Navigasi Berita

Hukum

KARHUTLA JADI ALARM NASIONAL, REZA PRASATRIA DHARMA: JANGAN HANYA PADAMKAN API, BONGKAR PELAKU DAN LINDUNGI RAKYAT

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Serukan Gerakan Mahasiswa Melawan Karhutla: Awasi Korporasi, Lindungi Kesehatan Warga dan Jaga Hutan Indonesia **BOGOR, RABU 26 AGUSTUS 2026 —** Kebakaran hutan dan lahan atau **karhutla** yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Serukan Gerakan Mahasiswa Melawan Karhutla: Awasi Korporasi, Lindungi Kesehatan Warga dan Jaga Hutan Indonesia

**BOGOR, RABU 26 AGUSTUS 2026 —** Kebakaran hutan dan lahan atau **karhutla** yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian serius **Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang (ETH)**.

 

Perkembangan penanganan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan persoalan karhutla tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai urusan memadamkan api. Pemerintah sedang mengerahkan ribuan personel, melakukan operasi darat dan udara, sekaligus memperkuat proses penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran yang melibatkan individu maupun korporasi.

 

**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma**, mendorong agar mahasiswa ikut menjadikan karhutla sebagai agenda pengawasan nasional.

 

> **“Jangan hanya bicara bagaimana memadamkan api setelah hutan terbakar. Kita harus berani bertanya mengapa kebakaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pencegahannya dan siapa yang melindungi masyarakat dari dampak asap.”**

 

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, karhutla merupakan persoalan **lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, penegakan hukum dan masa depan generasi muda** sekaligus.

 

# PRESIDEN: PENANGANAN HARUS TERPADU

 

Presiden Republik Indonesia **Prabowo Subianto** dalam keterangannya pada **25 Agustus 2026** menyatakan pemerintah telah mengerahkan langkah terpadu dalam menghadapi bencana dan kondisi iklim ekstrem, termasuk karhutla.

 

Presiden menyebut unsur pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, TNI, Polri, BNPB serta Kementerian Kehutanan bekerja bersama dalam penanganan di lapangan.

 

Sebelumnya, ketika meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah pada **22 Agustus 2026**, Presiden menegaskan pemerintah terus menambah dukungan seperti helikopter, mesin bor air dan perlengkapan lain untuk mencegah perluasan titik api.

 

Presiden juga menyatakan pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus ditindak berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Satuan Mahasiswa ETH mendukung prinsip tersebut.

 

Namun, menurut Reza, masyarakat juga membutuhkan transparansi mengenai hasil penegakan hukumnya.

 

> **“Kalau pemerintah menyatakan tidak akan pandang bulu, mahasiswa dan masyarakat harus ikut mengawasi agar kalimat itu benar-benar berlaku, baik terhadap masyarakat biasa maupun perusahaan besar.”**

 

# POLRI: 72 TERSANGKA DALAM PENANGANAN KARHUTLA

 

Polri pada **23 Agustus 2026** mengumumkan telah menetapkan **72 tersangka** dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan kepolisian daerah.

 

Polri menegaskan strategi penanganan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mitigasi, kesiapsiagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran.

 

Satuan Mahasiswa ETH menilai data tersebut menunjukkan bahwa sebagian kasus kebakaran tidak dapat selalu diperlakukan sebagai peristiwa alam semata.

 

Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti.

 

Pada saat yang sama, **status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah**, sehingga seluruh pihak tetap harus memperoleh proses hukum yang adil.

 

# KEMENHUT USUT INDIVIDU DAN KORPORASI

 

Kementerian Kehutanan juga mengembangkan sejumlah perkara pidana berkaitan dengan karhutla.

 

Dalam siaran pers **24 Agustus 2026**, Kemenhut menjelaskan penyidikan dilakukan terhadap berbagai modus, mulai dari pembukaan kawasan menggunakan api, dugaan jual-beli kawasan hutan, perambahan hingga perkara yang melibatkan korporasi.

 

Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar yang kemudian direncanakan untuk penanaman kelapa sawit.

 

Di Mempawah, Kalimantan Barat, penyidik Kemenhut juga telah menetapkan **PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026** setelah proses penyelidikan yang berawal dari laporan titik panas.

 

Kemenhut juga menyebut perkara kebakaran korporasi di Tapanuli Selatan telah dinyatakan lengkap atau **P-21**.

 

# PERKEMBANGAN HARI INI: TIGA KASUS PERUSAHAAN DI JAMBI DISELIDIKI

 

Perkembangan terbaru pada **26 Agustus 2026**, Menteri Kehutanan **Raja Juli Antoni** menyatakan terdapat **tiga kasus perusahaan di Jambi** yang sedang berada dalam tahap penyelidikan terkait karhutla.

 

Kasus tersebut merupakan bagian dari penanganan pelanggaran hukum oleh jajaran penegakan hukum Kementerian Kehutanan.

 

Satuan Mahasiswa ETH menilai perkembangan ini harus dikawal secara objektif.

 

Nama perusahaan yang masih berada dalam tahap penyelidikan tidak boleh divonis bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

 

Namun ketika alat bukti nantinya menunjukkan adanya pelanggaran, Reza mendorong negara tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai hukum.

 

> **“Tidak boleh ada dua standar penegakan hukum. Kalau masyarakat kecil melanggar ditindak, korporasi yang terbukti melanggar juga harus ditindak. Ukurannya harus alat bukti dan hukum, bukan besar kecilnya kekuatan ekonomi.”**

 

# 42 PEMEGANG IZIN TELAH MENDAPAT PENINDAKAN

 

Kementerian Kehutanan sebelumnya melaporkan kepada Komisi IV DPR RI bahwa terdapat **42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)** yang telah menjadi subjek tindakan terkait persoalan karhutla.

 

Dari jumlah tersebut, sebagian menerima surat peringatan atau sanksi administratif, sementara **sembilan kasus masuk dalam proses pidana**, berdasarkan keterangan Kemenhut pada 18 Agustus 2026.

 

Satuan Mahasiswa ETH mengingatkan angka tersebut tidak boleh disamakan begitu saja dengan data 72 tersangka yang diumumkan Polri karena berasal dari **jalur penanganan dan basis data lembaga yang berbeda**.

 

Menurut Reza, ketelitian seperti ini penting agar gerakan mahasiswa tidak menyampaikan data secara menyesatkan.

 

# 12.880 PERSONEL DITERJUNKAN DI KALIMANTAN

 

Skala penanganan karhutla juga terlihat dari jumlah kekuatan di lapangan.

 

Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak **12.880 personel gabungan** terlibat dalam operasi pengendalian karhutla di Kalimantan.

 

Personel berasal dari Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, relawan serta unsur lainnya.

 

Satuan Mahasiswa ETH memberikan penghargaan terhadap petugas dan relawan yang bekerja di lapangan.

 

Menurut Reza, banyak petugas harus berhadapan dengan medan sulit, panas, asap dan berbagai risiko kesehatan.

 

Namun operasi besar tersebut harus diikuti dengan penguatan pencegahan.

 

**Indonesia tidak boleh setiap tahun mengeluarkan energi dan biaya besar untuk memadamkan kebakaran yang sebenarnya dapat dicegah.**

 

# ASAP KARHUTLA JUGA MENJADI ANCAMAN KESEHATAN

 

Dampak karhutla tidak berhenti pada pohon dan lahan yang terbakar.

 

Asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

 

Pada **26 Agustus 2026**, dokter spesialis paru **Feni Fitriani Taufik** mengingatkan masyarakat untuk mengurangi paparan asap, antara lain dengan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara buruk dan menggunakan perlindungan yang sesuai.

 

Penanganan sumber kebakaran menjadi langkah pencegahan utama agar pajanan asap terhadap masyarakat dapat dikurangi.

 

Satuan Mahasiswa ETH menilai pemerintah daerah harus memastikan informasi kualitas udara tersedia secara terbuka.

 

Kelompok yang lebih rentan seperti:

 

* Anak-anak;

* Lansia;

* Ibu hamil;

* Masyarakat dengan penyakit pernapasan;

* Petugas lapangan;

* Serta pelajar dan mahasiswa

 

perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.

 

# REZA: MAHASISWA JANGAN HANYA MEMBUAT PERNYATAAN

 

Menurut Reza, isu lingkungan merupakan ruang yang tepat bagi mahasiswa untuk menggabungkan **kritik dan aksi nyata**.

 

Gerakan mahasiswa terkait karhutla tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan di media sosial.

 

Satuan Mahasiswa ETH mendorong mahasiswa terlibat melalui:

 

### 1. EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

 

Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan menggunakan api.

 

### 2. PEMANTAUAN KUALITAS UDARA

 

Organisasi mahasiswa dapat membantu menyebarluaskan informasi kualitas udara yang berasal dari sumber resmi.

 

### 3. PEMBAGIAN MASKER

 

Di wilayah terdampak, mahasiswa dapat mengorganisasi kegiatan sosial untuk melindungi kelompok masyarakat rentan.

 

### 4. KAJIAN HUKUM LINGKUNGAN

 

Mahasiswa hukum dan kehutanan dapat memantau perkembangan perkara secara objektif.

 

### 5. PENGAWASAN KORPORASI

 

Data perizinan, sanksi administratif dan perkembangan proses hukum dapat dikaji melalui informasi publik.

 

### 6. RESTORASI LINGKUNGAN

 

Gerakan mahasiswa perlu terlibat dalam penghijauan dan pemulihan ekosistem setelah kebakaran.

 

### 7. PENDIDIKAN DI KAMPUS

 

Perguruan tinggi harus memperkuat riset dan pendidikan mengenai perubahan iklim, gambut dan pencegahan kebakaran.

 

### 8. ADVOKASI KEBIJAKAN

 

Mahasiswa perlu mengawal agar pencegahan karhutla mendapatkan anggaran dan perhatian yang memadai.

 

# JANGAN NORMALISASI KARHUTLA SEBAGAI “MUSIMAN”

 

Satuan Mahasiswa ETH menolak anggapan bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian rutin yang harus diterima setiap musim kemarau.

 

Faktor iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

 

Namun aktivitas manusia, tata kelola lahan, kesiapan infrastruktur, penegakan hukum dan pengawasan perusahaan juga menentukan apakah sebuah titik api berkembang menjadi kebakaran besar.

 

> **“Kalau setiap tahun hutan terbakar lalu kita mengatakan itu hanya karena musim kemarau, kita tidak pernah menyelesaikan akar persoalannya. Kemarau adalah kondisi alam. Pembakaran yang disengaja adalah persoalan hukum.”**

 

# KORPORASI YANG PATUH JUGA HARUS DIBEDAKAN

 

Reza mengingatkan gerakan lingkungan harus tetap objektif.

 

Tidak seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan dapat otomatis dituduh bertanggung jawab atas karhutla.

 

Penentuan pertanggungjawaban harus berdasarkan lokasi kejadian, kewajiban pengelolaan, hasil pemeriksaan lapangan, bukti serta peraturan yang berlaku.

 

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, pendekatan berbasis bukti justru akan membuat tuntutan penegakan hukum lebih kuat.

 

> **“Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi apabila bukti sudah terang, jangan pula hukum menjadi lemah hanya karena yang berhadapan adalah perusahaan besar.”**

 

# SATUAN MAHASISWA ETH AJUKAN 8 AGENDA NASIONAL

 

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat delapan agenda nasional dalam menghadapi karhutla:

 

**1. Pencegahan berbasis pemetaan titik rawan.**

 

**2. Penguatan personel dan peralatan pemadaman di daerah.**

 

**3. Perlindungan kesehatan masyarakat terdampak asap.**

 

**4. Transparansi data hotspot dan luasan kebakaran.**

 

**5. Penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi berdasarkan bukti.**

 

**6. Evaluasi izin usaha di wilayah berulang kali mengalami kebakaran.**

 

**7. Pemulihan kawasan hutan dan lahan pascakebakaran.**

 

**8. Pelibatan mahasiswa, kampus dan masyarakat dalam pendidikan serta pengawasan lingkungan.**

 

# DARI PEMADAMAN MENUJU PENCEGAHAN

 

Menurut Satuan Mahasiswa ETH, keberhasilan pemerintah nantinya tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan seberapa cepat api berhasil dipadamkan.

 

Keberhasilan yang lebih besar adalah ketika jumlah kebakaran dapat dicegah sejak awal.

 

Teknologi pemantauan satelit, data hotspot, patroli lapangan, edukasi masyarakat, kesiapan desa, restorasi gambut serta pengawasan perusahaan perlu bekerja sebagai satu sistem.

 

Mahasiswa juga dapat mengambil peran melalui penelitian dan inovasi.

 

Perguruan tinggi mempunyai kemampuan mengembangkan teknologi deteksi dini, drone, sistem pemetaan, pengelolaan gambut hingga model mitigasi berbasis masyarakat.

 

# REZA PRASATRIA DHARMA: HUTAN ADALAH WARISAN GENERASI MENDATANG

 

**Ketua Umum Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Reza Prasatria Dharma** menegaskan bahwa persoalan karhutla mempunyai hubungan langsung dengan masa depan generasi muda.

 

Kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini akan diwariskan kepada generasi berikutnya dalam bentuk hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi dan meningkatnya risiko perubahan iklim.

 

> **“Hutan bukan warisan yang bebas kita habiskan hari ini. Hutan adalah titipan untuk anak cucu Indonesia. Karena itu mahasiswa harus berada di barisan yang menjaga lingkungan, mengawal hukum dan membela masyarakat yang terdampak.”**

 

Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyerukan agar penanganan karhutla dilakukan melalui tiga pendekatan sekaligus:

 

## **PADAMKAN APINYA — BONGKAR PENYEBABNYA — LINDUNGI RAKYATNYA**

 

Karhutla tidak boleh menjadi ritual tahunan Indonesia.

 

Negara harus hadir sebelum api meluas, ketika kebakaran terjadi, serta setelah masyarakat menghadapi dampaknya.

 

## SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG

 

**Ketua Umum: REZA PRASATRIA DHARMA**

 

### **KOLABORASI — INTEGRITAS — PRESTASI**

 

**JAGA HUTAN — LAWAN KARHUTLA — LINDUNGI RAKYAT — SELAMATKAN MASA DEPAN**

 

**“Mahasiswa Bergerak untuk Indonesia Hijau dan Bebas Asap.”**