Navigasi Berita

Hukum

Rekening Aktivis Pati Kembali Aktif, LBH ETH: Pemulihan Hak Warga Harus Menjadi Bagian Dari Penegakan Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru polemik rekening milik Koordinator **Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok**, yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi menjelang aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru polemik rekening milik Koordinator **Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok**, yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi menjelang aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI.

 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan akses terhadap rekening tersebut **telah dipulihkan dan dapat digunakan kembali sejak Rabu, 26 Agustus 2026**, setelah kepolisian menyatakan proses penelusuran yang menjadi dasar penundaan transaksi telah dilakukan.

 

Rekening tersebut sebelumnya disebut berisi sekitar **Rp80,9 juta**, yang terdiri dari dana pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan kegiatan AMPB di Jakarta.

 

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai pemulihan akses rekening merupakan perkembangan positif sekaligus pelajaran penting mengenai penggunaan kewenangan negara yang membatasi hak masyarakat.

 

## Okky A.J.: Kalau Dasar Pembatasan Sudah Tidak Ada, Hak Harus Segera Dipulihkan

 

LBH ETH menegaskan aparat penegak hukum memang mempunyai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan tindakan tertentu terhadap transaksi keuangan apabila terdapat dasar hukum dan kepentingan penegakan hukum.

 

Namun setiap pembatasan harus mempunyai **tujuan yang jelas, jangka waktu terbatas, dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan serta mekanisme pemulihan hak**.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Kalau negara mempunyai kewenangan membatasi hak seseorang untuk kepentingan pemeriksaan, negara juga mempunyai kewajiban memulihkan hak tersebut segera setelah alasan pembatasannya tidak lagi ada. Penegakan hukum tidak selesai hanya dengan membatasi; pemulihan hak juga merupakan bagian dari keadilan.”**

 

Menurut Okky, prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum dan lembaga perbankan.

 

## Polisi: Penelusuran Telah Dilakukan

 

Dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Bank Mandiri pada Rabu, 26 Agustus 2026, **Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin** menyatakan kepolisian telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai rekening dan dana donasi tersebut.

 

Setelah proses klarifikasi dilakukan, kepolisian menyatakan penundaan transaksi tersebut **dapat dibuka kembali**.

 

Polisi sebelumnya menegaskan tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan **penundaan transaksi**, bukan penyitaan dana maupun pemblokiran permanen.

 

Penundaan tersebut sebelumnya disebut merujuk pada ketentuan **Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang**, yang memungkinkan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu dan untuk jangka waktu terbatas.

 

## Bank Mandiri Pulihkan Akses Rekening

 

Direktur Utama Bank Mandiri **Riduan** memastikan pihaknya menindaklanjuti hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum dengan memulihkan akses rekening Supriyono.

 

Dengan pencabutan penundaan transaksi tersebut, rekening dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

 

LBH ETH menilai tindakan tersebut penting karena setiap bank tidak hanya mempunyai kewajiban menjalankan permintaan yang sah dari aparat, tetapi juga harus memastikan hak nasabah kembali normal setelah dasar pembatasan berakhir.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Bank berada di antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan nasabah. Ketika ada permintaan aparat yang sah, bank wajib menjalankan sesuai aturan. Tetapi ketika pembatasan dicabut, akses nasabah juga harus dikembalikan tanpa hambatan yang tidak perlu.”**

 

## Komisi III DPR Ikut Turun Tangan

 

Polemik rekening tersebut sebelumnya mendapat perhatian **Komisi III DPR RI**.

 

Ketua Komisi III DPR **Habiburokhman** meminta rekening Supriyono dapat segera diakses kembali setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri.

 

Habiburokhman menyampaikan penilaian bahwa berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, tidak terdapat persoalan pidana yang mengharuskan rekening tetap tidak dapat digunakan.

 

LBH ETH mengingatkan bahwa pernyataan tersebut merupakan **penilaian yang disampaikan Komisi III DPR berdasarkan hasil koordinasi**, bukan putusan pengadilan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

 

Karena itu, publik tetap perlu membedakan pernyataan politik, hasil klarifikasi aparat dan putusan hukum yang bersifat final.

 

## PPATK Tegaskan Tidak Memerintahkan Penghentian Rekening

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menegaskan lembaganya **tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB**.

 

Kepala PPATK **Ivan Yustiavandana** menjelaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan berasal dari perintah PPATK.

 

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan **Yusril Ihza Mahendra** juga menyatakan pemerintah maupun dirinya selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan transaksi rekening Supriyono.

 

Menurut LBH ETH, rangkaian klarifikasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara tepat **institusi mana yang mengambil tindakan dan atas dasar kewenangan apa tindakan dilakukan**.

 

## LBH ETH: Jangan Gunakan Istilah Hukum Secara Campur Aduk

 

LBH Elang Tiga Hambalang menilai polemik rekening Supriyono juga menunjukkan pentingnya penggunaan istilah hukum secara tepat.

 

Dalam pemberitaan publik muncul istilah **pemblokiran, pembekuan, penundaan transaksi dan penyitaan**, padahal masing-masing mempunyai konteks serta konsekuensi hukum berbeda.

 

Kepolisian sejak awal menyatakan tindakan yang diminta kepada bank adalah **penundaan transaksi sementara**, sementara dana tetap berada di rekening nasabah dan tidak disita.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Istilah hukum tidak boleh dicampuradukkan. Pemblokiran, penundaan transaksi dan penyitaan mempunyai akibat hukum berbeda. Ketika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang terang, ruang spekulasi menjadi sangat besar.”**

 

Menurut LBH ETH, keterbukaan istilah dan prosedur juga menjadi bagian dari akuntabilitas aparat.

 

## Penggalangan Dana untuk Aksi Tidak Otomatis Merupakan Tindak Pidana

 

LBH ETH menegaskan pengumpulan dana oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan penyampaian pendapat **tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana**.

 

Namun seperti kegiatan penghimpunan dana lainnya, aparat tetap dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau indikasi yang menurut hukum perlu diklarifikasi.

 

Yang terpenting, menurut LBH ETH, tindakan pemeriksaan tidak boleh berangkat dari asumsi bahwa kegiatan politik, demonstrasi atau kritik terhadap pemerintah dengan sendirinya mencurigakan.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Masyarakat boleh menggalang dukungan untuk aktivitas yang sah. Kalau aparat mendapatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran, silakan periksa secara profesional. Tetapi jangan menciptakan kesan bahwa setiap rekening yang digunakan membantu aksi masyarakat otomatis merupakan rekening bermasalah.”**

 

## Kompolnas Ingatkan Hak Berekspresi

 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya ikut mengingatkan agar penanganan rekening donasi masyarakat tidak mengganggu **hak menyampaikan pendapat dan berekspresi**.

 

Anggota Kompolnas **Mohammad Choirul Anam** menyatakan polisi mempunyai kewenangan melakukan tindakan terhadap rekening apabila terdapat dasar hukum, tetapi penerapannya harus tetap memperhatikan perlindungan kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi.

 

LBH ETH menilai prinsip tersebut semakin relevan karena rekening Supriyono berkaitan dengan persiapan aksi masyarakat di DPR pada 27 Agustus 2026.

 

## Pemulihan Rekening Terjadi Sebelum Aksi

 

Pemulihan rekening dilakukan pada **Rabu, 26 Agustus 2026**, satu hari sebelum aksi masyarakat di kawasan DPR.

 

Supriyono bersama rombongan AMPB pada Kamis pagi hadir di kompleks parlemen dan mengikuti rangkaian penyampaian aspirasi.

 

Menurut LBH ETH, penyelesaian persoalan rekening sebelum aksi merupakan langkah yang baik untuk mengurangi ketegangan dan memperkuat pendekatan dialog.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Kalau masalah dapat diselesaikan melalui klarifikasi, koordinasi dan dialog tanpa menghilangkan hak masyarakat, itu jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi negara.”**

 

## LBH ETH Minta Evaluasi Prosedur

 

Meski rekening telah kembali aktif, LBH ETH menilai perkara tersebut tetap perlu menjadi bahan evaluasi.

 

Setidaknya terdapat **lima hal** yang menurut LBH ETH layak dievaluasi:

 

1. **Apa indikator objektif yang digunakan sebelum penundaan transaksi diminta;**

2. **Bagaimana mekanisme dokumentasi dan pengawasan terhadap permintaan aparat kepada bank;**

3. **Bagaimana nasabah diberi informasi mengenai status serta batas waktu pembatasan;**

4. **Bagaimana mekanisme keberatan atau klarifikasi dapat dilakukan dengan cepat;**

5. **Bagaimana hak nasabah dipulihkan segera apabila alasan pembatasan tidak lagi ditemukan.**

 

Menurut LBH ETH, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan aparat, melainkan untuk memperkuat prosedur agar tindakan serupa di masa depan mempunyai standar yang jelas.

 

## Jangan Sampai Hak Warga Bergantung pada Viralitas

 

Ketua Umum LBH ETH menilai satu pelajaran besar dari perkara ini adalah mekanisme pemulihan hak masyarakat seharusnya bekerja melalui sistem, bukan semata-mata karena suatu perkara mendapat perhatian besar dari publik atau DPR.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Kita bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan. Tetapi jangan sampai seseorang harus viral dahulu baru haknya mendapat perhatian. Masyarakat biasa yang tidak mempunyai akses media ataupun DPR juga harus memperoleh prosedur perlindungan yang sama.”**

 

LBH ETH mendorong OJK dan lembaga perbankan memastikan nasabah mengetahui saluran keberatan apabila rekeningnya mengalami pembatasan karena permintaan aparat.

 

## Okky A.J.: Negara Kuat Harus Berani Membatasi sekaligus Berani Memulihkan

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan negara hukum tidak hanya ditandai oleh kemampuan aparat menggunakan kewenangannya.

 

Negara hukum juga harus mempunyai mekanisme untuk **mengoreksi, menghentikan dan memulihkan akibat tindakan negara** ketika pembatasan tidak lagi diperlukan.

 

**“Aparat jangan takut menggunakan kewenangan apabila memang ada dasar hukum dan bukti yang cukup. Tetapi aparat juga jangan ragu menghentikan pembatasan ketika hasil pemeriksaan menunjukkan pembatasan tidak perlu dilanjutkan.”**

 

**“Pemulihan rekening Supriyono harus menjadi pelajaran: kewenangan negara harus terukur, masyarakat berhak memperoleh penjelasan, dan ketika alasan pembatasan berakhir maka hak warga harus segera dikembalikan. Itulah due process of law,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.

 

LBH ETH menyatakan akan terus mendorong agar **kebebasan menyampaikan pendapat, hak atas kepemilikan, penegakan hukum dan kepentingan keamanan negara dapat berjalan secara seimbang tanpa saling meniadakan**.

 

**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**

**Kamis, 27 Agustus 2026**

 

*Catatan hukum: Kepolisian menyatakan tindakan sebelumnya berupa penundaan transaksi sementara, bukan penyitaan dana. Akses rekening Supriyono telah dipulihkan pada 26 Agustus 2026. Pernyataan pihak tertentu mengenai tidak ditemukannya persoalan pidana harus ditempatkan sesuai konteks hasil klarifikasi dan tidak ditafsirkan lebih luas daripada informasi resmi yang tersedia.*