RUU PERAMPASAN ASET KEMBALI JADI SOROTAN, LBH ETH: KEJAR HARTA HASIL KEJAHATAN, TAPI JANGAN RAMPAS HAK ORANG YANG TIDAK BERSALAH
JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset**, khususnya rencana penerapan mekanisme *non-conviction based asset forfeiture* (NCB) atau perampasan aset tanpa bergantung sepenuhnya pada putusan pidana...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset**, khususnya rencana penerapan mekanisme *non-conviction based asset forfeiture* (NCB) atau perampasan aset tanpa bergantung sepenuhnya pada putusan pidana terhadap pelaku.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan perlunya **transparansi, standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, hak mengajukan keberatan, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik** apabila mekanisme NCB dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. ([ANTARA News][1])
RUU ini kembali mendapat perhatian besar masyarakat setelah aksi massa di depan kompleks DPR/MPR pada 27 Agustus 2026 yang salah satu tuntutannya berkaitan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. ([ANTARA News][1])
### LBH ETH: NEGARA HARUS KUAT MENGEJAR HASIL KEJAHATAN
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar aset yang diduga berasal dari korupsi, pencucian uang dan kejahatan ekonomi lainnya.
Pelaku kejahatan tidak seharusnya dapat menikmati hasil tindak pidana hanya karena aset dialihkan, disembunyikan atau ditempatkan melalui pihak lain.
Namun kewenangan negara yang kuat harus disertai mekanisme kontrol yang sama kuatnya.
> **“Kejar uang hasil kejahatan sampai ke mana pun disembunyikan. Tetapi jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan berubah menjadi kewenangan untuk mengambil harta masyarakat tanpa proses hukum yang adil.”**
Menurut LBH ETH, keseimbangan antara **asset recovery** dan **due process of law** harus menjadi fondasi RUU tersebut.
### APA ITU PERAMPASAN ASET TANPA PUTUSAN PIDANA?
Mekanisme NCB pada dasarnya memungkinkan proses diarahkan terhadap aset dalam kondisi hukum tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu alasan mekanisme tersebut dipandang diperlukan adalah adanya situasi ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri, sementara terdapat aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana. ([ANTARA News][1])
Namun LBH ETH mengingatkan bahwa istilah **“tanpa putusan pidana” bukan berarti “tanpa pengadilan” atau “tanpa pembuktian.”**
Justru karena mekanisme tersebut dapat menyentuh hak milik seseorang, kontrol hakim dan kesempatan untuk membantah asal-usul aset menjadi sangat penting.
### JANGAN BALIK BEBAN PEMBUKTIAN SECARA SEWENANG-WENANG
LBH ETH menilai standar pembuktian harus dirumuskan secara terang.
Negara harus mempunyai dasar yang dapat diuji untuk menunjukkan hubungan antara aset dengan dugaan tindak pidana.
Pemilik aset juga harus diberikan kesempatan nyata untuk menunjukkan sumber kekayaannya yang sah sesuai mekanisme yang nantinya ditentukan undang-undang.
> **“Jangan hanya karena seseorang mempunyai aset bernilai besar kemudian hartanya dianggap hasil kejahatan. Harus ada dasar hukum, bukti, proses keberatan dan pemeriksaan oleh pengadilan.”**
### LINDUNGI PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK
Salah satu persoalan paling penting adalah aset yang telah berpindah kepada pihak lain.
Rieke juga menekankan perlunya perlindungan terhadap **pihak ketiga yang beritikad baik**, sehingga masyarakat yang mempunyai aset secara sah tidak dirugikan oleh penerapan perampasan aset. ([ANTARA News][1])
LBH ETH menilai perlindungan tersebut mutlak.
Misalnya, suatu aset dapat saja telah dibeli secara sah oleh pihak yang tidak mengetahui adanya persoalan hukum sebelumnya. Situasi seperti ini harus dibedakan dari penggunaan pihak lain untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan.
Perbedaannya harus ditentukan berdasarkan **bukti dan proses pengadilan**, bukan asumsi.
### ASET YANG DIRAMPAS HARUS BISA DILACAK
Persoalan lain yang sering luput dari perhatian adalah apa yang terjadi **setelah aset berhasil dirampas**.
LBH ETH menilai masyarakat harus dapat mengetahui mekanisme pengelolaan, penilaian, pelelangan dan pemanfaatan hasil aset tersebut.
Rieke sebelumnya juga mendorong agar sistem pemulihan aset dibangun secara utuh, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset, dengan pembagian kewenangan yang jelas. ([ANTARA News][2])
Menurut LBH ETH, transparansi setelah perampasan sama pentingnya dengan proses mendapatkan aset.
**Jangan sampai aset hasil kejahatan berhasil diselamatkan dari pelaku, tetapi kemudian pengelolaannya sendiri tidak transparan.**
### JANGAN ADA TUMPANG-TINDIH KEWENANGAN
RUU Perampasan Aset juga perlu memperjelas siapa yang mempunyai kewenangan melakukan penelusuran, pemblokiran, penyitaan, mengajukan permohonan perampasan dan mengelola aset.
Komisi III DPR sebelumnya menyatakan pembahasan masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan menghimpun masukan masyarakat. ([JDIH DPR RI][3])
LBH ETH menilai pembagian kewenangan antara **Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK dan lembaga pengelola aset** harus dirumuskan secara tegas.
Tidak boleh muncul kewenangan yang saling bertabrakan ataupun celah yang menyebabkan tidak ada lembaga yang bertanggung jawab.
### RUU PERAMPASAN ASET BUKAN HANYA UNTUK KORUPSI
LBH ETH mengingatkan bahwa diskursus perampasan aset tidak semestinya hanya dipahami dalam konteks korupsi.
Instrumen pemulihan aset dapat relevan terhadap berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi sepanjang nantinya termasuk dalam ruang lingkup undang-undang dan seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Karena itu, kualitas RUU ini akan mempunyai konsekuensi jangka panjang terhadap sistem penegakan hukum Indonesia.
### LBH ETH DORONG TUJUH JAMINAN
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar RUU Perampasan Aset setidaknya menjamin **standar pembuktian yang jelas; izin dan pengawasan pengadilan; hak pemilik aset mengajukan keberatan; perlindungan pihak ketiga beritikad baik; transparansi pengelolaan aset; mekanisme pengembalian kepada korban atau negara sesuai haknya; serta pertanggungjawaban aparat apabila kewenangan disalahgunakan.**
Menurut LBH ETH, instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat justru membutuhkan perlindungan HAM yang kuat.
### KEJAR ASET, BUKAN SEKADAR PENJARAKAN PELAKU
LBH ETH menilai orientasi pemberantasan kejahatan ekonomi perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menjatuhkan hukuman badan.
Jika seseorang dihukum tetapi hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati keluarga, jaringan atau pihak yang sengaja digunakan untuk menyembunyikan aset, tujuan penegakan hukum belum sepenuhnya tercapai.
Pendekatan **follow the money, follow the asset, dan follow the beneficiary** harus diperkuat.
Tetapi seluruhnya tetap harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan kontrol pengadilan.
> **“Penjahat tidak boleh menikmati hasil kejahatannya. Negara harus berani mengejar aset sampai ke penerima manfaat. Tetapi kekuasaan negara juga tidak boleh membuat rakyat kehilangan harta yang sah tanpa kesempatan membela haknya di depan hakim,”** tegas LBH ETH.
### NEGARA KUAT MELAWAN KEJAHATAN, HUKUM KUAT MELINDUNGI RAKYAT
LBH Elang Tiga Hambalang mendukung penguatan sistem pemulihan aset sepanjang pembentukannya dilakukan transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Tujuan akhirnya harus jelas: **mengembalikan hasil kejahatan, memulihkan kerugian negara dan korban, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat.**
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**