RUU PERAMPASAN ASET DITARGETKAN RAMPUNG DESEMBER, LBH ETH: KEJAR HASIL KEJAHATAN, TAPI JANGAN KORBANKAN HAK WARGA
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti percepatan pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana**, yang ditargetkan Komisi III DPR RI dapat diselesaikan paling lambat pada **Desember 2026**. Ketua Komisi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti percepatan pembahasan **Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana**, yang ditargetkan Komisi III DPR RI dapat diselesaikan paling lambat pada **Desember 2026**.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan waktu efektif pembahasan diperkirakan sekitar delapan minggu masa sidang. Tahapan yang masih harus dilalui mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, persetujuan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Hingga perkembangan 25 Agustus 2026, Komisi III DPR menyatakan telah melakukan **35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat**.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar dan memulihkan hasil kejahatan, tetapi kewenangan merampas aset harus dibangun dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat.
## Okky A.J.: Pelaku Jangan Dipenjara tetapi Hartanya Tetap Menikmati Hasil Kejahatan
LBH ETH berpandangan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak cukup apabila negara hanya mampu memenjarakan pelaku tetapi gagal memulihkan hasil kejahatan.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Penjara penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Tetapi negara juga harus memastikan seseorang tidak selesai menjalani hukuman sementara hasil kejahatannya tetap tersimpan, dialihkan kepada pihak lain atau dinikmati keluarganya tanpa dasar yang sah.”**
Menurut Okky, filosofi pemulihan aset harus sederhana: **kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan**.
Namun prinsip tersebut tidak boleh kemudian diterjemahkan menjadi kewenangan negara mengambil harta seseorang hanya berdasarkan dugaan.
**“Kejar uang hasil kejahatan sampai ke mana pun mengalir. Tetapi setiap rupiah yang dirampas negara harus dapat dijelaskan dasar hukumnya dan diuji di depan pengadilan,”** demikian draf pernyataan Okky.
## DPD: Pelaku Kejahatan Jangan Tetap Menikmati Hasilnya
Pada **Rabu, 26 Agustus 2026**, Anggota DPD RI Fahira Idris turut mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pengejaran aset menjadi penting karena hasil tindak pidana dapat disembunyikan, dipindahkan atau kembali digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.
Namun ia juga mengingatkan bahwa besarnya kewenangan negara untuk **memblokir, menyita dan merampas aset harus diimbangi kontrol pengadilan, transparansi dan due process of law**.
LBH ETH menilai keseimbangan tersebut merupakan salah satu persoalan paling penting yang harus diselesaikan dalam rumusan akhir undang-undang.
## Perampasan Tanpa Putusan Pidana Jadi Isu Krusial
Salah satu isu besar dalam pembahasan RUU adalah mekanisme **Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)**, yakni mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu terlebih dahulu putusan pidana terhadap seseorang.
Komisi III DPR menyatakan pembahasan masih mendalami sejumlah persoalan penting, antara lain:
* mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana;
* pembuktian terbalik;
* perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah;
* standar bukti awal;
* serta mekanisme pengelolaan aset setelah dirampas negara.
Menurut LBH ETH, mekanisme NCB dapat diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi harus diberikan **batas yang jelas dan tidak boleh berubah menjadi jalan pintas ketika proses pidana sebenarnya masih dapat dilakukan**.
## Okky A.J.: Perampasan Tanpa Putusan Harus Menjadi Mekanisme Khusus
Ketua Umum LBH ETH menilai mekanisme perampasan tanpa putusan pidana mempunyai risiko besar terhadap hak kepemilikan apabila tidak dirumuskan secara hati-hati.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kalau tersangka melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau terdapat aset hasil kejahatan yang pemiliknya tidak dapat ditentukan, negara memang memerlukan mekanisme hukum. Tetapi mekanisme khusus jangan kemudian digunakan sebagai jalan pintas terhadap perkara yang sebenarnya masih bisa diproses melalui peradilan pidana biasa.”**
Pandangan serupa juga menjadi bagian dari pembahasan di Komisi III DPR. Dalam diskusi sebelumnya, anggota Komisi III menekankan perlunya syarat yang tegas mengenai kapan mekanisme berdasarkan putusan pidana dan kapan mekanisme tanpa putusan pidana dapat digunakan.
## Pembuktian Terbalik Harus Memiliki Batas
RUU Perampasan Aset juga membahas kemungkinan mekanisme **pembuktian terbalik** terhadap asal-usul kekayaan tertentu.
Menurut informasi resmi DPR, pembahasan diarahkan agar pembuktian terbalik tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat merampas harta seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.
Diperlukan **standar bukti awal yang jelas** sebelum pemilik atau pihak yang menguasai aset diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya.
LBH ETH menilai prinsip tersebut mutlak dijaga.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Negara harus terlebih dahulu menunjukkan alasan dan bukti awal yang objektif mengapa sebuah aset diduga berkaitan dengan tindak pidana. Jangan membalik logika menjadi: hartamu kami curigai, sekarang buktikan bahwa kamu tidak bersalah.”**
Menurut Okky, pembuktian terbalik harus ditempatkan secara proporsional agar tetap selaras dengan perlindungan hak warga negara.
## Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Harus Dilindungi
LBH ETH juga menyoroti perlindungan terhadap **pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah**.
Dalam praktik, sebuah aset dapat berpindah tangan melalui jual beli, warisan, jaminan kredit atau hubungan hukum lainnya.
Karena itu, pihak yang membeli suatu aset secara sah, membayar harga yang wajar dan tidak mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana harus mempunyai mekanisme untuk mempertahankan haknya di pengadilan.
Komisi III DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi salah satu persoalan penting agar perampasan aset tidak menjadi instrumen kriminalisasi.
**“Jangan sampai negara bermaksud mengambil hasil kejahatan, tetapi justru merampas milik orang yang tidak tahu-menahu mengenai tindak pidana,”** demikian draf pernyataan Okky.
## LBH ETH Dorong Pengawasan Pengadilan
Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, tindakan seperti pembekuan, pemblokiran, penyitaan sampai perampasan final memiliki dampak berbeda terhadap hak seseorang.
Karena itu, semakin besar dampak pembatasannya, semakin kuat pula kontrol hukum yang harus tersedia.
LBH ETH mendorong agar RUU menjamin:
1. **dasar bukti awal yang objektif;**
2. **perintah atau pengawasan pengadilan pada tindakan yang membatasi hak secara signifikan;**
3. **pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan;**
4. **hak mengajukan keberatan dan menghadirkan bukti;**
5. **perlindungan pihak ketiga beritikad baik;**
6. **mekanisme banding atau upaya hukum yang efektif;**
7. **pertanggungjawaban apabila tindakan perampasan kemudian terbukti tidak sah.**
Menurut Okky, kewenangan besar tanpa kontrol dapat menciptakan persoalan baru.
**“RUU Perampasan Aset tidak boleh melahirkan industri penyitaan. Tujuannya adalah mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat, bukan menciptakan ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan,”** demikian draf pernyataannya.
## DPR Akui Risiko Abuse of Power
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan juga telah muncul dalam pembahasan di DPR.
Komisi III menegaskan RUU harus memperkuat **asset recovery** sekaligus menjamin *due process of law*, prinsip proporsionalitas dan pencegahan **abuse of power** oleh aparat penegak hukum.
DPR sebelumnya juga menyatakan kehati-hatian diperlukan agar undang-undang yang nantinya disahkan tidak menjadi instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat.
LBH ETH menilai kekhawatiran tersebut harus diterjemahkan menjadi pasal konkret, bukan hanya menjadi pernyataan politik.
## Aset yang Sudah Dirampas Harus Transparan Pengelolaannya
Persoalan lain menurut LBH ETH adalah apa yang terjadi **setelah aset berhasil dirampas**.
Aset yang disita negara dapat berbentuk uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, kapal, komoditas ataupun barang yang nilainya dapat turun apabila tidak dikelola dengan baik.
DPR juga tengah mendalami tata kelola aset setelah penyitaan dan perampasan, termasuk munculnya gagasan mengenai perlunya pengelolaan oleh institusi yang memiliki kemampuan khusus dalam manajemen aset, akuntansi forensik, hukum dan ekonomi.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Percuma negara berhasil merampas aset Rp100 miliar kalau lima tahun kemudian nilainya hanya tersisa sebagian karena barang rusak, tanah terbengkalai atau proses pengelolaannya tidak transparan.”**
LBH ETH mendorong adanya sistem inventarisasi digital yang memungkinkan publik mengetahui secara proporsional aset apa yang telah dirampas, nilainya, siapa yang mengelola serta bagaimana hasil akhirnya masuk ke kas negara.
## Pemerintah Juga Mendorong Percepatan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan Presiden **Prabowo Subianto** memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset disegerakan.
Pemerintah saat ini menunggu proses penyusunan yang berlangsung di DPR karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR.
LBH ETH menilai percepatan diperlukan, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas legislasi.
**“Cepat penting, tetapi tepat jauh lebih penting. Undang-undang ini nantinya akan memberikan negara kewenangan sangat besar terhadap harta warga. Karena itu setiap pasalnya harus tahan diuji selama puluhan tahun,”** demikian draf pernyataan Okky.
## LBH ETH: Jangan Jadikan RUU Ini Hanya Senjata Korupsi
Menurut LBH ETH, RUU Perampasan Aset penting untuk pemberantasan korupsi, tetapi manfaatnya dapat lebih luas dalam menghadapi berbagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Pendekatan **follow the money** dan **follow the asset** dapat menjadi instrumen untuk memutus manfaat ekonomi kejahatan.
Namun penerapannya tetap harus memenuhi ruang lingkup dan persyaratan yang nantinya ditentukan secara tegas oleh undang-undang.
LBH ETH menolak anggapan bahwa seseorang otomatis dapat kehilangan seluruh kekayaannya hanya karena berstatus tersangka.
**“Yang dirampas adalah aset yang secara hukum dapat dibuktikan mempunyai hubungan dengan tindak pidana sesuai mekanisme undang-undang, bukan seluruh harta seseorang secara serampangan,”** demikian draf pernyataan Okky.
## Partisipasi Publik Harus Tetap Dibuka
LBH Elang Tiga Hambalang meminta Komisi III DPR tetap memberikan ruang yang luas bagi akademisi, advokat, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat umum untuk memberikan masukan sebelum RUU disahkan.
Dengan **35 RDPU dan tiga kunjungan kerja** yang telah dilakukan, DPR menyatakan proses penyerapan aspirasi sudah berjalan secara intensif.
Menurut LBH ETH, tahap selanjutnya adalah memastikan masukan tersebut benar-benar tercermin dalam rumusan pasal.
**“Partisipasi bermakna bukan dihitung dari berapa banyak rapat dilakukan, tetapi apakah kekhawatiran masyarakat mendapat jawaban dalam pasal yang akhirnya disahkan,”** demikian draf pernyataan Okky.
## Okky A.J.: Buat Negara Kuat, tetapi Jangan Jadikan Warga Tidak Berdaya
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan pihaknya mendukung percepatan RUU Perampasan Aset sepanjang regulasi tersebut menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak konstitusional masyarakat.
**“Negara harus kuat menghadapi koruptor, pencuci uang dan pelaku kejahatan ekonomi. Jangan biarkan mereka menikmati hasil kejahatan setelah hukum pidana dijalankan.”**
Namun, menurutnya, negara hukum tidak diukur hanya dari kemampuan pemerintah mengambil aset.
**“Negara hukum juga diukur dari kemampuan melindungi orang yang hartanya diperoleh secara sah. Karena itu kita membutuhkan dua kekuatan sekaligus: kekuatan mengejar hasil kejahatan dan kekuatan mencegah penyalahgunaan kewenangan.”**
**“Kejar uangnya, rampas hasil kejahatannya apabila terbukti, pulihkan kerugian negara dan kembalikan kepada kepentingan rakyat. Tetapi pastikan hakim mengawasi, masyarakat dapat membela haknya, pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi dan tidak seorang pun kehilangan hartanya hanya berdasarkan prasangka,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.
LBH ETH menyatakan akan terus mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset hingga target penyelesaian pada **Desember 2026**, khususnya terhadap pengaturan **non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, pengawasan pengadilan dan tata kelola aset hasil perampasan**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
**Rabu, 26 Agustus 2026**
*Catatan hukum: RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang. Mekanisme seperti perampasan tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik dan tata kelola aset masih merupakan materi yang sedang dibahas sehingga substansi akhirnya dapat berubah sebelum pengesahan.*
**Sumber utama:** Komisi III DPR RI/JDIH DPR, 25 Agustus 2026; ANTARA, 25–26 Agustus 2026; serta keterangan pemerintah mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.