Navigasi Berita

Hukum

DPR Komit RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, LBH ETH: Kejar Hasil Kejahatan, Lindungi Hak Warga

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

*JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana** setelah DPR RI pada Kamis pagi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut paling lambat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

*JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana** setelah DPR RI pada Kamis pagi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut paling lambat **15 Desember 2026**.

 

Komitmen tersebut disampaikan dalam **Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027** setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota terhadap komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

 

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkembangan tersebut merupakan langkah penting, tetapi substansi undang-undang harus menjadi perhatian utama.

 

Menurut LBH ETH, Indonesia membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi, namun kewenangan besar untuk merampas harta harus disertai **kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, perlindungan pihak ketiga, serta due process of law**.

 

## Okky A.J.: Kejahatan Tidak Boleh Menghasilkan Keuntungan

 

LBH ETH berpandangan penghukuman terhadap pelaku tindak pidana tidak selalu cukup apabila hasil kejahatan tetap dapat dinikmati.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Kita harus membangun prinsip sederhana: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Kalau seseorang terbukti melakukan korupsi atau kejahatan ekonomi, jangan sampai pelakunya dipenjara tetapi uang, tanah, kendaraan atau aset hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati.”**

 

Namun menurut Okky, semangat mengejar hasil kejahatan tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk merampas harta masyarakat secara sewenang-wenang.

 

**“Yang harus dirampas adalah aset yang dapat dibuktikan mempunyai hubungan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum. Bukan karena seseorang dicurigai lalu seluruh hartanya otomatis dianggap hasil kejahatan,”** demikian draf pernyataannya.

 

## DPR: Bukan Lagi Sekadar Target

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporan di rapat paripurna menyatakan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember bukan lagi sekadar target politik.

 

Menurutnya, jadwal tersebut dihitung berdasarkan rangkaian agenda pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

 

DPR sebelumnya memperkirakan waktu efektif pembahasan tersisa sekitar **delapan minggu masa sidang**, setelah memperhitungkan masa reses. Tahapan yang masih harus dijalankan mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, persetujuan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam paripurna.

 

LBH ETH meminta jadwal tersebut dijaga secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti tahapan pembahasan dan mengetahui perubahan substansi rancangan dari waktu ke waktu.

 

## 50 Narasumber dan Aspirasi dari Daerah

 

Dalam laporan kepada rapat paripurna, Habiburokhman menyebut DPR telah melibatkan sekitar **50 narasumber** dalam proses penyusunan RUU.

 

Ia juga menyatakan 46 anggota Komisi III melakukan penyerapan aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing.

 

Sebelumnya, Komisi III menyatakan telah menggelar **35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)**, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

 

LBH ETH mengapresiasi proses konsultasi tersebut, tetapi mengingatkan ukuran partisipasi publik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya rapat.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Partisipasi masyarakat jangan berhenti pada jumlah RDPU. Yang lebih penting adalah apakah kritik akademisi, advokat, organisasi masyarakat dan masyarakat terdampak benar-benar tercermin dalam pasal yang nantinya disahkan.”**

 

## DPR Ungkap Kategori Aset yang Bisa Dirampas

 

Berdasarkan penjelasan Ketua Komisi III dalam rapat paripurna, rancangan terbaru memuat beberapa kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan.

 

Kategori tersebut antara lain:

 

* **aset hasil tindak pidana;**

* **aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana;**

* **barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana;**

* serta **aset pengganti kerugian akibat suatu tindak pidana.**

 

DPR juga menyebut mekanisme perampasan dapat menggunakan pendekatan terhadap pelaku (*in personam*) maupun terhadap objek aset (*in rem*) sesuai konstruksi yang sedang dibahas dalam RUU.

 

LBH ETH menilai penjelasan lebih rinci mengenai syarat penggunaan masing-masing mekanisme akan menjadi salah satu bagian terpenting dalam pembahasan berikutnya.

 

## Jangan Sampai Harta yang Sah Ikut Dirampas

 

Menurut LBH ETH, salah satu prinsip yang wajib mendapat perlindungan kuat adalah hak masyarakat atas harta benda yang diperoleh secara sah.

 

Negara harus dapat menunjukkan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana sebelum tindakan hukum dilakukan.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Seseorang bisa memiliki rumah karena membeli dengan penghasilan yang sah, memperoleh tanah melalui warisan atau membeli kendaraan melalui kredit. Negara tidak boleh mengambil harta semacam itu hanya berdasarkan dugaan tanpa pembuktian hubungan aset tersebut dengan tindak pidana.”**

 

LBH ETH menilai semakin besar pembatasan terhadap hak kepemilikan seseorang, semakin kuat pula mekanisme kontrol yang harus tersedia.

 

## Perlindungan Pihak Ketiga Wajib Tegas

 

Persoalan lain yang menurut LBH ETH sangat penting adalah perlindungan terhadap **pihak ketiga yang beritikad baik**.

 

Sebuah aset dapat berpindah tangan melalui transaksi yang sah sebelum keterkaitannya dengan suatu tindak pidana diketahui.

 

Misalnya, seseorang membeli tanah atau kendaraan dengan harga yang wajar tanpa mengetahui aset tersebut sebelumnya mempunyai keterkaitan dengan perkara pidana.

 

Dalam kondisi seperti itu, menurut LBH ETH, pemilik baru harus mempunyai kesempatan membuktikan bahwa dirinya memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Jangan sampai negara mengejar harta pelaku kejahatan tetapi justru masyarakat yang membeli aset secara sah menjadi korban. Hak pihak ketiga harus dapat dipertahankan di hadapan pengadilan.”**

 

## Hakim Harus Menjadi Pengawas

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar tindakan yang berdampak serius terhadap hak kepemilikan mendapat pengawasan yudisial yang memadai.

 

Menurut LBH ETH, undang-undang nantinya harus membedakan dengan jelas antara **pemblokiran, penyitaan sementara dan perampasan final**.

 

Masing-masing tindakan mempunyai konsekuensi yang berbeda terhadap hak seseorang.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Semakin besar kewenangan aparat mengambil atau membatasi harta warga, semakin kuat pula kontrol hakim yang dibutuhkan. Kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol adalah ruang yang rawan disalahgunakan.”**

 

LBH ETH berpandangan pihak yang hartanya dibatasi juga harus memperoleh pemberitahuan, kesempatan mengajukan keberatan, menghadirkan bukti serta memperoleh upaya hukum yang efektif.

 

## DPR Akui Rendahnya Pemulihan Kerugian Negara

 

Dalam laporan di rapat paripurna, Ketua Komisi III menyebut kebutuhan RUU Perampasan Aset antara lain dipicu rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara.

 

Menurut data yang disampaikan dalam rapat tersebut, jumlah pemulihan tertinggi disebut berada sekitar **20 persen dari kerugian riil dalam tindak pidana korupsi**.

 

LBH ETH menilai persoalan tersebut memang membutuhkan perhatian serius.

 

Korupsi tidak hanya merupakan persoalan penghukuman pelaku, tetapi juga menyangkut bagaimana uang atau kekayaan yang dirampas dari kepentingan publik dapat dikembalikan.

 

**“Memenjarakan koruptor tanpa mengembalikan hasil kejahatan berarti negara baru memenangkan separuh pertandingan,”** demikian draf pernyataan Okky.

 

## Pengelolaan Aset Setelah Dirampas Juga Harus Transparan

 

LBH ETH menilai tantangan tidak berhenti setelah pengadilan memutuskan sebuah aset dirampas untuk negara.

 

Pemerintah harus mempunyai sistem profesional untuk mengelola aset tersebut.

 

Tanah, bangunan, kendaraan, perusahaan, saham maupun barang lain dapat kehilangan nilai apabila pengelolaannya tidak tepat.

 

Karena itu LBH ETH mendorong adanya sistem pencatatan yang transparan mengenai:

 

1. aset yang disita;

2. status hukum aset;

3. nilai aset;

4. lembaga yang mengelola;

5. perubahan nilai selama proses hukum;

6. serta hasil akhir setelah aset resmi menjadi milik negara.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Jangan sampai kita berhasil merampas hasil kejahatan tetapi kemudian aset itu rusak, hilang nilainya atau pengelolaannya justru membuka ruang korupsi baru.”**

 

## Aksi Masyarakat Ikut Mengawal Pembahasan

 

Rapat paripurna hari ini juga berlangsung bersamaan dengan aksi sejumlah elemen masyarakat di sekitar kompleks DPR.

 

Perwakilan **Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)** hadir mengikuti rapat paripurna dari balkon ruang sidang. Salah satu tuntutan kelompok tersebut adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

 

LBH ETH menilai tekanan publik merupakan bagian yang sah dalam demokrasi sepanjang dilakukan dengan damai.

 

Namun kualitas undang-undang tetap tidak boleh dikorbankan hanya untuk memenuhi tuntutan kecepatan.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Masyarakat benar menuntut agar pembahasan tidak berlarut-larut. Tetapi jangan sampai kita mendapatkan undang-undang dengan cepat lalu bertahun-tahun kemudian menghadapi masalah karena pasalnya membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.”**

 

## LBH ETH Ajukan Tujuh Prinsip Pengamanan

 

LBH Elang Tiga Hambalang meminta pembahasan RUU Perampasan Aset sekurang-kurangnya menjamin tujuh prinsip:

 

1. **Hubungan aset dengan tindak pidana harus dapat dibuktikan;**

2. **Standar bukti awal harus jelas dan objektif;**

3. **Tindakan pembatasan hak harus berada di bawah kontrol hukum dan pengadilan;**

4. **Pemilik aset memperoleh hak untuk membela dan mengajukan bukti;**

5. **Pihak ketiga yang beritikad baik wajib dilindungi;**

6. **Aset hasil perampasan harus dikelola secara transparan dan akuntabel;**

7. **Tersedia pertanggungjawaban apabila tindakan aparat ternyata tidak sah.**

 

Menurut LBH ETH, tujuh prinsip tersebut bukan dimaksudkan melemahkan pemberantasan korupsi.

 

Sebaliknya, prosedur yang kuat akan membuat perampasan aset lebih sulit dibatalkan dan lebih mempunyai legitimasi hukum.

 

## Okky A.J.: Buat Negara Kuat tanpa Membuat Rakyat Tidak Berdaya

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menyatakan pihaknya mendukung percepatan lahirnya UU Perampasan Aset yang efektif.

 

Namun, ia meminta DPR dan pemerintah memastikan keseimbangan antara kemampuan negara mengejar keuntungan hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Negara harus kuat mengejar koruptor, pencuci uang dan pelaku kejahatan ekonomi. Telusuri rekeningnya, cari asetnya dan rampas hasil kejahatannya apabila terbukti.”**

 

**“Tetapi negara yang kuat bukan negara yang dapat mengambil harta siapa saja. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengejar hasil kejahatan secara tegas sekaligus melindungi harta masyarakat yang diperoleh secara sah.”**

 

Menurut Okky, komitmen DPR menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember harus menjadi awal dari pengawasan publik yang lebih kuat.

 

**“Kejar hasil kejahatan, pulihkan kerugian negara dan kembalikan untuk kepentingan rakyat. Tetapi pastikan hakim mengawasi, hak pembelaan tersedia, pihak ketiga terlindungi dan tidak ada perampasan berdasarkan prasangka. Itulah perampasan aset yang berkeadilan,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.

 

LBH ETH menyatakan akan terus mengawal perkembangan RUU Perampasan Aset sampai pembahasan tingkat akhir, khususnya mengenai **objek aset, standar pembuktian, mekanisme in rem dan in personam, perlindungan pihak ketiga, kontrol pengadilan serta pengelolaan aset hasil perampasan**.

 

**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**

**Kamis, 27 Agustus 2026**

 

*Catatan hukum: RUU Perampasan Aset masih dalam proses legislasi dan belum menjadi undang-undang. Komitmen DPR untuk menyelesaikan paling lambat 15 Desember 2026 merupakan perkembangan proses legislasi per 27 Agustus 2026. Rumusan dan mekanisme final masih dapat berubah selama pembahasan sebelum pengesahan.*

Secret Link