KPK BUKA PELUANG KEMBANGKAN KASUS UNSOED KE TPPU, LBH ETH: TELUSURI UANG, ASET DAN AKTOR YANG MENIKMATI
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di **Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)**. Setelah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di **Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)**.
Setelah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan ke arah **tindak pidana pencucian uang (TPPU)** dengan menelusuri penerimaan serta pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai langkah penelusuran aset penting agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada transaksi yang diduga terjadi ketika proses penerimaan mahasiswa baru.
## Okky A.J.: Ikuti Uangnya, Temukan Siapa yang Menikmati
Menurut LBH ETH, apabila penyidik memperoleh bukti mengenai hasil tindak pidana yang dialihkan, dibelikan aset, disimpan melalui pihak lain, atau disamarkan kepemilikannya, maka pengembangan penyidikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menerima uang di meja pertama. Ikuti aliran dananya, periksa ke mana uang bergerak, aset apa yang dibeli, atas nama siapa aset dicatat, dan siapa yang pada akhirnya menikmati keuntungan. Tetapi seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum.”**
Plt Direktur Penyidikan KPK **Achmad Taufik Husein** sebelumnya mengatakan kemungkinan pengembangan ke TPPU telah dibahas dalam ekspose perkara. Penyidik akan menelusuri penerimaan maupun pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun sampai perkembangan terakhir yang terverifikasi, **belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka TPPU baru** dalam perkara tersebut.
## Enam Orang Berstatus Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan **enam orang sebagai tersangka** setelah rangkaian operasi penindakan terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Rektor Unsoed **Akhmad Sodiq**, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan **Norman Arie Prayogo**, Kepala Bagian Akademik **Eko Sumanto**, serta tiga pihak swasta yakni **Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono**.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan maupun gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2025–2026. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan harus dibuktikan dalam proses peradilan.
LBH ETH menegaskan bahwa status tersangka **tidak sama dengan putusan bersalah**. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
## KPK Sita Uang dan Telusuri Aset
Dalam perkembangan awal perkara, KPK menyita barang bukti yang nilai keseluruhannya disebut sekitar **Rp764 juta** terkait perkara penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Konstruksi awal KPK juga mengungkap dugaan penerimaan sekitar **Rp1,12 miliar** dalam salah satu rangkaian perkara yang dikaitkan dengan proses meloloskan calon mahasiswa.
Informasi mengenai transaksi tersebut merupakan **dugaan penyidik KPK**, bukan fakta hukum final.
LBH ETH menilai penelusuran aset penting karena kejahatan korupsi pada banyak perkara tidak berhenti pada penerimaan uang.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kalau uang hasil dugaan tindak pidana kemudian berubah menjadi tanah, kendaraan, rekening, investasi atau ditempatkan atas nama orang lain, penegakan hukum harus mampu mengikuti perubahan bentuk tersebut.”**
Namun menurut Okky, penyidik tetap wajib menunjukkan hubungan yang jelas antara aset dengan tindak pidana asal.
**“Memiliki aset bukan tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah dari mana aset diperoleh dan apakah terdapat hubungan dengan hasil kejahatan.”**
## Sekitar 60 Barang Bukti Diambil dari Rektorat
Pengembangan penyidikan juga dilakukan melalui penggeledahan.
Pelaksana Tugas Rektor Unsoed **Ali Rokhman** menyatakan penyidik KPK mengambil sekitar **60 barang bukti** dari Gedung Rektorat pada Senin, 24 Agustus 2026.
Barang tersebut antara lain berupa dokumen dan standar operasional prosedur atau SOP.
KPK sendiri menyatakan penyidik menggeledah **delapan rumah dan Kantor Rektorat Unsoed** pada 23–24 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita catatan, dokumen dan barang bukti elektronik yang menurut KPK berkaitan dengan dugaan **titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri**.
## Surat KPK Tahun 2023 Juga Ditemukan
Dalam penggeledahan Rektorat, penyidik turut menemukan surat edaran KPK tahun 2023 mengenai rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Surat tersebut sebelumnya disampaikan kepada perguruan tinggi negeri dan memuat dorongan peningkatan transparansi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
LBH ETH menilai fakta tersebut menambah dimensi penting terhadap perkara.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kalau mekanisme pencegahan dan rekomendasi transparansi sebenarnya sudah tersedia, pertanyaan berikutnya adalah apakah rekomendasi itu benar-benar dijalankan. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan surat edaran; harus ada sistem yang membuat manipulasi sulit dilakukan.”**
## LBH ETH Minta Sistem Jalur Mandiri Diaudit
Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, penyidikan perkara Unsoed seharusnya menjadi momentum melakukan evaluasi lebih luas terhadap proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
LBH ETH mendorong agar sistem penerimaan setidaknya mempunyai:
1. **kuota dan kriteria kelulusan yang transparan;**
2. **jejak digital setiap perubahan hasil seleksi;**
3. **pembatasan akses pejabat terhadap sistem kelulusan;**
4. **audit berkala dan pengawasan independen;**
5. **transparansi biaya dan sumbangan institusi;**
6. **kanal pengaduan yang aman bagi calon mahasiswa serta orang tua.**
Menurut Okky, sistem yang baik tidak boleh bergantung hanya pada integritas individual pejabat.
**“Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga satu orang tidak mempunyai kekuasaan diam-diam untuk mengubah hasil penerimaan mahasiswa tanpa meninggalkan jejak yang dapat diaudit.”**
## Jangan Korbankan Mahasiswa yang Tidak Terlibat
LBH ETH sekaligus meminta masyarakat tidak memberikan stigma kepada seluruh mahasiswa, dosen maupun tenaga pendidikan Unsoed.
Perbuatan yang sedang disidik merupakan dugaan terhadap pihak-pihak tertentu dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh institusi.
Menurut LBH ETH, mahasiswa yang diterima melalui proses yang sah dan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana harus tetap memperoleh perlindungan terhadap hak pendidikannya.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Usut orang yang diduga terlibat, bukan menghukum seluruh kampus. Ribuan mahasiswa, dosen dan pegawai yang tidak terkait perkara tidak boleh ikut menanggung stigma.”**
## Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Komoditas
LBH Elang Tiga Hambalang menilai dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa memiliki dampak yang sangat serius terhadap rasa keadilan.
Apabila calon mahasiswa dapat memperoleh kursi melalui uang atau akses khusus, maka peserta yang mengikuti seleksi dengan kemampuan akademik secara jujur dapat kehilangan kesempatan.
**“Pintu masuk perguruan tinggi adalah pintu masa depan. Jangan biarkan pintu itu berubah menjadi loket transaksi,”** demikian draf pernyataan Okky.
Menurut LBH ETH, kejahatan di sektor pendidikan mempunyai dampak ganda: merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi tempat pembentukan integritas.
## TPPU Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan
Meski mendukung penelusuran aset, LBH ETH mengingatkan bahwa pengembangan perkara ke TPPU tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi.
KPK tetap harus membuktikan keberadaan tindak pidana asal, hubungan aset dengan hasil tindak pidana, pola transaksi, serta perbuatan yang memenuhi unsur pencucian uang sesuai peraturan yang berlaku.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Follow the money bukan berarti semua kekayaan seseorang otomatis dianggap hasil kejahatan. Penyidik harus membuktikan keterkaitan aset, aliran dana dan tindak pidana asal secara terang.”**
Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut penting agar pemberantasan korupsi tetap kuat sekaligus menghormati **due process of law**.
## Okky A.J.: Jangan Hanya Tangkap Orang, Putus Jaringan dan Tutup Celah Sistem
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai keberhasilan perkara Unsoed nantinya tidak cukup diukur dari jumlah tersangka.
Penegakan hukum juga harus mampu menemukan pola, memutus jaringan jika memang terbukti ada, memulihkan aset hasil tindak pidana, serta menutup kelemahan sistem penerimaan mahasiswa.
**“Tangkap pelakunya apabila terbukti, telusuri uang dan asetnya, cari siapa yang menikmati, tetapi jangan berhenti di sana. Perbaiki sistemnya agar setelah perkara ini selesai tidak muncul kasus yang sama di kampus lain.”**
**“Kampus harus menjadi tempat lahirnya intelektual dan integritas, bukan tempat masa depan anak bangsa diperdagangkan. Pendidikan harus diberikan berdasarkan kemampuan dan aturan yang adil, bukan karena uang, titipan ataupun kedekatan dengan kekuasaan,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.
LBH ETH menyatakan mendukung KPK mengembangkan perkara secara **profesional, transparan, mengikuti aliran uang dan aset, serta tetap menjamin hak hukum seluruh pihak yang diperiksa**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
**Rabu, 26 Agustus 2026**
*Catatan hukum: Enam pihak dalam perkara ini berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. KPK telah membuka peluang pengembangan penyidikan ke arah TPPU, tetapi hingga perkembangan yang dirujuk dalam berita ini belum diumumkan penetapan tersangka baru khusus TPPU. Seluruh dugaan mengenai penerimaan uang, pengondisian penerimaan mahasiswa dan aset masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.*