Bareskrim Supervisi Konflik Agraria Di 12 Pold, LBH ETH: Sengketa Tanah Jangan Terburu-buru Dibawa Ke Ranah Pidana
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Bareskrim Polri menurunkan tim Biro Pengawasan Penyidikan untuk melakukan supervisi penanganan perkara terkait konflik agraria di **12 Polda** berdasarkan data yang disampaikan Konsorsium Pembaruan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Bareskrim Polri menurunkan tim Biro Pengawasan Penyidikan untuk melakukan supervisi penanganan perkara terkait konflik agraria di **12 Polda** berdasarkan data yang disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menjelaskan, berdasarkan data KPA terdapat **147 kasus yang dikategorikan sebagai dugaan kriminalisasi** di 12 provinsi. Setelah diverifikasi dengan data penanganan perkara di kepolisian, ditemukan **32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat** yang aktif ditangani jajaran Polda. ([Antara News][1])
LBH ETH memandang supervisi tersebut penting karena konflik agraria kerap mempunyai persoalan berlapis, mulai dari riwayat penguasaan tanah, sertifikat, HGU, izin perkebunan atau pertambangan, kawasan hutan, batas bidang hingga klaim masyarakat yang telah menguasai atau mengusahakan tanah selama bertahun-tahun.
### LBH ETH: PERIKSA STATUS TANAH SEBELUM MENGGUNAKAN PIDANA
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai aparat penegak hukum perlu sangat berhati-hati ketika menerima laporan pidana yang akar persoalannya merupakan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah.
Menurut LBH ETH, proses pidana tidak semestinya digunakan sebagai jalan pintas untuk memenangkan salah satu pihak dalam konflik agraria.
**“Apabila akar persoalannya adalah sengketa mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah, maka riwayat tanah dan alas hak harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat lebih dahulu berhadapan dengan proses pidana sementara status tanahnya sendiri masih diperselisihkan,”** demikian pandangan LBH ETH.
Kehati-hatian tersebut sejalan dengan arahan Kabareskrim agar penanganan sengketa lahan dilakukan secara **humanis, cermat dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan**, serta memastikan proses penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. ([Antara News][1])
### 147 KASUS ADALAH DATA DUGAAN KRIMINALISASI
LBH ETH mengingatkan bahwa istilah **147 kasus dugaan kriminalisasi** harus ditempatkan secara proporsional.
Angka tersebut berasal dari data KPA. Hal itu tidak berarti seluruh proses hukum dalam 147 kasus tersebut telah terbukti merupakan kriminalisasi.
Bareskrim melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Dari 32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat yang teridentifikasi aktif, sebelumnya terdapat perkara pada tahap penyelidikan, penyidikan, tahap penyerahan berkas/perkara, serta perkara yang dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Setelah langkah supervisi, Kabareskrim menyebut perkara yang masih benar-benar berproses tersisa delapan, yakni enam dalam penyelidikan dan dua dalam penyidikan. ([Antara News][1])
### PERKEBUNAN MENDOMINASI KONFLIK
Data yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR menunjukkan persoalan terbesar berada pada sektor **perkebunan dengan 118 kasus**, disusul pertambangan 21 kasus dan kehutanan delapan kasus. ([Antara News][1])
Menurut LBH ETH, angka tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan dokumen pertanahan secara menyeluruh dalam setiap konflik.
Aparat perlu mengetahui kapan hak diterbitkan, luas dan batasnya, masa berlaku hak, apakah terdapat perpanjangan, siapa yang menguasai fisik tanah, serta bagaimana riwayat penggunaan tanah oleh masyarakat.
Dalam perkara tertentu, koordinasi dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, instansi kehutanan, perusahaan dan masyarakat terdampak menjadi sangat penting sebelum menarik kesimpulan hukum.
### JANGAN HANYA MEMERIKSA SERTIFIKAT, PERIKSA RIWAYAT PENGUASAAN
LBH ETH menilai pemeriksaan konflik agraria idealnya tidak berhenti pada satu dokumen.
Riwayat tanah perlu ditelusuri secara berlapis melalui dokumen pertanahan, peta bidang, warkah, data HGU atau izin terkait apabila relevan, bukti pembayaran pajak, riwayat penguasaan fisik, keterangan masyarakat, serta keputusan administrasi pemerintah.
**“Dalam konflik agraria, pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa memegang dokumen, tetapi juga apa dasar penerbitannya, di mana batas tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya dan apakah terdapat hak pihak lain yang harus dilindungi,”** tegas LBH ETH.
### MEDIASI DAN PENYELESAIAN BERBASIS HAM
Persoalan agraria juga menjadi perhatian Komnas HAM. Pada Agustus 2026, Komnas HAM menjalankan dialog mengenai peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM dan menyoroti persoalan tumpang tindih lahan serta perlunya reformasi kelembagaan dan regulasi untuk melindungi kelompok rentan, termasuk masyarakat hukum adat. ([DataHAM][2])
Kajian bersama Polri dan Komnas HAM mengenai penanganan konflik agraria/SDA juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, mediasi dan penanganan konflik yang lebih berperspektif HAM. ([Sistem Divisi Kementerian Polri][3])
LBH ETH mendukung pendekatan tersebut.
Mediasi tentu tidak berarti tindak pidana yang benar-benar terbukti harus diabaikan. Apabila ditemukan kekerasan, pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, proses hukum tetap dapat berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Namun ketika inti persoalan merupakan sengketa hak atau batas tanah, penyelesaian akar konflik harus memperoleh perhatian utama.
### LBH ETH DORONG LIMA LANGKAH
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong aparat dan instansi terkait untuk: **memverifikasi seluruh alas hak dan riwayat tanah; melakukan pencocokan peta serta batas bidang; memeriksa legalitas HGU/izin apabila relevan; membuka ruang mediasi yang melibatkan masyarakat secara setara; dan memastikan proses pidana tidak digunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa keperdataan atau administrasi pertanahan.**
Menurut LBH ETH, pendekatan seperti ini dapat memberikan perlindungan bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada perusahaan atau pemegang hak yang memang dapat membuktikan haknya secara sah.
### TANAH MENYANGKUT KEHIDUPAN MASYARAKAT
LBH ETH menegaskan konflik agraria bukan semata persoalan administrasi. Tanah dapat berkaitan langsung dengan rumah, pekerjaan, pertanian, perkebunan dan sumber penghidupan keluarga.
Karena itu, setiap tindakan penegakan hukum dalam konflik tanah harus mempertimbangkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.
**“Jangan kriminalisasi rakyat yang mempertahankan haknya. Tetapi jangan pula membenarkan penguasaan tanah tanpa dasar hukum. Semua pihak harus diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan hukum yang berlaku secara objektif,”** tegas LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang mendukung langkah Bareskrim melakukan supervisi dan berharap pengawasan tersebut menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**