Navigasi Berita

Hukum

JELANG PUTUSAN PRAPERADILAN FEBRIE, LBH ETH: PENETAPAN TERSANGKA HARUS TRANSPARAN DAN HORMATI HAK UNTUK DIDENGAR

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

*JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti menguatnya perdebatan mengenai penerapan **due process of law**, hak untuk didengar, serta standar pembuktian dalam penetapan seseorang sebagai tersangka di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

*JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti menguatnya perdebatan mengenai penerapan **due process of law**, hak untuk didengar, serta standar pembuktian dalam penetapan seseorang sebagai tersangka di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

 

Perdebatan tersebut kembali mencuat dalam perkembangan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus **Febrie Adriansyah**, yang sedang menguji sejumlah tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Pada **25 Agustus 2026**, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia **Wahyu Priyanka Nata Permana** menyampaikan pandangan bahwa permintaan klarifikasi atau keterangan terhadap calon tersangka penting dilakukan sebagai bagian dari prinsip **due process of law, right to be heard, dan right to defense**, meskipun KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersebut.

 

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai isu tersebut memiliki arti penting jauh melampaui perkara yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.

 

Menurut LBH ETH, standar penetapan tersangka menyangkut hak setiap warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan penyidikan.

 

## Okky A.J.: Penetapan Tersangka Bukan Administrasi Biasa

 

LBH ETH berpandangan penetapan seseorang sebagai tersangka mempunyai konsekuensi hukum dan sosial yang sangat besar.

 

Status tersebut dapat diikuti tindakan penahanan, pencegahan bepergian, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan aset, hingga konsekuensi terhadap reputasi seseorang.

 

Karena itu, proses penetapan tersangka harus memiliki dasar bukti dan prosedur yang dapat diuji.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar mengubah status di atas kertas. Ada hak, kebebasan, nama baik dan kehidupan seseorang yang terdampak. Karena itu prosesnya harus dilakukan secara hati-hati, berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.”**

 

Menurut Okky, kesempatan bagi calon tersangka untuk memberikan penjelasan dapat menjadi salah satu mekanisme penting untuk mencegah kesalahan penilaian oleh penyidik.

 

Namun LBH ETH menegaskan persoalan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka **UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana**, yang telah berlaku sejak **2 Januari 2026** dan menggantikan KUHAP lama. Undang-undang baru tersebut antara lain menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban serta penguatan mekanisme praperadilan.

 

## Pandangan Akademisi: Hak untuk Didengar Penting

 

Wahyu Priyanka Nata Permana menilai klarifikasi terhadap seseorang sebelum penetapan tersangka penting agar penyidik tidak hanya melihat bukti dari satu arah.

 

Menurut pandangan akademis tersebut, kesempatan memberikan keterangan dapat membantu memastikan seseorang mengetahui perkara yang diarahkan kepadanya serta memperoleh kesempatan menjelaskan fakta dari perspektifnya sendiri.

 

LBH ETH menegaskan pandangan tersebut merupakan **pendapat ahli hukum**, bukan putusan pengadilan yang secara otomatis menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tertentu.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Hak untuk didengar bukan berarti calon tersangka diberi hak menentukan jalannya penyidikan. Penyidik tetap independen. Tetapi ketika negara hendak memberikan status hukum yang sangat serius kepada seseorang, kesempatan memberikan penjelasan dapat menjadi bagian penting dari proses yang adil.”**

 

## Polisi Tegaskan Penetapan Febrie Berdasarkan Alat Bukti

 

Di sisi lain, aparat kepolisian telah menyampaikan posisi hukumnya dalam persidangan praperadilan.

 

Polisi menyatakan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan berdasarkan **sekurang-kurangnya dua alat bukti**, bahkan penyidik menyebut telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sah dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan telah dilakukan sesuai prosedur.

 

Dengan demikian, saat ini terdapat argumentasi hukum dari kedua sisi yang sedang diuji melalui mekanisme pengadilan.

 

LBH ETH meminta publik menghormati proses tersebut.

 

**“Jangan menyimpulkan penyidik pasti salah hanya karena ada gugatan praperadilan. Sebaliknya, jangan pula menganggap setiap tindakan penyidik pasti benar hanya karena dilakukan atas nama kewenangan. Itulah mengapa pengawasan pengadilan dibutuhkan,”** demikian draf pernyataan Okky.

 

## Pengalaman KUHAP Lama Jadi Pelajaran

 

Sebelum berlakunya KUHAP baru, Mahkamah Konstitusi melalui **Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014** pernah memberikan tafsir penting terhadap KUHAP lama.

 

Mahkamah ketika itu antara lain menegaskan bahwa istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sebagai **minimal dua alat bukti**, serta memperluas objek praperadilan sehingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

 

Namun LBH ETH mengingatkan putusan tersebut lahir dalam konteks **UU Nomor 8 Tahun 1981**, yang kini telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2025.

 

Karena itu, praktik penegakan hukum sekarang harus membaca prinsip-prinsip konstitusional tersebut bersama ketentuan KUHAP baru.

 

## Praperadilan Menjadi Instrumen Kontrol

 

LBH ETH menilai keberadaan praperadilan mempunyai fungsi penting sebagai kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat.

 

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

 

Tim kuasa hukumnya menyatakan pengajuan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses hukum, bukan menghindari pemeriksaan perkara pokok. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang diberikan oleh hukum.

 

Menurut LBH ETH, hal tersebut merupakan bagian normal dari mekanisme negara hukum.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Praperadilan bukan perlawanan terhadap penegakan hukum. Praperadilan justru bagian dari penegakan hukum karena di sanalah tindakan aparat dapat diuji oleh hakim yang independen.”**

 

## Putusan Dijadwalkan 27 Agustus

 

Sidang praperadilan terkait tindakan penyitaan dalam perkara Febrie telah memasuki tahap akhir.

 

Hakim tunggal **Richard Edwin Basoeki** menjadwalkan pembacaan putusan pada **Kamis, 27 Agustus 2026**, setelah para pihak menyerahkan kesimpulan dan dokumen pembuktian.

 

LBH ETH meminta semua pihak menghormati apa pun putusan pengadilan nantinya.

 

Jika permohonan dikabulkan, hal itu harus dibaca sesuai ruang lingkup amar putusan hakim dan tidak otomatis menentukan seseorang tidak melakukan tindak pidana dalam perkara pokok.

 

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, putusan tersebut juga tidak boleh dipahami sebagai vonis bahwa tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

## Due Process Bukan Hambatan Pemberantasan Kejahatan

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak tersangka tidak boleh diposisikan sebagai penghambat pemberantasan korupsi maupun pencucian uang.

 

Menurutnya, justru proses yang sah akan memperkuat kualitas perkara ketika nantinya diuji di pengadilan.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Pemberantasan korupsi dan TPPU harus keras. Tetapi hukum yang keras tidak berarti hukum boleh meninggalkan prosedur. Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula kewajiban negara mempertanggungjawabkan penggunaannya.”**

 

LBH ETH berpandangan penyidikan yang berkualitas sekurang-kurangnya harus menjamin adanya:

 

1. **alat bukti yang cukup dan relevan;**

2. **proses pengumpulan bukti yang sah;**

3. **kesempatan pembelaan sesuai ketentuan hukum;**

4. **dokumentasi tindakan penyidik yang dapat diuji;**

5. **pengawasan pengadilan terhadap tindakan yang membatasi hak warga negara.**

 

## Jangan Ada Penghakiman Sebelum Putusan

 

LBH ETH juga mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah hingga saat ini masih berstatus tersangka.

 

Status tersebut bukanlah putusan bersalah.

 

Demikian pula argumentasi yang disampaikan kuasa hukum, penyidik, saksi maupun ahli dalam persidangan belum merupakan kesimpulan hukum final sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan dan perkara pokok nantinya diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

 

**Draf pernyataan Okky A.J.:**

 

**“Kita harus menjaga dua prinsip sekaligus: aparat jangan dihalangi ketika bekerja berdasarkan hukum, tetapi warga negara juga jangan kehilangan haknya hanya karena telah diberi label tersangka.”**

 

## Okky A.J.: Keadilan Harus Dimulai Sejak Penyidikan

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai reformasi hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada perubahan undang-undang.

 

Perubahan terbesar justru harus terlihat dalam praktik penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.

 

**“Keadilan bukan dimulai ketika hakim mengetukkan palu. Keadilan harus sudah dimulai sejak seseorang pertama kali berhadapan dengan aparat penegak hukum.”**

 

**“Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti, prosedurnya harus transparan, hak pembelaan harus dihormati dan setiap penggunaan kewenangan harus dapat diuji. Dengan cara itulah negara hukum menjaga keseimbangan antara memberantas kejahatan dan melindungi warga negaranya,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.

 

LBH ETH menyatakan akan mengikuti pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus 2026 sebagai bagian dari perhatian terhadap perkembangan **due process of law dan implementasi KUHAP baru di Indonesia**.

 

**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**

**Rabu, 26 Agustus 2026**

 

*Catatan hukum: Febrie Adriansyah berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pendapat mengenai pentingnya pemeriksaan calon tersangka yang dibahas dalam berita ini merupakan pandangan akademisi hukum dan tidak boleh disamakan dengan putusan hakim mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara konkret.*

 

**Sumber utama:** ANTARA, Mahkamah Konstitusi RI, database peraturan BPK RI, serta perkembangan persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan hingga 26 Agustus 2026.