Navigasi Berita

Hukum

MK Minta Penegak Hukum Samakan Persepsi Soal Kerugian Negara, LBH ETH: Perkara Korupsi Harus Punya Standar Hukum Yang Pasti

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penting di Mahkamah Konstitusi mengenai **standar penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara pidana**, khususnya tindak pidana korupsi.   Dalam persidangan **Perkara Nomor...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan penting di Mahkamah Konstitusi mengenai **standar penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara pidana**, khususnya tindak pidana korupsi.

 

Dalam persidangan **Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026** pada Kamis, 27 Agustus 2026, MK meminta Pemerintah serta pihak terkait—Mahkamah Agung, BPK, Kejaksaan, Polri, KPK, dan BPKP—melakukan pertemuan untuk **menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara**. Hasil pembahasan diminta dilaporkan kembali kepada MK dalam persidangan terbuka. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

### LBH ETH: JANGAN ADA DUA STANDAR DALAM MENENTUKAN KERUGIAN NEGARA

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai persoalan tersebut sangat penting karena penghitungan kerugian negara dapat mempunyai konsekuensi serius terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pembuktian di pengadilan.

 

Menurut LBH ETH, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai **siapa yang berwenang menghitung, siapa yang berwenang menetapkan, bagaimana metode penghitungannya, serta bagaimana hasil tersebut diuji di pengadilan**.

 

**“Perkara korupsi harus ditindak tegas, tetapi standar pembuktiannya juga harus jelas. Jangan sampai terhadap keadaan yang serupa digunakan standar kelembagaan yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum,”** demikian pandangan LBH ETH.

 

### FRASA “LEMBAGA NEGARA AUDIT KEUANGAN” DIPERSOALKAN

 

Perkara konstitusi tersebut diajukan Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi yang menguji frasa **“lembaga negara audit keuangan”** dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

 

Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara. Pemohon meminta MK memaknai frasa tersebut sebagai **Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)**. Itu masih merupakan argumentasi dan permohonan Pemohon yang sedang diperiksa MK. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

Karena itu, LBH ETH menekankan agar posisi masing-masing pihak tidak disajikan sebagai putusan final MK.

 

### POLRI DAN KPK PUNYA PANDANGAN YANG PERLU DIPERTEMUKAN

 

Dalam persidangan sebelumnya, Polri menyampaikan pandangan bahwa pemeriksaan dan penghitungan teknis dapat dilakukan lembaga yang mempunyai kompetensi dan kewenangan, tetapi penilaian atau penetapan final jumlah kerugian keuangan negara untuk pemenuhan unsur kerugian negara harus ditempatkan pada kedudukan konstitusional BPK.

 

Sementara KPK menyampaikan kekhawatiran apabila kewenangan penghitungan kerugian negara dipusatkan hanya kepada satu lembaga karena dapat berdampak terhadap keseimbangan pembuktian, termasuk ruang pembelaan tersangka atau terdakwa. ([Mahkamah Konstitusi RI][2])

 

Perbedaan perspektif inilah yang menurut LBH ETH menunjukkan pentingnya standardisasi.

 

### JANGAN SAMPAI PERBEDAAN AUDITOR MENENTUKAN NASIB SESEORANG

 

LBH ETH berpandangan perbedaan mengenai lembaga audit bukan sekadar persoalan administratif.

 

Dalam perkara korupsi, keberadaan kerugian keuangan negara dapat menjadi bagian penting dari konstruksi pembuktian.

 

Karena itu, ketidakjelasan standar berpotensi menimbulkan perdebatan panjang dalam penyidikan, praperadilan maupun persidangan pokok perkara.

 

**“Seseorang tidak boleh memperoleh perlakuan hukum berbeda hanya karena perkara yang satu menggunakan hasil pemeriksaan lembaga A sementara perkara lain menggunakan lembaga B, tanpa parameter kewenangan dan pembuktian yang jelas,”** tegas LBH ETH.

 

### KEWENANGAN AUDITOR DAN KEWENANGAN HAKIM HARUS DIBEDAKAN

 

LBH ETH juga menilai penting membedakan antara **penghitungan kerugian negara** dengan **penentuan pertanggungjawaban pidana seseorang**.

 

Hasil audit tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan korupsi.

 

Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur tindak pidana, perbuatan terdakwa, kesalahan dan hubungan antara perbuatan dengan akibat yang didakwakan. Pada akhirnya, bukti-bukti tersebut dinilai oleh hakim melalui proses persidangan.

 

Mahkamah Agung dalam rangkaian pemeriksaan perkara di MK juga telah menyampaikan pandangan mengenai posisi hakim dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. ([Mahkamah Konstitusi RI][3])

 

### LBH ETH: PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PERLINDUNGAN HAM TIDAK BOLEH DIPERTENTANGKAN

 

Menurut LBH ETH, kepastian mengenai standar kerugian negara justru dapat memperkuat pemberantasan korupsi.

 

Penyidik memperoleh pedoman yang jelas, jaksa mempunyai dasar penuntutan yang lebih kuat, hakim memperoleh pembuktian yang dapat diuji, sementara tersangka dan terdakwa mempunyai kesempatan yang setara untuk membantah bukti yang diajukan terhadapnya.

 

Dengan demikian, perlindungan hak tersangka tidak berarti melemahkan pemberantasan korupsi.

 

Sebaliknya, **penegakan hukum yang mempunyai standar pembuktian jelas akan menghasilkan perkara yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.**

 

### LBH ETH DORONG LIMA KEPASTIAN

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar pembahasan lintas lembaga yang diperintahkan MK menghasilkan kejelasan setidaknya mengenai **lembaga yang berwenang; perbedaan antara menghitung dan menetapkan kerugian; standar/metodologi penghitungan; kedudukan hasil audit sebagai alat bukti; serta mekanisme bagi tersangka atau terdakwa untuk menguji dan membantah hasil penghitungan tersebut.**

 

LBH ETH juga meminta agar hasil pertemuan antarlembaga nantinya dapat diketahui publik sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di tingkat penyidik maupun pengadilan.

 

### KEPASTIAN HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA

 

LBH ETH menilai persoalan tersebut menyentuh prinsip **kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum**.

 

Pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas. Namun ketegasan negara harus dibangun di atas prosedur dan pembuktian yang dapat diuji.

 

**“Koruptor harus dihukum dan kerugian negara harus dipulihkan. Tetapi proses untuk menyatakan seseorang bertanggung jawab harus menggunakan standar hukum yang jelas, objektif dan sama bagi setiap orang. Itulah esensi negara hukum,”** tegas LBH ETH.

 

Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bagaimana MK pada akhirnya akan menentukan tafsir konstitusional terhadap norma yang dipersoalkan. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])

 

**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**

**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**