Eksepsi Yaqut Ditolak, Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut — LBH ETH: Buka Fakta Seterang-terangnya, Tetap Junjung Praduga Tak Bersalah
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama **Yaqut Cholil Qoumas**. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama **Yaqut Cholil Qoumas**.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada **Kamis, 27 Agustus 2026**, menolak keberatan atau eksepsi Yaqut. Dengan putusan sela tersebut, pemeriksaan pokok perkara berlanjut. **Penolakan eksepsi bukan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.**
### LBH ETH: SIDANG HARUS MEMBUKA KONSTRUKSI PERKARA
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkara yang berkaitan dengan pelayanan ibadah haji mempunyai kepentingan publik yang besar.
Menurut LBH ETH, persidangan harus digunakan untuk membuka secara terang bagaimana kebijakan mengenai kuota dibuat, siapa yang mempunyai kewenangan, bagaimana keputusan dilaksanakan, serta apakah terdapat keuntungan yang secara hukum dapat dikaitkan dengan pihak tertentu.
**“Publik membutuhkan fakta, bukan spekulasi. Persidangan harus membuka bukti secara terang sehingga masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini,”** demikian pandangan LBH ETH.
### PENOLAKAN EKSEPSI BUKAN VONIS BERSALAH
LBH ETH mengingatkan masyarakat agar membedakan **putusan sela** dengan putusan akhir perkara.
Eksepsi pada dasarnya berkaitan dengan keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap aspek tertentu dari surat dakwaan maupun proses perkara sebagaimana diatur hukum acara.
Ketika majelis hakim menolak eksepsi dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan, hal tersebut berarti perkara memasuki pemeriksaan lebih lanjut.
**Itu tidak sama dengan menyatakan dakwaan jaksa telah terbukti.**
Pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, barang bukti dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
### KUOTA HAJI MENYANGKUT HAK MASYARAKAT
LBH ETH menilai perkara tersebut mempunyai dimensi yang lebih luas karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah besar.
Setiap kebijakan mengenai pembagian maupun pengelolaan kuota karena itu harus mempunyai dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila persidangan menemukan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum.
Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak dapat dibuktikan, hak terdakwa untuk memperoleh keadilan juga harus dihormati.
### TELUSURI SIAPA MEMBUAT KEPUTUSAN DAN SIAPA MEMPEROLEH MANFAAT
Menurut LBH ETH, pemeriksaan perkara korupsi yang berkaitan dengan kebijakan publik tidak cukup hanya melihat hasil akhir suatu keputusan.
Penegak hukum perlu mengurai **proses pengambilan keputusan, dasar regulasinya, pihak yang terlibat, aliran kewenangan, komunikasi antarpihak serta siapa yang diduga memperoleh manfaat**.
Apabila terdapat dugaan keuntungan finansial, penelusuran aliran dana perlu dilakukan menggunakan pendekatan **follow the money** dan, jika relevan, **follow the asset**.
Namun setiap hubungan antara uang, kebijakan dan individu tertentu tetap harus dibuktikan.
**“Jangan berhenti pada jabatan seseorang. Telusuri siapa berbuat apa, berdasarkan kewenangan apa, dan bukti apa yang menghubungkan tindakan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan,”** tegas LBH ETH.
### JANGAN ADA PENGADILAN MELALUI OPINI
Perkara yang melibatkan mantan pejabat negara mudah menimbulkan perhatian publik yang besar.
LBH ETH meminta media, masyarakat maupun pihak berkepentingan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Terdakwa mempunyai hak untuk membantah dakwaan, menghadirkan saksi atau ahli, menguji alat bukti jaksa dan menyampaikan pembelaan.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tidak boleh digunakan untuk menghalangi proses pembuktian yang dilakukan secara sah.
### PELAYANAN HAJI HARUS TRANSPARAN
Terlepas dari hasil akhir perkara, LBH ETH menilai pemerintah perlu memastikan tata kelola kuota haji mempunyai standar transparansi yang tinggi.
Informasi mengenai dasar penetapan kuota, distribusi, perubahan kebijakan serta mekanisme pengawasannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut diperlukan agar masyarakat yang telah menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun memperoleh kepastian dan perlakuan yang adil.
### LBH ETH DORONG EMPAT PRINSIP
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong proses persidangan berpegang pada empat prinsip utama: **buka seluruh fakta dan bukti secara objektif; telusuri proses pengambilan keputusan dan aliran manfaat; lindungi hak terdakwa serta asas praduga tak bersalah; dan gunakan hasil perkara untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.**
Menurut LBH ETH, pemberantasan korupsi akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila prosesnya transparan dan putusannya dibangun berdasarkan pembuktian yang kuat.
### KEADILAN TIDAK BOLEH MEMILIH PIHAK
LBH ETH menegaskan tujuan proses pidana bukan mencari pihak yang harus dihukum dengan segala cara, tetapi menemukan kebenaran berdasarkan hukum.
**“Kalau bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses sampai tuntas dan pertanggungjawabkan pelakunya. Kalau tuduhan tidak terbukti, negara juga wajib melindungi orang yang dituduh. Itulah prinsip keadilan,”** tegas LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang akan mencermati kelanjutan persidangan dengan tetap menghormati independensi majelis hakim dan hak seluruh pihak dalam proses peradilan.
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**