalanan yang jelas. Kalau sebuah file berpindah-pindah tanpa dokumentasi dan tidak diketahui siapa yang mengaksesnya, maka ruang untuk mempertanyakan integritas bukti akan semakin besar.”**

 

## Hak Terdakwa Menguji Bukti Digital Harus Dijamin

 

LBH ETH menilai perkembangan AI juga memperkuat pentingnya hak pembelaan.

 

Tersangka maupun terdakwa yang dipersangkakan berdasarkan barang bukti digital harus mempunyai kesempatan yang memadai untuk menguji keaslian bukti tersebut, termasuk melalui penasihat hukum dan ahli apabila diperlukan.

 

UU Nomor **20 Tahun 2025 tentang KUHAP**, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, memperkuat sejumlah hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

 

LBH ETH menilai semangat tersebut harus diterapkan secara nyata terhadap bukti berbasis teknologi.

 

**“Jangan hanya penyidik yang mempunyai akses terhadap pemeriksaan digital. Pihak yang dituduh juga harus mendapatkan kesempatan yang wajar untuk menguji bukti yang digunakan terhadap dirinya,”** demikian draf pernyataan Okky.

 

## Deepfake Juga Menjadi Ancaman Kejahatan Siber

 

Komdigi sebelumnya mengingatkan bahwa teknologi deepfake tidak hanya menimbulkan persoalan di pengadilan.

 

AI juga telah memperluas kemampuan pelaku melakukan penipuan dan rekayasa sosial, termasuk menggunakan **suara sintetis yang meniru orang lain**.

 

Menurut LBH ETH, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan deepfake mempunyai dua sisi.

 

Di satu sisi, AI dapat digunakan untuk melakukan kejahatan.

 

Di sisi lain, AI juga dapat menciptakan bukti palsu yang seolah-olah menunjukkan seseorang melakukan kejahatan.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Kita harus melawan orang yang menggunakan AI untuk melakukan kejahatan. Tetapi kita juga harus melindungi orang yang dapat menjadi korban fitnah digital karena wajah atau suaranya direkayasa.”**

 

## Mahkamah Agung Sendiri Sudah Memanfaatkan AI

 

Perkembangan AI tidak selalu bersifat negatif.

 

Mahkamah Agung telah menggunakan teknologi berbasis AI melalui sistem **Smart Majelis**, yakni sistem pendukung keputusan yang membantu proses pemilihan majelis hakim berdasarkan sejumlah parameter seperti pengalaman, kompetensi, beban kerja serta kesesuaian keahlian dengan jenis perkara.

 

Komdigi menegaskan pemanfaatan AI dalam dunia peradilan dapat membantu proses administrasi dan analisis menjadi lebih efektif.

 

Namun keputusan akhir tetap harus berada di tangan manusia.

 

Menurut LBH ETH, prinsip tersebut sangat penting.

 

**“AI boleh membantu hakim dan lembaga peradilan, tetapi AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum manusia. Mesin tidak mempunyai nurani dan tidak memikul tanggung jawab moral atas seseorang yang kehilangan kebebasannya,”** demikian draf pernyataan Okky.

 

## LBH ETH Minta Lima Langkah Nasional

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah dan lembaga penegak hukum menyiapkan setidaknya lima langkah:

 

1. **Standar autentikasi nasional untuk foto, video dan rekaman suara digital;**

2. **Penguatan laboratorium forensik digital dan tenaga ahli independen;**

3. **Prosedur chain of custody barang bukti elektronik yang ketat;**

4. **Hak yang efektif bagi tersangka dan terdakwa untuk menguji bukti digital;**

5. **Pelatihan hakim, jaksa, penyidik dan advokat mengenai AI serta deepfake.**

 

LBH ETH menilai langkah tersebut semakin mendesak karena teknologi generatif berkembang dengan kecepatan yang sangat tinggi.

 

## Jangan Sampai Deepfake Menjadi Alat Fitnah

 

Menurut LBH ETH, risiko terbesar bukan hanya munculnya konten palsu di media sosial.

 

Konten sintetis juga dapat digunakan untuk melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, penipuan, manipulasi politik maupun merekayasa seolah-olah seseorang melakukan suatu perbuatan.

 

Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati sebelum menyebarkan video atau rekaman sensitif yang belum terverifikasi.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Satu video palsu yang viral dapat menghancurkan nama baik seseorang sebelum ahli forensik sempat membuktikan bahwa video tersebut adalah deepfake. Karena itu masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak menjadi bagian dari penyebaran bukti palsu.”**

 

## Okky A.J.: Jangan Hukum Orang karena Teknologi Berhasil Menipu Mata

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan kemajuan teknologi harus diikuti dengan kemajuan standar pembuktian.

 

Menurutnya, pengadilan harus tetap terbuka terhadap perkembangan teknologi, tetapi tidak boleh kehilangan prinsip kehati-hatian.

 

**“Bukti digital sangat penting dalam penegakan hukum modern. Tetapi setiap bukti harus dapat diuji. Jangan sampai seseorang dihukum hanya karena teknologi berhasil menipu mata dan telinga manusia.”**

 

**“Periksa file aslinya, telusuri metadatanya, jaga chain of custody, gunakan ahli forensik dan berikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menguji. Kebenaran digital harus dibuktikan, bukan diasumsikan,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.

 

LBH ETH menilai perkembangan AI harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem peradilan Indonesia agar lebih siap menghadapi era ketika batas antara **rekaman nyata dan realitas sintetis semakin sulit dibedakan**.

 

**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**

**Rabu, 26 Agustus 2026**

 

*Catatan hukum: Kemampuan teknologi AI menghasilkan konten sintetis tidak berarti setiap bukti elektronik diragukan atau tidak sah. Informasi dan dokumen elektronik tetap diakui sebagai alat bukti berdasarkan hukum Indonesia. Persoalan keaslian dan kekuatan pembuktiannya harus dinilai berdasarkan fakta, pemeriksaan forensik dan keseluruhan alat bukti dalam perkara.*

 

**Sumber utama:** Kementerian Komunikasi dan Digital, 24 Agustus 2026; ANTARA, 25 Agustus 2026; UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE; UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP; serta Mahkamah Agung RI.