DPN Elang Tiga Hambalang Surati Kapolri, Minta Pemeriksaan Independen Sengketa Tanah Yang Berkaitan Dengan Polsek Lakarsantri
Elangtigajusticenews.com || BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Terkait persoalan dua bidang tanah waris di Kelurahan Made,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigajusticenews.com || BOGOR — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang (ETH) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
Terkait persoalan dua bidang tanah waris di Kelurahan Made, Kota Surabaya, yang salah satu bagiannya disebut oleh para pengadu digunakan sebagai lokasi Kantor Polsek Lakarsantri.
Pengaduan tersebut dituangkan dalam Surat DPN Elang Tiga Hambalang Nomor 060/DPN-ETH/DUMAS&PPPIKMLIPSP/VIII/2026,
Tertanggal 15 Agustus 2026, bersifat “Sangat Penting”, dengan perihal Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Perintah Pemeriksaan Independen, Klarifikasi, Mediasi Lintas-Instansi, serta Penelusuran Status Penguasaan Tanah yang Berkaitan dengan Kantor Polsek Lakarsantri di Kota Surabaya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan permohonan bantuan serta pendampingan hukum yang sebelumnya disampaikan para ahli waris Karto P. Sampe dan Manito P. Pudji kepada Ketua Umum Elang Tiga Hambalang.
DPN ETH menegaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan internal, pemeriksaan pertanahan maupun putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Dua Bidang Tanah Menjadi Pokok Persoalan
Berdasarkan dokumen yang disampaikan para pengadu kepada DPN ETH, terdapat dua bidang tanah yang menjadi pokok persoalan.
Bidang pertama tercatat menurut dokumen para pengadu dalam Petok Nomor 2096, Persil 56, Klas SI, seluas kurang lebih 4.440 meter persegi atas nama Karto P. Sampe, yang terletak di Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
Sementara bidang kedua disebut tercatat dalam Petok Nomor 428, Persil 144, seluas kurang lebih 8.100 meter persegi, atas nama Manito P. Pudji, yang juga berada di Kelurahan Made, Kota Surabaya.
DPN ETH dalam suratnya tidak mengambil kesimpulan mengenai siapa pemilik sah objek tersebut. Organisasi justru meminta agar batas, koordinat, riwayat hak, kemungkinan pemecahan atau penggabungan bidang, penerbitan hak atas tanah serta kemungkinan tumpang tindih diperiksa melalui dokumen pertanahan yang sah.
PPJB Tahun 2005 hingga Pembatalan
Dalam kronologi yang disampaikan para pengadu, pada tahun 2005 pernah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 15 tanggal 13 Oktober 2005 untuk objek Karto P. Sampe dan PPJB Nomor 7 tanggal 2 Desember 2005 untuk objek Manito P. Pudji.
Namun menurut keterangan para pengadu, sejak PPJB tersebut ditandatangani mereka mengaku tidak pernah menerima pembayaran harga tanah, tidak terjadi pelunasan, tidak dibuat Akta Jual Beli, serta tidak pernah dilakukan penyerahan hak yang mereka akui sebagai penyerahan yang sah.
Para pengadu selanjutnya menyatakan telah melakukan pembatalan melalui Akta Pembatalan Pengikatan Jual Beli Nomor 5 dan Nomor 4 tanggal 2 Mei 2018 serta Akta Pernyataan Pembatalan Nomor 11 Tahun 2024 dan Nomor 27 Tahun 2024.
Persoalan Polsek Lakarsantri Diminta Dibuka Secara Transparan
Salah satu bagian paling penting dalam pengaduan tersebut berkaitan dengan tanah atas nama Karto P. Sampe.
Para pengadu menerangkan bahwa sekitar tahun 1992 diduga terjadi kekeliruan pengukuran atas tanah yang dijual pihak lain kepada pengembang, sehingga bangunan Kantor Polsek Lakarsantri disebut berdiri dan digunakan pada bagian tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Para pengadu juga menyatakan belum memperoleh dokumen yang dapat menjelaskan dasar pelepasan hak, pengadaan tanah, pembayaran ganti rugi, hibah, tukar-menukar ataupun dasar hukum lainnya yang mendasari penggunaan bagian tanah tersebut untuk Kantor Polsek Lakarsantri.
Atas dasar itulah DPN Elang Tiga Hambalang meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan berdasarkan klaim sepihak.
Status tanah, menurut surat DPN ETH, harus ditentukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai dokumen dan data fisik-yuridis, termasuk Petok/Buku C, penetapan ahli waris, PPJB, akta pembatalan, data HGB, surat ukur, peta pendaftaran, warkah, bukti pembayaran, bukti pelepasan hak, dokumen pengadaan tanah hingga dokumen pencatatan aset.
ETH Minta Audit Asal-Usul Aset Polri
DPN ETH meminta Kapolri memerintahkan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul penguasaan dan pencatatan aset lahan Kantor Polsek Lakarsantri.
Audit yang dimohonkan meliputi sumber perolehan tanah, pihak yang menyerahkan, luas dan batas tanah, dokumen pelepasan hak atau pengadaan/pembebasan, bukti pembayaran atau ganti kerugian, hibah atau tukar-menukar apabila ada, sertifikat atau alas hak, surat ukur, peta bidang, berita acara serah terima hingga pencatatan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.
Selain itu, Kapolri dimohonkan melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya guna memperoleh warkah, Buku C/Letter C, data HGB, peta pendaftaran, surat ukur dan riwayat mutasi tanah.
Apabila diperlukan, DPN ETH juga meminta dilaksanakan pengukuran dan pemetaan ulang secara terbuka dengan menghadirkan para pihak serta saksi batas.
Pemeriksaan Diminta Tidak Hanya Dilakukan Satuan Setempat
DPN ETH menilai prinsip pencegahan benturan kepentingan penting diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.
Karena Kantor Polsek Lakarsantri disebut berada di atas bagian tanah yang sedang dipersoalkan, surat itu meminta pemeriksaan awal, audit dokumen dan penentuan tindak lanjut dikendalikan atau diawasi oleh unsur di atas satuan setempat, dengan kesempatan yang seimbang bagi ahli waris maupun pihak Polri untuk menyerahkan bukti.
Apabila hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, DPN ETH meminta dilakukan penyelidikan dan/atau gelar perkara sesuai hukum acara pidana. Sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan anggota Polri, dimohonkan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal yang berwenang.
Dorong Mediasi Lintas-Instansi Setelah Fakta Diverifikasi
Selain pemeriksaan, DPN ETH mendorong penyelenggaraan mediasi lintas-instansi setelah dokumen serta data fisik-yuridis diverifikasi.
Forum tersebut diharapkan melibatkan unsur ATR/BPN sebagai instansi teknis pertanahan, Polri, Pemerintah Daerah, para ahli waris, pemegang hak yang tercatat dan pihak berkepentingan lainnya.
Penyelesaian yang dimungkinkan antara lain koreksi data atau batas, pemulihan hak, pengadaan atau pelepasan hak secara sah, ganti kerugian, tukar-menukar maupun bentuk penyelesaian lain yang disepakati dan dibenarkan hukum.
Ketua Umum Safrizal dan Sekjen Ganda Satria Dharma: Cari Fakta, Bukan Menghakimi
Surat pengaduan tersebut ditandatangani atas nama Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang oleh Ketua Umum Safrizal bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma.
Sikap yang dibangun DPN ETH dalam pengaduan itu adalah mendorong negara membuka persoalan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, bukan menyimpulkan kesalahan salah satu pihak sebelum pemeriksaan.
DPN ETH secara khusus menegaskan bahwa permohonannya tidak meminta Kapolri menentukan siapa pemilik sah tanah, karena penetapan hak keperdataan merupakan ranah instansi pertanahan dan/atau pengadilan yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan penguasaan tanah oleh Polri memiliki dasar hukum yang sah, dasar tersebut diminta dijelaskan secara transparan kepada para pengadu. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, DPN ETH meminta tindakan korektif, pemulihan hak, penyelesaian administratif, mediasi dan/atau penegakan hukum dilakukan berdasarkan kewenangan serta bukti yang sah.
Tembusan Sampai Presiden RI dan Komisi III DPR RI
Keseriusan pengaduan tersebut juga terlihat dari luasnya pihak yang menerima tembusan.
Dalam surat tersebut tercantum antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kapolda Jawa Timur, hingga sejumlah instansi dan pejabat di Surabaya.
Tembusan lainnya ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Lakarsantri, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Kantor ATR/BPN Kota Surabaya, Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Camat Lakarsantri, Lurah Made, serta para ahli waris Karto P. Sampe dan Manito P. Pudji.
Melalui langkah tersebut, Elang Tiga Hambalang menempatkan diri sebagai pendamping masyarakat yang meminta proses penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan kelembagaan secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPN ETH berharap Kapolri memberikan perhatian serta tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut dengan menunjuk unit pemeriksa, melakukan penelusuran dokumen aset, berkoordinasi dengan instansi pertanahan dan membuka ruang mediasi setelah verifikasi awal dilakukan.
Redaksi