TUJUH ANAK DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI CIREBON, LBH ETH: JANGAN HANYA HUKUM PELAKU, PULIHKAN KORBAN
CIREBON, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap sedikitnya **tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun** di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polres Cirebon Kota telah menetapkan dan menahan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
CIREBON, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap sedikitnya **tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun** di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Polres Cirebon Kota telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial **US (45)** sebagai tersangka. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi atau belum melapor.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkara tersebut harus ditangani dengan perspektif perlindungan anak, bukan semata-mata mengejar penghukuman terhadap tersangka.
## Okky A.J.: Anak Korban Tidak Boleh Dibiarkan Menanggung Trauma Sendiri
Menurut LBH ETH, setelah dugaan kekerasan seksual terhadap anak terungkap, perhatian negara harus diarahkan sekaligus kepada **penegakan hukum, keselamatan korban, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan pemulihan jangka panjang**.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Penegakan hukum tidak boleh berhenti setelah tersangka ditahan. Anak-anak yang diduga menjadi korban harus dipastikan memperoleh pendampingan, perlindungan dan pemulihan. Jangan sampai perkara pidananya selesai, tetapi traumanya dibiarkan dibawa anak sampai dewasa.”**
LBH ETH menilai anak korban tidak seharusnya berulang kali diminta menceritakan pengalaman traumatis kepada banyak pihak tanpa kebutuhan yang jelas.
Proses pemeriksaan harus dilakukan menggunakan pendekatan yang ramah anak dengan melibatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan.
## Polisi Data Sedikitnya Tujuh Anak
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota **AKP M. Fadlillah** menyatakan penyelidikan sementara telah mendata sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun sebagai pihak yang diduga mengalami tindakan serupa.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah seorang anak mencurigai tindakan tersangka ketika berjualan makanan di wilayah Kota Cirebon.
Menurut kepolisian, tersangka diduga menggunakan alasan hendak **menimbang berat badan anak** untuk mendekati korban. Salah satu dugaan kejadian disebut berlangsung pada 17 Agustus 2026, sementara kejadian lainnya diduga terjadi pada 18 Agustus 2026.
Informasi mengenai modus dan rangkaian peristiwa tersebut merupakan **konstruksi penyelidikan kepolisian** yang nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
## Kemungkinan Korban Lain Masih Didalami
Polres Cirebon Kota menyatakan masih membuka kemungkinan terdapat korban lain.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa diminta melapor kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota ataupun melalui layanan kepolisian **110**.
LBH ETH menilai imbauan tersebut penting karena perkara kekerasan seksual terhadap anak sering kali tidak langsung diketahui orang dewasa.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kalau ada orang tua yang melihat perubahan perilaku anak atau menerima cerita mengenai dugaan tindakan seksual yang tidak pantas, dengarkan anak terlebih dahulu. Jangan menyalahkan, jangan mengintimidasi dan jangan memaksanya diam demi menjaga nama baik siapa pun.”**
Menurut Okky, orang tua juga tidak perlu melakukan investigasi sendiri yang berpotensi menambah tekanan psikologis kepada anak. Informasi awal sebaiknya segera disampaikan kepada aparat dan lembaga pendamping yang kompeten.
## Tersangka Dijerat KUHP Nasional
Menurut keterangan kepolisian, tersangka dijerat menggunakan **Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**.
Polisi menyebut ancaman pidana dalam konstruksi perkara tersebut dapat mencapai **sembilan tahun penjara**.
KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak **2 Januari 2026**.
LBH ETH menegaskan penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi bagian dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.
Tersangka tetap mempunyai hak atas **asas praduga tidak bersalah** sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
## Perlindungan Anak Tidak Cukup dengan Hukuman Penjara
LBH ETH mengingatkan Indonesia juga memiliki kerangka hukum perlindungan anak dan penanganan kekerasan seksual yang menempatkan **pemulihan korban** sebagai bagian penting dalam sistem hukum.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menekankan perlunya langkah konkret untuk memulihkan kondisi **fisik, psikis dan sosial anak korban kejahatan**.
Sementara **UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual** mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual.
Menurut LBH ETH, kerangka tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata terhadap setiap anak yang membutuhkan.
## LBH ETH Dorong Hak Restitusi Dikaji
LBH Elang Tiga Hambalang juga mendorong aparat dan pendamping korban sejak dini mengidentifikasi kemungkinan hak korban untuk memperoleh **restitusi ataupun mekanisme pemulihan lain yang tersedia berdasarkan hukum**.
Dalam sistem UU TPKS, pemulihan korban tidak semata-mata berkaitan dengan biaya pengobatan.
Kerugian yang berkaitan dengan penderitaan korban serta kebutuhan perawatan medis dan psikologis juga menjadi bagian penting dalam mekanisme perlindungan dan pemulihan yang diatur undang-undang.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Keadilan bagi korban tidak cukup diukur dari berapa tahun pelaku nantinya dihukum apabila terbukti. Negara juga harus bertanya: bagaimana kondisi anak setelah perkara selesai, siapa yang membiayai pemulihannya, bagaimana pendampingannya dan bagaimana memastikan masa depannya tidak hancur karena trauma.”**
## Jangan Sebarkan Identitas dan Cerita Sensitif Anak
LBH ETH meminta masyarakat dan media tidak mengejar sensasi dengan membuka identitas anak korban.
Nama, foto, alamat rumah, sekolah, nama orang tua, rekaman pemeriksaan, maupun informasi lain yang dapat membuat masyarakat mengetahui identitas anak seharusnya tidak disebarluaskan.
Menurut LBH ETH, perlindungan tersebut semakin penting pada era media sosial karena sekali informasi tersebar di internet, dampaknya terhadap anak dapat berlangsung bertahun-tahun.
**“Publik boleh mengetahui bahwa perkara terjadi dan proses hukumnya berjalan. Tetapi publik tidak membutuhkan nama dan wajah anak untuk memahami bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan serius,”** demikian draf pernyataan Okky.
## Jangan Hakimi Tersangka di Jalanan
LBH ETH sekaligus mengingatkan masyarakat agar menyerahkan proses pertanggungjawaban pidana kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Pemberitaan lain mengenai perkara tersebut menyebut tersangka sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum diamankan aparat.
LBH ETH menegaskan kemarahan masyarakat terhadap dugaan kekerasan seksual anak dapat dipahami secara sosial, tetapi **kekerasan massa tidak boleh menggantikan proses hukum**.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kita harus tegas membela anak, tetapi jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi penghakiman jalanan. Kalau bukti cukup, proses tersangka seberat-beratnya sesuai undang-undang. Pengadilanlah yang menentukan kesalahan dan pidananya.”**
## Orang Tua Harus Mengenali Tanda dan Mendengarkan Anak
LBH ETH mendorong penguatan edukasi bagi orang tua mengenai keselamatan tubuh anak.
Anak perlu diajarkan dengan bahasa sesuai usia bahwa tubuhnya mempunyai batas pribadi dan mereka berhak mengatakan tidak, menjauh, serta melapor kepada orang dewasa yang dipercaya ketika mengalami perlakuan yang membuat tidak nyaman.
Pada saat yang sama, orang tua harus membangun suasana di mana anak tidak takut bercerita.
Menurut LBH ETH, reaksi pertama orang dewasa ketika anak mengungkapkan dugaan kekerasan sangat menentukan.
Anak jangan dituduh berbohong, disalahkan, diancam, atau dipaksa merahasiakan peristiwa.
## Okky A.J.: Lindungi Anak Sebelum Ada Korban
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai kasus Cirebon harus menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak boleh bersifat reaktif.
**“Kita tidak boleh baru berbicara perlindungan anak ketika polisi sudah menangkap seseorang dan korban sudah banyak. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat sampai pemerintah.”**
LBH ETH mendorong lima langkah dalam penanganan perkara:
1. **Usut kemungkinan adanya korban lain secara profesional dan ramah anak;**
2. **Jamin pendampingan psikologis, medis, sosial dan hukum kepada setiap korban;**
3. **Rahasiakan identitas anak secara ketat;**
4. **Kaji hak restitusi dan pemulihan jangka panjang korban;**
5. **Lakukan edukasi pencegahan agar masyarakat mampu mendeteksi dan melaporkan kekerasan seksual lebih cepat.**
## Jangan Biarkan Anak Menjadi Korban untuk Kedua Kalinya
LBH ETH menegaskan anak dapat mengalami viktimisasi kedua apabila setelah dugaan kekerasan terjadi mereka justru harus menghadapi stigma, penyebaran identitas, pemeriksaan berulang yang tidak sensitif, atau tekanan dari lingkungan sekitar.
**Draf penegasan Okky A.J.:**
**“Anak tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya karena cara kita menangani perkara. Lindungi identitasnya, dengarkan keterangannya secara manusiawi, pulihkan kondisi psikologisnya dan berikan ruang bagi mereka untuk kembali tumbuh sebagai anak.”**
**“Jika tersangka terbukti bersalah, tegakkan hukum secara tegas. Tetapi jangan lupa bahwa tujuan utama perlindungan anak bukan sekadar menghukum orang dewasa—tujuannya menyelamatkan masa depan anak,”** demikian draf pernyataan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan mendukung Polres Cirebon Kota mengusut perkara tersebut secara profesional dan meminta pemerintah serta lembaga perlindungan korban memastikan seluruh anak yang diduga menjadi korban memperoleh **perlindungan, pendampingan dan pemulihan yang layak**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
**Rabu, 26 Agustus 2026**
*Catatan hukum dan etik: US berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jumlah tujuh korban merupakan hasil pendataan sementara kepolisian. Identitas anak korban sengaja tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak.*
**Sumber utama:** Polres Cirebon Kota melalui pemberitaan ANTARA, 25 Agustus 2026; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.