KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Bogor, LBH Elang Tiga Hambalang: Bongkar Sampai Tuntas, Uang Rakyat Harus Dijaga!
*HAMBALANG** — Perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius dari **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**. Perkara tersebut dinilai memiliki kepentingan publik yang besar karena...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
*HAMBALANG** — Perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius dari **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Perkara tersebut dinilai memiliki kepentingan publik yang besar karena menyangkut tata kelola pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa serta penggunaan kewenangan pemerintahan yang pada akhirnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.
KPK pada Kamis, 27 Agustus 2026, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sehari kemudian, Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan dokumen tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan dalam proses penyidikan.
## KPK Juga Mendalami Dua Klaster Dugaan Korupsi
Perkembangan perkara menunjukkan KPK sedang mendalami sedikitnya dua persoalan.
Pertama, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam proses sebelumnya, KPK menyatakan telah mengamankan barang bukti uang sekitar **Rp1,5 miliar** ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum.
Namun hingga perkembangan yang diumumkan KPK menjelang akhir Agustus 2026, **belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka** dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut.
Karena itu, LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan penggeledahan, penyitaan dokumen ataupun pemeriksaan dalam proses penyidikan.
## Okky A.J. SH.MH: Penegakan Hukum Harus Sampai pada Perbaikan Sistem
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** melalui sikap kelembagaan LBH ETH menilai perkembangan tersebut perlu dikawal secara serius oleh masyarakat.
LBH ETH mendukung KPK bekerja secara independen, profesional dan transparan untuk menemukan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan alat bukti memang ditemukan tindak pidana.
Namun pemberantasan korupsi, menurut LBH ETH, tidak seharusnya berhenti pada penetapan dan penghukuman pelaku.
Pemerintah daerah juga harus membongkar dan memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
**LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa jika sebuah perkara korupsi menyangkut pengelolaan uang publik, maka yang harus dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana sistem pengawasannya dapat ditembus dan bagaimana mencegah kejadian yang sama terulang.**
## Uang Pajak Berasal dari Masyarakat
LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap dugaan yang berkaitan dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Pajak daerah merupakan uang yang dihimpun dari aktivitas ekonomi masyarakat dan kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Karena itu, setiap rupiah yang berasal dari pendapatan daerah harus mempunyai pertanggungjawaban yang jelas.
Ketika terdapat dugaan pemotongan yang tidak semestinya terhadap insentif pemungutan pajak ataupun retribusi, persoalan tersebut bukan semata-mata urusan internal aparatur.
Ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi.
LBH ETH mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, pencairan, penerimaan dan pertanggungjawaban insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
## Pengadaan Pendidikan Harus Dibuka Setransparan Mungkin
Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga menjadi perhatian serius LBH ETH karena KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.
Anggaran pendidikan menyangkut kepentingan sekolah, guru, peserta didik dan masyarakat luas.
Karena itu, LBH ETH berpandangan setiap rupiah anggaran pendidikan harus memperoleh pengawasan ekstra.
Mulai tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, serah terima hingga pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
LBH ETH mendorong Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal pada sektor pengadaan, khususnya pengadaan dengan nilai besar ataupun kegiatan yang mempunyai risiko penyimpangan tinggi.
## Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
Di tengah berlangsungnya proses penyidikan, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
LBH ETH memandang hal tersebut penting.
Proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pemerintahan tidak boleh menyebabkan masyarakat menjadi korban kedua karena pelayanan administrasi, pendidikan, pajak, kesehatan ataupun layanan publik lainnya terganggu.
Aparatur pemerintahan yang tidak berkaitan dengan perkara harus tetap melaksanakan kewajibannya secara profesional.
Di sisi lain, seluruh pihak yang dibutuhkan penyidik juga harus kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.
## Lima Desakan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH ETH menyampaikan **lima masukan penting** dalam mengawal perkembangan perkara ini.
**Pertama, KPK harus mengusut perkara secara tuntas dan independen.**
Seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan harus diperiksa berdasarkan alat bukti tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan.
**Kedua, transparansi perkembangan penyidikan harus dijaga.**
KPK dapat memberikan informasi kepada masyarakat sejauh tidak membuka materi yang dapat menghambat proses penyidikan.
**Ketiga, Pemkab Bogor perlu melakukan audit dan pembenahan internal.**
Perbaikan jangan menunggu perkara selesai bertahun-tahun.
Apabila sudah ditemukan celah tata kelola, sistem tersebut harus segera diperbaiki.
**Keempat, perlindungan terhadap saksi dan pelapor harus dijamin.**
Pegawai ataupun masyarakat yang mengetahui suatu dugaan tindak pidana harus memperoleh ruang untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intimidasi.
**Kelima, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan pendapatan daerah harus semakin terbuka.**
Transparansi merupakan salah satu cara terbaik untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.
## Jangan Ada Pengadilan oleh Opini Publik
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, LBH ETH sekaligus mengingatkan mengenai **asas praduga tak bersalah**.
Penggeledahan bukan merupakan putusan bersalah.
Penyitaan dokumen juga bukan otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Penetapan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
LBH ETH meminta masyarakat membedakan antara mengawal perkara dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan.
Sikap kritis terhadap dugaan korupsi harus tetap berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
## Dari Hambalang, LBH ETH Siap Mengawal Kepentingan Masyarakat
Berlokasi di **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan perkara di Kabupaten Bogor ini juga menjadi momentum untuk membangun gerakan masyarakat yang semakin sadar terhadap hukum dan penggunaan uang negara.
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan apabila memiliki informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun setiap laporan harus didasarkan pada fakta, dokumen serta informasi yang benar, bukan fitnah ataupun kepentingan pribadi.
LBH ETH ingin menempatkan dirinya sebagai lembaga bantuan hukum yang hadir tidak hanya saat masyarakat berhadapan dengan pengadilan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan edukasi, pendampingan, pengaduan dan advokasi untuk memperoleh keadilan.
**Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Korupsi dapat berarti hilangnya kesempatan rakyat memperoleh sekolah yang lebih baik, jalan yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat dan pemerintahan yang lebih bersih.**
Karena itu, dari Hambalang, **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menyerukan agar proses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Bogor dikawal sampai tuntas, profesional dan transparan—tanpa intervensi, tanpa penghakiman prematur, serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.**
**LBH ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**