Navigasi Berita

Hukum

MK TETAPKAN STANDAR BARU STATUS BENCANA NASIONAL, LBH ETH: KESELAMATAN RAKYAT JANGAN TERHAMBAT BIROKRASI PENETAPAN STATUS

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi mengenai **parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah**.   Mahkamah Konstitusi pada Jumat, **28 Agustus 2026**, mengabulkan sebagian permohonan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi mengenai **parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah**.

 

Mahkamah Konstitusi pada Jumat, **28 Agustus 2026**, mengabulkan sebagian permohonan dalam **Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025** yang menguji Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

Melalui putusan tersebut, MK menetapkan bahwa status bencana nasional didasarkan pada pemenuhan **sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator**, dengan **jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi**. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

### LBH ETH: PUTUSAN INI MENYANGKUT PERLINDUNGAN NYAWA

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai putusan tersebut mempunyai arti penting karena penetapan status bencana bukan semata persoalan administrasi pemerintahan.

 

Di belakang sebuah keputusan mengenai status bencana terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan penyelamatan, evakuasi, tempat pengungsian, pelayanan kesehatan, bantuan logistik serta pemulihan kehidupan.

 

> **“Ketika bencana terjadi, yang pertama harus diselamatkan adalah manusia. Jangan sampai korban menunggu hanya karena pemerintah masih berdebat mengenai status administratif suatu bencana.”**

 

Menurut LBH ETH, kepastian parameter dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih cepat sekaligus memberikan dasar yang lebih objektif untuk mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

 

### LIMA INDIKATOR PENETAPAN BENCANA

 

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana memuat lima indikator, yakni **jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan**. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

Persoalannya, menurut pertimbangan MK, apabila seluruh lima indikator harus dipenuhi secara kumulatif, penetapan status dapat menjadi sulit dan berpotensi memperlambat penanganan.

 

Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan konstitusional bahwa untuk menetapkan status bencana nasional harus dipenuhi **minimal tiga indikator**, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

### LBH ETH: JANGAN MENUNGGU SEMUA KERUSAKAN MENJADI PARAH

 

LBH ETH menilai pertimbangan MK mengenai kecepatan respons merupakan bagian yang sangat penting.

 

Menurut Mahkamah, keharusan memenuhi kelima indikator secara kumulatif berpotensi **menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana**, sehingga pelaksanaan tanggap darurat tidak berlangsung optimal. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

Bagi LBH ETH, negara tidak seharusnya menunggu kerusakan mencapai tingkat ekstrem sebelum meningkatkan respons.

 

> **“Hukum penanggulangan bencana harus bekerja sebelum jumlah korban semakin besar, bukan setelah semuanya terlambat.”**

 

### PUTUSAN BERAWAL DARI PERSOALAN BENCANA SUMATRA

 

Permohonan pengujian tersebut berkaitan dengan pengalaman bencana banjir dan longsor yang terjadi di **Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat**.

 

Dalam perkara tersebut, para Pemohon mempersoalkan tidak ditetapkannya bencana tersebut sebagai bencana nasional.

 

MK mencatat dalam uraian perkara bahwa per 15 Desember 2025, peristiwa tersebut mengakibatkan **1.016 korban meninggal dan sekitar 850 ribu pengungsi**. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

Namun penting dibedakan bahwa latar belakang perkara tersebut tidak berarti MK melalui putusan ini secara otomatis menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional.

 

Yang diputus Mahkamah adalah **konstitusionalitas dan pemaknaan norma mengenai indikator penetapan status bencana**.

 

### PEMERINTAH PUSAT HARUS LEBIH RESPONSIF

 

MK menyatakan pilihan minimal tiga indikator juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan **lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah**. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

LBH ETH mendukung prinsip tersebut.

 

Ada situasi ketika kapasitas pemerintah kabupaten/kota atau provinsi dapat mengalami tekanan berat karena luasnya wilayah terdampak, jumlah korban maupun rusaknya fasilitas publik.

 

Dalam kondisi seperti itu, koordinasi dan intervensi pemerintah pusat menjadi sangat penting.

 

### STATUS BENCANA BERKAITAN DENGAN HAK KORBAN

 

Menurut LBH ETH, perspektif hukum penanggulangan bencana tidak boleh hanya berbicara mengenai kewenangan pemerintah.

 

Korban juga mempunyai kepentingan hukum.

 

Masyarakat terdampak membutuhkan akses terhadap **evakuasi, tempat tinggal sementara, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan dan proses rehabilitasi serta rekonstruksi**.

 

Karena itu, kebijakan bencana harus menggunakan perspektif perlindungan hak warga negara.

 

### TRANSPARANSI DATA JADI KUNCI

 

LBH ETH menilai putusan MK juga membawa konsekuensi penting terhadap kualitas data kebencanaan.

 

Jika jumlah korban menjadi indikator utama, maka data mengenai korban harus dikumpulkan secara **cepat, akurat dan terbuka**.

 

Begitu pula data mengenai kerugian harta benda, kerusakan fasilitas, luas wilayah terdampak dan dampak sosial-ekonomi.

 

Perbedaan data antarlembaga jangan sampai menghambat keputusan pemerintah.

 

### JANGAN POLITISASI STATUS BENCANA

 

LBH ETH mengingatkan penetapan status bencana seharusnya dilakukan berdasarkan **fakta lapangan dan parameter hukum**, bukan kepentingan politik.

 

Keputusan menaikkan atau tidak menaikkan status suatu bencana harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.

 

Apabila tiga indikator telah terpenuhi termasuk indikator utama jumlah korban, pemerintah harus melakukan penilaian secara objektif sesuai konstruksi norma setelah putusan MK.

 

### LBH ETH DORONG LIMA LANGKAH

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah untuk **segera menyesuaikan kebijakan dan aturan teknis dengan putusan MK; membangun sistem data korban yang terintegrasi; mempercepat koordinasi pusat-daerah; membuka dasar penilaian status bencana kepada publik; serta memastikan korban tetap memperoleh pertolongan tanpa harus menunggu perdebatan administratif.**

 

LBH ETH juga menilai masyarakat terdampak harus mempunyai saluran pengaduan apabila kebutuhan dasar, evakuasi atau pelayanan penting tidak diberikan secara memadai.

 

### KESELAMATAN RAKYAT HARUS MENJADI HUKUM TERTINGGI

 

Menurut LBH ETH, inti putusan ini harus diterjemahkan menjadi respons negara yang lebih cepat ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.

 

> **“Status bencana bukan sekadar tulisan dalam keputusan pemerintah. Di balik status itu ada nyawa manusia, rumah yang hilang, anak-anak di pengungsian dan keluarga yang kehilangan mata pencaharian. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas.”**

 

LBH Elang Tiga Hambalang berharap putusan MK menjadi momentum memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional agar **lebih cepat, objektif, transparan dan berorientasi pada perlindungan manusia**.

 

**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**

**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**