LPSK LINDUNGI SAKSI PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH, LBH ETH: SAKSI HARUS AMAN AGAR KEBENARAN BISA TERUNGKAP
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti keputusan **Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK)** memberikan perlindungan kepada saksi berinisial **FH** dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti keputusan **Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK)** memberikan perlindungan kepada saksi berinisial **FH** dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus **Febrie Adriansyah**.
Keputusan perlindungan tersebut menjadi salah satu perkembangan hukum nasional yang mendapat perhatian pada Rabu, 26 Agustus 2026. LPSK menyatakan keputusan memberikan perlindungan kepada FH telah diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada **18 Agustus 2026**, setelah mempertimbangkan posisi saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta tingkat keseriusan perkara.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan, khususnya ketika perkara yang ditangani memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan melibatkan dugaan kejahatan serius.
## Okky A.J.: Jangan Biarkan Saksi Berjuang Sendirian
LBH ETH berpandangan saksi mempunyai posisi sangat strategis dalam proses pembuktian perkara pidana.
Tanpa jaminan keamanan dan kebebasan memberikan keterangan, seorang saksi berpotensi merasa takut, tertekan, atau enggan menyampaikan fakta yang diketahuinya.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Saksi yang memiliki informasi penting harus diberikan ruang untuk berbicara secara bebas tanpa rasa takut. Negara jangan membiarkan seorang saksi berjuang sendirian menghadapi kemungkinan tekanan ketika keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap sebuah perkara.”**
Menurut Okky, perlindungan terhadap saksi tidak boleh dipahami sebagai keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam perkara.
Perlindungan justru diberikan agar proses pembuktian berlangsung secara objektif dan keterangan saksi dapat disampaikan tanpa intimidasi maupun tekanan.
## LPSK Pertimbangkan Potensi Ancaman
Wakil Ketua LPSK **Susilaningtias** menjelaskan bahwa lembaganya belum menemukan adanya ancaman nyata terhadap FH pada saat keputusan dibuat.
Namun berdasarkan asesmen, LPSK menilai terdapat **potensi ancaman yang perlu diantisipasi**, dengan mempertimbangkan karakter perkara serta posisi pihak-pihak yang terlibat.
LPSK juga mempertimbangkan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan **korupsi dan TPPU**, yang dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Menurut LPSK, profil pihak yang terlibat, termasuk riwayat jabatan dan kekuasaan yang pernah dimiliki, merupakan salah satu faktor dalam menilai situasi khusus yang dihadapi saksi.
LBH ETH meminta pernyataan tersebut dibaca secara hati-hati.
Adanya potensi ancaman **tidak berarti telah terbukti terjadi intimidasi ataupun ancaman dari pihak tertentu**. Penilaian tersebut merupakan dasar mitigasi risiko yang digunakan LPSK dalam menentukan kebutuhan perlindungan.
## Saksi Disebut Memiliki Informasi Penting
LPSK menyatakan FH memiliki informasi yang dinilai penting berkaitan dengan perkara **Asabri-Jiwasraya**, yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
LPSK juga menyebut FH bersikap kooperatif selama proses penelaahan dan pemeriksaan serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Permohonan perlindungan terhadap FH sebelumnya diterima LPSK pada akhir Juli 2026. Dalam keterangan resmi 31 Juli 2026, LPSK menyatakan melakukan telaah dan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai berdasarkan kepentingan keterangan dan potensi ancaman yang dihadapi.
Kejaksaan Agung juga telah meminta LPSK memberikan perlindungan kepada FH sejak **30 Juli 2026**, untuk memastikan keamanan saksi dan menjamin keterangan yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman.
## LBH ETH: Perlindungan Harus Lebih dari Sekadar Pengamanan Fisik
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perlindungan saksi dalam perkara besar harus dilaksanakan secara menyeluruh.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Perlindungan saksi jangan hanya dimaknai sebagai penjagaan secara fisik. Negara juga harus memastikan saksi dapat memberikan keterangan tanpa intimidasi, tekanan psikologis, tekanan terhadap keluarga, pekerjaan maupun bentuk tekanan lain yang bertentangan dengan hukum.”**
Menurut LBH ETH, kebutuhan perlindungan setiap saksi dapat berbeda sehingga harus ditentukan berdasarkan hasil asesmen lembaga yang berwenang.
LPSK menyatakan selama tahapan sebelumnya telah memberikan pemenuhan hak prosedural kepada FH, termasuk **pendampingan saat pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan saksi**.
## UU Nomor 3 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Saksi
Perlindungan terhadap saksi saat ini diatur melalui **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban**, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026.
Undang-undang tersebut menggantikan pengaturan sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas kerangka perlindungan terhadap **saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli**, termasuk pengaturan mengenai hak, mekanisme perlindungan, restitusi, kompensasi dan kelembagaan LPSK.
LBH ETH menilai keberadaan aturan baru tersebut harus benar-benar diimplementasikan dalam perkara konkret, terutama kasus korupsi, pencucian uang dan kejahatan terorganisasi.
## Saksi Bukan Alat untuk Membenarkan Tuduhan
LBH Elang Tiga Hambalang sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan terhadap saksi tidak boleh diartikan bahwa seluruh keterangan saksi otomatis benar atau bahwa pihak yang diperiksa otomatis bersalah.
Keterangan saksi tetap harus diuji bersama alat bukti lain melalui mekanisme hukum.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kita melindungi saksi agar ia bebas menyampaikan apa yang diketahuinya, bukan untuk mengarahkan apa yang harus dikatakannya. Setelah itu, keterangan tersebut tetap harus diuji secara hukum dan dikonfrontasikan dengan alat bukti yang lain.”**
Menurut Okky, prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara **perlindungan saksi dan hak tersangka memperoleh proses peradilan yang adil**.
## Jangan Ada Kriminalisasi ataupun Intimidasi terhadap Saksi
LBH ETH mendorong aparat penegak hukum memastikan tidak terdapat tindakan yang bertujuan menghalangi saksi memberikan keterangan secara sah.
Apabila terdapat intimidasi, ancaman atau bentuk tekanan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, tindakan tersebut harus diproses berdasarkan peraturan yang berlaku.
Namun LBH ETH juga mengingatkan publik agar tidak menuduh seseorang melakukan intimidasi sebelum terdapat bukti.
**“Kalau ada tekanan, buktikan dan proses. Jangan membiarkan saksi terancam, tetapi jangan pula membuat tuduhan terhadap orang tertentu tanpa dasar. Semua harus kembali kepada bukti,”** demikian draf pernyataan Okky.
## Perkara Besar Membutuhkan Keberanian Saksi
LBH ETH menilai banyak perkara besar sulit diungkap apabila saksi maupun informan merasa keselamatannya tidak terjamin.
Hal tersebut terutama terjadi pada perkara yang melibatkan dugaan kejahatan ekonomi, korupsi, TPPU, kejahatan terorganisasi maupun pihak yang mempunyai jaringan kekuasaan.
Karena itu, keberadaan LPSK harus dipandang sebagai salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Kita tidak dapat meminta masyarakat membantu membongkar kejahatan lalu meninggalkan mereka ketika menghadapi risiko. Negara harus hadir sejak seseorang memberikan informasi sampai proses hukum selesai, sepanjang perlindungan tersebut memang memenuhi persyaratan undang-undang.”**
## LBH ETH Minta Empat Jaminan
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar perlindungan terhadap FH dan saksi lain dalam perkara besar menjamin setidaknya empat hal:
1. **Keamanan saksi dan keluarganya berdasarkan tingkat risiko;**
2. **Kebebasan memberikan keterangan tanpa tekanan maupun intervensi;**
3. **Pendampingan dan pemenuhan hak prosedural selama proses pemeriksaan;**
4. **Jaminan bahwa keterangan saksi tetap diuji secara objektif bersama alat bukti lainnya.**
Menurut LBH ETH, empat prinsip tersebut akan menjaga perlindungan saksi tidak berubah menjadi alat politik ataupun instrumen untuk membangun kesimpulan sebelum proses persidangan berlangsung.
## Okky A.J.: Lindungi Saksi, Hormati Hak Tersangka
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan bahwa perlindungan saksi dan perlindungan hak tersangka bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan.
Keduanya justru merupakan bagian dari sistem peradilan yang adil.
**“Saksi harus aman. Tersangka juga harus memperoleh hak pembelaan. Penyidik harus bebas bekerja berdasarkan hukum dan hakim harus bebas memutus berdasarkan fakta serta alat bukti. Semua unsur tersebut harus berjalan bersama.”**
Menurut Okky, perkara yang menarik perhatian nasional justru menjadi ujian apakah lembaga penegak hukum Indonesia mampu menjaga objektivitas di tengah tekanan opini publik.
**“Jangan takut melindungi saksi yang memang membutuhkan perlindungan. Jangan takut pula menguji keterangannya secara kritis. Kebenaran hukum lahir dari proses pembuktian yang bebas dari ancaman tetapi tetap terbuka untuk diuji,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.
LBH ETH menyatakan mendukung LPSK menjalankan kewenangannya secara profesional, independen dan transparan serta mendorong seluruh aparat penegak hukum menjamin bahwa **tidak ada saksi yang takut berbicara dan tidak ada tersangka yang kehilangan hak untuk membela diri**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
**Rabu, 26 Agustus 2026**
*Catatan hukum: Perlindungan yang diberikan LPSK kepada seorang saksi tidak membuktikan kesalahan pihak yang sedang diproses hukum. Febrie Adriansyah masih berada dalam proses hukum dan tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah. LPSK menyatakan terdapat potensi ancaman terhadap saksi FH, tetapi pada saat keputusan perlindungan dibuat belum ditemukan ancaman nyata.*
**Sumber utama:** LPSK, ANTARA 25–26 Agustus 2026, serta UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.