PRAPERADILAN FEBRIE MASUKI BABAK AKHIR, LBH ETH: TPPU HARUS DIUSUT TEGAS, DUE PROCESS TETAP DIJAGA
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) **Febrie Adriansyah** di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memasuki babak akhir. Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) **Febrie Adriansyah** di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memasuki babak akhir.
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai perkara tersebut memiliki arti penting bagi perkembangan penegakan hukum nasional karena menyentuh dua kepentingan sekaligus, yakni **efektivitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)** dan kewajiban negara menjamin **due process of law** kepada setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dalam persidangan pada **Senin, 24 Agustus 2026**, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli, yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, serta akademisi hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar. Mereka memberikan pandangan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan memasuki agenda **putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026**. Dalam perkara terkait, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah tindakan hukum, sementara Polri menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan telah sesuai prosedur.
Eks Kepala PPATK Bicara Penanganan TPPU
Salah satu isu penting yang mencuat dalam persidangan adalah mengenai hubungan antara TPPU dengan tindak pidana asal atau *predicate crime*.
Mantan Kepala PPATK **Yunus Husein**, yang dihadirkan sebagai ahli oleh Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal.
Pandangan tersebut memiliki dasar normatif dalam **Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang**, yang menentukan bahwa untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan TPPU di pengadilan, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga pernah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak relevan. Proses TPPU tetap berkaitan dengan adanya tindak pidana asal, tetapi penanganannya tidak perlu menunggu sampai perkara tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Okky A.J.: Jangan Pertentangkan Pemberantasan TPPU dengan Perlindungan Hak
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** berpandangan bahwa efektivitas pemberantasan pencucian uang dan perlindungan hak tersangka tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Draf pernyataan Okky A.J.:
TPPU adalah kejahatan serius yang harus dibongkar secara tegas, termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun kewenangan yang besar tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hukum, alat bukti yang sah dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.”**
Menurut LBH ETH, semakin serius suatu perkara, semakin penting pula aparat penegak hukum memastikan seluruh tindakan penyidikan mempunyai dasar hukum yang jelas.
Praperadilan, menurut Okky, merupakan salah satu mekanisme kontrol yang disediakan sistem peradilan pidana untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum.
**“Mengajukan praperadilan adalah hak hukum. Tetapi praperadilan juga bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas pokok perkara. Karena itu kita harus menunggu dan menghormati apa yang nantinya diputuskan hakim,”** demikian draf pernyataan Okky.
## LBH ETH: Kejar Aset Hasil Kejahatan, Bukan Sekadar Pelakunya
LBH Elang Tiga Hambalang menilai pemberantasan TPPU memiliki posisi strategis karena orientasinya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memutus manfaat ekonomi yang diduga diperoleh dari tindak pidana.
Dalam persidangan praperadilan, Yunus Husein juga memberikan pandangan mengenai pentingnya perampasan aset sebagai instrumen dalam pemberantasan pencucian uang.
LBH ETH berpandangan bahwa pendekatan **follow the money** dan **follow the asset** perlu terus diperkuat dalam penanganan kejahatan ekonomi, khususnya korupsi.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada siapa orangnya. Telusuri dari mana uang berasal, ke mana dialirkan, siapa yang menikmati, bagaimana aset disamarkan, dan apakah terdapat pihak lain yang turut memperoleh manfaat. Tetapi semuanya tetap harus dibuktikan secara hukum.”**
LBH ETH mengingatkan bahwa keberadaan harta atau aset pada seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya TPPU. Penyidik tetap mempunyai kewajiban membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
## Dua Praperadilan dengan Objek Berbeda
Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Perkara Nomor **134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL** antara lain berkaitan dengan pengujian tindakan penyitaan, dengan pihak termohon dari unsur Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara perkara Nomor **135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL** berkaitan dengan pengujian penetapan tersangka dan penahanan, dengan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Kuasa hukum Febrie sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya menguji keabsahan proses hukum dan bukan untuk menghindari proses hukum.
## LBH ETH Minta Publik Tunggu Putusan Hakim
LBH Elang Tiga Hambalang meminta masyarakat tidak mendahului putusan pengadilan dengan membangun kesimpulan berdasarkan potongan informasi yang beredar di ruang publik.
Status tersangka yang melekat kepada Febrie Adriansyah tetap harus ditempatkan dalam kerangka **asas praduga tidak bersalah**.
Sebaliknya, penggunaan hak pembelaan oleh tersangka juga tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa penyidikan aparat pasti keliru.
Menurut LBH ETH, kedua belah pihak harus diberi ruang yang sama untuk mengajukan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan pengadilan.
**“Biarkan pemohon menguji tindakan aparat, biarkan penyidik mempertanggungjawabkan proses yang telah dilakukan, dan biarkan hakim memutus berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Itulah cara negara hukum bekerja,”** demikian draf pernyataan **Okky A.J., S.H., M.H.**
## Putusan Praperadilan Akan Jadi Perhatian Publik
LBH ETH menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya penting tidak hanya bagi para pihak dalam perkara Febrie Adriansyah.
Putusan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi mengenai standar prosedural penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara besar, khususnya perkara korupsi dan TPPU.
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi dan pencucian uang secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Namun penegakan hukum tersebut harus tetap dibangun berdasarkan **legalitas, pembuktian, akuntabilitas, independensi aparat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia**.
**“Negara membutuhkan penegakan hukum yang kuat. Tetapi kekuatan penegakan hukum justru terlihat ketika aparat mampu membuktikan perkara secara profesional tanpa mengabaikan satu pun prosedur yang diwajibkan undang-undang. TPPU harus diberantas, aset hasil kejahatan harus dikejar, dan hak setiap orang tetap harus dilindungi,”** demikian draf penegasan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.**
LBH ETH menyatakan akan mengikuti perkembangan persidangan hingga pembacaan putusan praperadilan yang dijadwalkan **Kamis, 27 Agustus 2026**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
Catatan hukum: Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara yang sedang diproses. Status tersangka bukan putusan bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**Dasar hukum utama:** Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 69.