Navigasi Berita

Hukum

OJK Dalami Penundaan Rekening Koordinator Ampb, LBH ETH: Kewenangan Aparat Harus Terukur Dan Dapat Dipertanggungjawabkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti polemik **penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono**, yang mencuat menjelang kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Jakarta. Perkembangan terbaru pada Rabu pagi,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti polemik **penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono**, yang mencuat menjelang kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Jakarta.

Perkembangan terbaru pada Rabu pagi, **26 Agustus 2026**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang melakukan pendalaman terhadap penundaan transaksi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak bank serta pemangku kepentingan terkait.

OJK menegaskan apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, lembaga tersebut akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. OJK juga akan memantau pemulihan akses rekening setelah proses yang menjadi dasar penundaan selesai.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional sebagai isu penegakan hukum sekaligus perlindungan hak warga negara.

Okky A.J.: Setiap Pembatasan Hak Harus Memiliki Dasar yang Jelas.

LBH ETH menegaskan aparat penegak hukum mempunyai kewenangan melakukan tindakan tertentu yang diberikan undang-undang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Namun penggunaan kewenangan tersebut harus mempunyai **dasar hukum, tujuan yang sah, batas waktu yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban**.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Negara mempunyai kewenangan melakukan penegakan hukum, tetapi setiap tindakan yang membatasi akses seseorang terhadap harta atau rekeningnya harus mempunyai dasar yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kewenangan hukum tidak boleh dijalankan tanpa batas.

Menurut Okky, perkara ini juga penting karena terjadi dalam konteks kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi.

Karena itu, LBH ETH meminta semua pihak berhati-hati agar tindakan penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi bahwa aktivitas menyampaikan pendapat atau mengorganisasi aspirasi masyarakat dengan sendirinya merupakan aktivitas yang mencurigakan.

Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran

Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan berupa penyitaan atau pemblokiran permanen.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya **Kombes Pol Budi Hermanto** menyatakan penyidik mengirimkan **permohonan penundaan transaksi** kepada pihak bank dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Menurut kepolisian, penundaan tersebut mengacu pada **Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang**.

Kepolisian menyebut penundaan transaksi berlaku paling lama **lima hari kerja** dan dana yang terdapat dalam rekening tidak disita oleh kepolisian.

LBH ETH menilai perbedaan antara **penundaan transaksi, pemblokiran dan penyitaan** penting dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat karena ketiganya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

OJK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Akses Seharusnya Dipulihkan

OJK memberikan penjelasan penting mengenai batas penundaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK **Dian Ediana Rae** menyatakan proses penundaan transaksi bersifat sementara.

Apabila dalam proses penyelidikan **tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana**, akses terhadap rekening tersebut seharusnya dibuka kembali.

OJK juga menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan tetap aman serta kerahasiaan nasabah dilindungi berdasarkan ketentuan perbankan.

LBH ETH menyambut prinsip tersebut dan meminta terdapat kepastian mengenai kapan pembatasan dimulai, kapan batas waktunya berakhir, serta mekanisme yang dapat digunakan pemilik rekening apabila ingin mempertanyakan tindakan tersebut.

Draf pernyataan Okky A.J.

Kalau setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, maka hak pemilik rekening harus segera dipulihkan. Jangan sampai suatu tindakan sementara secara praktik berubah menjadi pembatasan tanpa kepastian waktu.

Rekening Disebut Berisi Sekitar Rp80,9 Juta

Rekening yang menjadi polemik tersebut disebut berisi sekitar **Rp80,9 juta**, yang menurut keterangan Supriyono terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan kegiatan AMPB.

LBH ETH menekankan bahwa asal-usul, tujuan dan penggunaan dana merupakan hal yang dapat diklarifikasi secara objektif oleh aparat apabila terdapat alasan hukum untuk melakukan penyelidikan.

Namun keberadaan dana donasi dengan sendirinya tidak boleh langsung diartikan sebagai hasil ataupun sarana tindak pidana sebelum terdapat fakta dan alat bukti yang mendukung.

Kalau aparat membutuhkan klarifikasi, silakan klarifikasi. Kalau ada dokumen yang diperlukan, mintalah sesuai prosedur. Tetapi jangan membangun kesimpulan bersalah terlebih dahulu hanya karena terdapat kegiatan pengumpulan dana, demikian draf pernyataan Okky.

Supriyono dan OJK Dijadwalkan Dimintai Klarifikasi Hari Ini

Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap **Supriyono dan OJK pada Rabu, 26 Agustus 2026**.

Kepolisian menyatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk mendalami tujuan penggalangan serta penggunaan dana yang berada dalam rekening tersebut. Kemensos juga dijadwalkan dimintai keterangan pada 27 Agustus 2026.

**Hingga berita ini disusun pada Rabu pagi, jadwal tersebut merupakan agenda pemeriksaan yang telah diumumkan sebelumnya; hasil klarifikasinya belum menjadi dasar dalam pemberitaan ini.**

LBH ETH meminta masyarakat menunggu hasil proses tersebut dan tidak mendahului penyelidik dengan menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun sebaliknya.

Hak Menyampaikan Pendapat Harus Tetap Dijamin

LBH Elang Tiga Hambalang menilai perkara ini mempunyai dimensi lebih luas karena berkaitan dengan kegiatan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.

Hak menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, penyampaian pendapat juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menjaga ketertiban serta menghormati hak masyarakat lainnya.

Menurut Okky, kedua prinsip tersebut harus dijaga secara bersamaan.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Penegakan hukum dan kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh dipertentangkan. Aparat harus menjalankan kewenangannya secara profesional, sementara masyarakat juga wajib menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum.”

LBH ETH berpandangan penggunaan instrumen penegakan hukum terhadap rekening yang terkait aktivitas masyarakat harus dilakukan secara sangat hati-hati karena menyangkut **kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan sekaligus kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

LBH ETH Minta Transparansi Lima Hal

LBH Elang Tiga Hambalang meminta proses penanganan perkara tersebut memberikan kejelasan kepada masyarakat sekurang-kurangnya mengenai:

1. **Dasar hukum dan alasan objektif dilakukannya penundaan transaksi;**

2. **Tanggal mulai dan batas akhir penundaan transaksi;**

3. **Status hukum dana serta jaminan bahwa dana tetap menjadi milik nasabah;**

4. **Mekanisme pemulihan akses apabila tidak ditemukan unsur pidana;**

5. **Jaminan bahwa langkah penegakan hukum tidak digunakan untuk menghalangi hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara sah.

Menurut LBH ETH, transparansi tersebut justru penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi.

Jangan Menghakimi Aparat, Jangan Pula Abaikan Hak Warga

LBH ETH juga mengingatkan agar polemik ini tidak dibangun dengan asumsi bahwa tindakan aparat otomatis melanggar hukum.

Keabsahan tindakan tersebut harus dilihat dari dasar hukum, fakta yang dimiliki penyelidik, prosedur permintaan kepada bank, tujuan tindakan serta kepatuhan terhadap batas waktu yang diberikan undang-undang.

Sebaliknya, keberadaan kewenangan dalam undang-undang juga tidak berarti tindakan aparat terbebas dari pengawasan.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh menghakimi aparat tanpa dasar. Tetapi aparat pun tidak boleh mengatakan suatu tindakan benar hanya karena memiliki kewenangan. Kewenangan harus dapat diperiksa, diuji dan dipertanggungjawabkan.”

Okky A.J.: Hukum Harus Menjadi Pelindung, Bukan Sumber Ketakutan.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., S.H., M.H. meminta OJK, kepolisian dan pihak perbankan memberikan penjelasan yang terbuka setelah proses klarifikasi selesai.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penyelidikan dapat dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, LBH ETH menilai akses terhadap rekening harus segera dipulihkan sebagaimana prinsip yang telah disampaikan OJK.

Hukum harus mampu melindungi kepentingan negara sekaligus hak warga negara. Jika terdapat pelanggaran, proses secara tegas. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pulihkan hak masyarakat tanpa menunda-nunda. Itulah kepastian hukum.

Kita ingin aparat kuat dalam menegakkan hukum, tetapi juga kuat dalam menghormati hak rakyat. Karena pada akhirnya kekuasaan hukum bukan dinilai dari seberapa besar kewenangannya, melainkan dari seberapa bertanggung jawab kewenangan itu digunakan,”** demikian draf penegasan **Okky A.J., S.H., M.H., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang**.

LBH ETH menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan persoalan tersebut dan mendorong proses yang **transparan, profesional, proporsional, menghormati due process of law serta menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi secara sah dan damai**.

Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang

Rabu, 26 Agustus 2026

*Catatan hukum: Penundaan transaksi rekening tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Sampai terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah, seluruh fakta harus disampaikan secara proporsional dan tidak membentuk penghakiman terhadap pihak mana pun.*

**Sumber fakta:** OJK, Polda Metro Jaya, dan ANTARA, perkembangan hingga pagi 26 Agustus 2026.